Mana nih suaranya yang dikit lagi habis masa berlaku penggunaan SIM nya. Terutuk kamu yang tinggal di wilayah Jakarta, bang min bakalan kasih tahu kamu beberapa lokasi untuk kamu melakukan perpanjangan SIM di fasilitas SIM Keliling.
SIM yang kamu gunakan, saat sudah mendekati masa penggunaan yang ditentukan, wajib kamu langsung perpanjang. Jika masa berlaku sudah lewat, tentunya kamu diwajibkan untuk membuat yang baru, tapi konsekuensinya membayar lebih mahal daripada hanya sekedar perpanjang.
Sumber: Tribunnews
Seperti yang bang min ketahui dari web Korlantas Porli nih, kemudahan memperpanjang sim bisa kamu lakukan di Gerai SIM, Kantor Satpas, Layanan SIM Keliling yang udah ada di seluruh Provinsi, Kota atau juga Kabupaten.
Dan buat yang ingin memperpanjang online, udah disiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi. Aplikasi ini udah bisa digunakan untuk memperpanjang sim A dan juga C ya otofriends.
Untuk SIM Internasional juga sudah bisa diperpanjang via online melalui website. Bahkan lebih dulu daripada Aplikasi yang untuk kita perpanjang SIM A dan B tadi. Jadi kamu tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Porli, melalui hp canggih masing-masing udah bisa mendaftar.
Sumber: RRI
Layanan dari SIM Keliling Jakarta bulan Februari tercatat setidaknya ada 5 lokasi. Ada di SIM Keliling Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Kamu bisa memilih layanan SIM Keliling yang terdekat dari tempat tinggal kamu ya.
Pilih yang terdekat supaya tidak perlu jauh-jauh dan terjebak macet sana-sini. Layanan SIM Keliling Jakarta akan melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Pelayanan khusus ini akan bergerak di beberapa wilayah.
Dari media social TMC Polda Metro Jaya, jadwal SIM Keliling Polda Metro Jaya berada di lima lokasi:
Gak usah khawatir, layanan SIM Keliling untuk Warga Jakarta akan hadir di Senin 12 Februari 2024 mulai jam 08:00 sampai jam 14:00.
Layanan dari Polda Metro Jaya ini hanya untuk perpanjangan, jika sudah habis masanya, kamu perlu membuat yang baru mengikuti syarat yang ada. Perihal biaya, sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000 untuk perpanjangan masa berlaku SIM A, lalu untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Syarat dokumen perpanjang SIM A atau C ialah:
Jangan lupa selalu mengecek batas waktu penggunaan SIM kamu, baik SIM A ataupun SIM C ya otofriends. Biar lagi mengemudi mobil jadi tenang karena sudah lengkap akan surat-menyurat.
Selalu jaga jarak aman dan juga kondisi mobil kamu, buat yang baru ingin beli mobil, kamu bisa membeli mobil bekas yang berkualitas. Sebelum membeli, harus pastikan sudah menggunakan layanan jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Agar kamu bisa memilih mana mobil yang sehat dan tepat.
Bagikan