Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Sulit, Begini Prosesnya

Januari 22, 2022
By Thomas W
Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Sulit, Begini Prosesnya-otospector

Cara mengurus STNK hilang sering jadi pertanyaan para pemilik kendaraan setelah baru saja terkena musibah kehilangan. STNK memang bisa hilang karena berbagai sebab. Misalnya terselip entah di mana, kehilangan dompet, dicuri orang, atau bisa juga karena rusak.

Hal yang paling penting sebelum mengurus STNK baru adalah mendapatkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres. Sebaiknya saat pengurusan diserahkan copy dari STNK yang hilang. Namun jika tidak ada, cukup menggunakan BPKB saja.

Bagaimana selanjutnya? Yuk kita simak cara mengurus STNK hilang dari sisi prosesnya:

#1: Siapkan Berkas Yang Dibutuhkan

BPKB Mobil

Sebaiknya sebelum pergi ke kantor Samsat, segera siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berkas itu terdiri atas:

  • Surat kehilangan STNK dari kepolisian
  • KTP dan fotokopinya,
  • Fotokopi STNK
  • BPKB asli beserta fotokopinya. 

#2: Mengisi Formulir Pendaftaran Di Samsat

Asuransi Mobil Bekas 5

Begitu sampai di Samsat, isilah formulir pendaftaran secara benar dan lengkap.

Setelah diisi, kemudian berikan formulir tersebut ke bagian loket pengurusan STNK hilang. Di loket ini semua berkas yang sudah disiapkan bisa diserahkan.

Inspeksi Mobil Bekas Otospector

Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online

#3: Pengecekan Fisik Kendaraan

Mengurus STNK hilang

Setelah dokumen yang diperlukan telah dikonfirmasi, petugas akan mengecek mobil yang bersangkutan. Istilahnya akan dilakukan cek fisik.

Pengecekan fisik ini akan melihat seluruh kendaraan mulai dari rangka dan mesinnya. Tujuannya untuk melihat apakah mobil masih layak digunakan dan tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Saat ini ada juga wilayah yang memberlakukan kewajiban untuk uji emisi.

#4: Membayar Biaya Pembuatan STNK

6 Faktor Yang Mempengaruhi Tenor Kredit Mobil Bekas

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

• Rp 50.000: Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.

• Rp 75.000: Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

• Rp 0: Pengesahan STNK

#5: Menunggu Terbitnya STNK Baru

Surat-surat Kendaraan
BPKB, STNK, dan Lembar Pajak

Langkah terakhir, Otofriend hanya perlu menunggu pembuatan STNK yang baru. Serahkan bukti pembayaran, baru kemudian petugas Samsat akan langsung memproses pembuatan STNK yang baru.

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, tinggal serahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Dari tip inilah kita mengetahui bahwa cara mengurus STNK hilang tidaklah sulit. Bahkan hanya memakan waktu sekitar 15 menit sampai 30 menit saja, tergantung dari situasi antrean di kantor Samsat.

Garansi Mobil Bekas Otospector

Baca juga: Inilah 4 Cara Perpanjang STNK Mobil Anda

Bagaimana cara kita memastikan mobil bekas memiliki surat-surat lengkap?

Jika Otofriends ragu-ragu dengan surat-surat sebuah mobil bekas, maka sebaiknya gunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Petugas inspeksi akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.

Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.  

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Apa yang Membuat Orang Takut Beli Mobil Listrik? Ini 8 Kekhawatirannya

September 30, 2026
Mobil listrik semakin mudah ditemukan di jalanan Indonesia. Pilihannya pun sudah jauh lebih banyak dibanding beberapa tahun lalu, mulai dari city car, hatchback, SUV, MPV, sampai sedan listrik. Meski begitu, masih ada calon konsumen yang memilih bertahan dengan mobil bensin. Alasannya bukan selalu karena tidak tertarik dengan teknologi baru. Sebagian justru masih memiliki sejumlah kekhawatiran
Baca Lebih Lanjut

Spesifikasi Mercedes-AMG CLE 646, Cuma 30 Unit dan Bertenaga 646 PS!

September 30, 2026
Mercedes-AMG kembali membuat mobil yang bukan sekadar kencang, tetapi juga sangat terbatas. Kali ini datang dari Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung, coupe performa tinggi yang dikembangkan dengan fokus utama pada driving dynamics. Menariknya, mobil ini bukan sekadar CLE 53 yang diberi tambahan tenaga. Mercedes-AMG melakukan perubahan besar pada mesin, sistem penggerak, bodi, suspensi, aerodinamika hingga bobot
Baca Lebih Lanjut

Mau Beralih dari Mobil Bensin ke Listrik? Pahami 7 Hal Ini Sebelum Beli

September 30, 2026
Beralih dari mobil bensin ke listrik sekarang bukan lagi sekadar mengikuti tren. Pilihan mobil listrik di Indonesia semakin beragam, mulai dari city car, hatchback, SUV, sampai MPV. Infrastruktur pengisian daya juga terus bertambah sehingga penggunaan mobil listrik semakin mudah dibanding beberapa tahun lalu. Namun, membeli mobil listrik tetap membutuhkan pertimbangan yang berbeda dibanding mobil bermesin
Baca Lebih Lanjut