Catat, Ini 5 Fakta Seputar Aturan Uji Emisi Kendaraan

November 20, 2021
By Thomas W
Catat, Ini 5 Fakta Seputar Aturan Uji Emisi Kendaraan-otospector

Uji Emisi Kendaraan adalah isu yang cukup hangat dibicarakan akhir-akhir ini di Ibukota dan sekitarnya. Pasalnya Pemeritah Provinsi DKI Jakarta sudah akan memberlakukan aturan uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Kabar terakhir memang menyebutkan, sanksi tilang yang semula akan diberlakukan mulai 13 November 2021 ternyata ditunda. Penyebabnya karena kendaraan yang melakukan uji emisi masih sedikit. Namun tidak ada salahnya Otofriends mulai mempersiapkan mobilnya untuk uji emisi sebagai persiapan jika aturan ini mulai dijalankan.

Agar Otofriends semakin paham tentang isu uji emisi kendaraan, berikut kita simak 5 faktanya:

#1: Mekanisme Pengujian

Uji Emisi Kendaraan

Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Saat pengujian, kondisi mesin harus hidup, namun tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian hanya berlangsung sektiar 5-7 menit. Saat uji berakhir, maka kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

#2: Zat Yang Dideteksi

Uji Emisi Kendaraan

Dalam uji emisi kendaraan, zat yang dideteksi dari kendaraan adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Aturan tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan ini secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Ketentuan batas emisi antara lain:

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
Aplikasi OTOS

Baca juga: Biar Makin Irit, Ikuti Cara Menghemat BBM Ini untuk Mobil Anda

#3: Tempat Pengujian

Uji Emisi Kendaraan

Ada beragam tempat berlangsungnya uji emisi kendaraan mulai dari tempat tertentu yang disediakan langsung oleh pemerintah, bengkel resmi dan rumahan, hingga kios uji emisi.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga sudah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi yang  memuat informasi daftar bengkel yang melaksanakan uji emisi di DKI Jakarta dan sudah terintegrasi.

Data hasil uji emisi ini bisa disimpan di dalam aplikasi ini. Data ini kelak akan berguna untuk pengurusan pajak kendaraan.

#4: Biaya Uji Emisi Kendaraan

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Biaya uji emisi kendaraan sangat tergantung pada tarif dari masing-masing penyelenggaran pengujian. Untuk pengujian di bengkel-bengkel resmi atau bengkel umum, rata-rata biayanya adalah Rp150 ribu – Rp170 ribu. Belum termasuk biaya untuk servis kendaraan dan kebutuhan lainnya.

Sementara untuk uji emisi mobil di tempat-tempat tertentu yang diselenggarakan pemerintah, semuanya gratis.

#5: Sanksi Tilang

Uji Emisi Kendaraan

Jika pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.

Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Adapun besaran tilang uji emisi maksimal Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp500.000 bagi pengendara mobil.

Jual Santai Otospector

Baca juga: 5 Penyakit Mesin Innova Bensin Yang Sering Terjadi

Apakah mobil-mobil bekas yang dibeli dari dealer dapat dijamin telah memenuhi syarat uji emisi?

Tentu tidak semua mobil bekas yang dibeli dari dealer bisa lulus uji emisi. Hanya mobil bekas yang sudah lulus inspeksi dari jasa inspeksi mobil bekas Otospector dan berasal dari dealer terpercaya yang bisa dipastikan ada dalam kondisi baik. Mobil-mobil seperti ini, tentu tidak akan menemui masalah saat menghadapi uji emisi.

Jika Otofriends menginginkan mobil bekas yang berkualitas dan tidak memiliki kendala, maka dapatkan di apps OTOS – Bursa Mobil Bekas Online dari Otospector. Di aplikasi ini terdapat ribuan mobil bekas yang berasal dari dealer-dealer rekanan terpercaya.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Ini Beda Air Coolant Dengan Air Biasa Buat Radiator Mobil

November 20, 2024
Sebenarnya apa beda air coolant dengan air biasa? Pertanyaan itu sering muncul, karena memang ada dua golong besar, yaitu pemakai air coolant, dan pemakai air biasa untuk radiator kendaraan mereka. Masing-masing golongan tentu punya alasan sendiri memilih jenis cairan untuk radiatornya. Yang jelas tujuan mereka sama-sama ingin memastikan suhu mesin tidak terlalu tinggi dan masih
Baca Lebih Lanjut

Bolehkah Menyalakan AC Ketika Mobil Dipanaskan?

November 18, 2024
Memang cukup banyak orang menanyakan, apakah boleh menyalakan AC ketika mobil dipanaskan? Wajar saja kalau ada orang bertanya begitu. Soalnya mereka takut, kalau AC dinyalakan, maka mesin akan terbebani. Lalu dalam jangka panjang, dampaknya buruk untuk mesin. Tentu saja jawabannya, boleh-boleh saja. Namun agar Otofriends paham, maka kita wajib mengerti tentang kerja AC dan hubungannya
Baca Lebih Lanjut

Apa yang Membuat Mobil Hybrid Berbeda dari Mobil Biasa

November 18, 2024
Pada umumnya untuk mengetahui perbedaan mobil hybrid dan mobil biasa lumayan sulit, Karena keduanya memiliki kesamaan yang tak jauh berbeda. Karena mobil hybrid dan mobil biasa memiliki tone warna yang serupa dan memiliki fitur yang sama juga, tapi jika kamu sudah menyalahkan mobil maka nanti akan terlihat perbedaannya. Suara mobil hybrid biasanya akan terdengar lebih
Baca Lebih Lanjut