Klik disini untukJual Mobil Anda

Inilah 4 Cara Perpanjang STNK Mobil Anda

Oktober 18, 2021
By Thomas W
Inilah 4 Cara Perpanjang STNK Mobil Anda-otospector

Meski sudah pernah melakukannya, kenyataannya masih banyak orang yang bingung tentang cara perpanjang STNK. Maklum, tidak semua orang selalu menangani sendiri urusan ini. Atau mereka merasa tidak punya banyak waktu, sehingga ingin penanganannya cepat dan sederhana.

Padahal jika Otofriends mau melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, serta punya sedikit waktu luang, cara perpanjang STNK tidaklah rumit. Waktu yang dibutuhkan juga tidak lama, sekitar 1 sampai 1,5 jam saja.  

Agar mempermudah para pemilik kendaraan, berikut ini 4 cara perpanjang STNK yang bisa dipilih:

#1: Pembayaran Di Kantor Samsat

Inilah 4 Cara Perpanjang STNK Mobil Anda
  1. Isi formulir perpanjangan STNK dan siapkan dokumen persyaratannya.
  2. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, hasrus dilakukan cek fisik kendaraan.
  3. Setelah validasi selesai, gabungkan berkas dengan formulir perpanjangan STNK lengkap dengan syaratnya.
  4. Serahkan seluruh berkas ke bagian pendaftaran dan tunggu hingga Anda dipanggil
  5. Setelah nama dipanggil, Anda tinggal membayar Pajak Kendaraan Bermotor sesuai yang ada di lembar pajak.
  6. Setelah pembayaran, Anda mendapat dua lembar bukti pembayaran. Lembar pertama untuk mengambil plat nomor (apabila melakukan perpanjangan STNK lima tahunan), lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak baru.

#2: Melalui E-Samsat

Inilah 4 Cara Perpanjang STNK Mobil Anda

Untuk dapat menggunakan layanan ini Anda harus mengunjungi situs e-samsat sesuai dengan provinsi asal kendaraan Anda.

1. Mengisi Data Kendaraan

Isilah data kendaraan secara lengkap dan detail. Agar tidak ada kesalahan siapkan juga dokumen yang jadi syarat pengurusan perpanjang STNK

  1. Kota: Pilih kota asal kendaraan.
  2. Samsat: Pilih kantor Samsat tempat kendaraan Anda diurus pertama kali.
  3. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi (nomor plat mobil) Anda.
  4. Kode: Tulis dan masukkan kode captcha pada kotak.
  5. Terakhir klik ‘Cari’.
  6. Kalau langkah ini benar, Anda akan masuk ke halaman baru yang berisikan data kendaraan dan berapa jumlah pajak dan denda (apabila ada) yang harus dibayarkan.
  7. Cek kembali data Anda, kalau sudah benar klik pada ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’

2. Pilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Meski perpanjangan secara online, namun pengambilan nota pajak tetap langsung di kantor Samsat. Karena itu isilah dulu form sebagai bukti pengambilan nota pajak

  1. Kota: Pilih kota asal kendaraan.
  2. Samsat: Pilih kantor Samsat tempat kendaraan Anda diurus pertama kali.
  3. Bank: Pilihlah Bank yang ingin digunakan.
  4. Layanan: Apabila Anda akan menggunakan internet banking, masukkan internet banking sebagai pilihan Anda.
  5. Kode Bayar: Klik ‘Pengajuan Kode Bayar’ untuk mendapatkan kode pembayaran, dan selanjutnya klik print.

3. Lakukan Pembayaran Secara Online

Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan ATM, internet banking ataupun M-Banking sesuai besaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda.

  1. Buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai tempat asal kendaraan Anda
  2. Selanjutnya masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah didapatkan saat melakukan pendaftaran web e-Samsat.
  3. Kemudian klik ‘Lanjutkan’ untuk proses pembayaran.
  4. Ada bukti pembayaran. Karena itu jika menggunakan internet banking atau M-banking, maka bukti wajib dicetak untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan yang baru. Batas penukaran tujuh hari sejak print out bukti keluar.

Catatan: nota pajak ini harus ditukarkan langsung di kantor Samsat dalam waktu tujuh hari sejak print out bukti pembayaran keluar.

4. Pengambilan Nota Pajak

Setelah selesai mengurus perpanjang STNK secara online, datang langsung ke kantor Samsat yang sudah Anda daftarkan. Sertakan bukti pembayaran, STNK dan KTP asli di loket pembayaran.

Selanjutnya Anda akan mendapat dua lembar bukti pembayaran. Lembar pertama untuk mengambil plat nomor (apabila melakukan perpanjangan STNK lima tahunan), sementara lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak baru.

Baca juga: Dokumen Yang Diperlukan Saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

#3: Melalui Aplikasi Samsat Online Nasional

Inilah 4 Cara Perpanjang STNK Mobil Anda

Selain datang langsung ke kantor Samsat dan menggunakan situs e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi mobile Samsat Online Nasional dengan cara yang jauh lebih mudah dan simpel.

Langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel
  2. Lakukan pendaftaran
  3. Isi data nomor polisi (nomor plat mobil), NIK dan 5 digit akhir nomor rangka mobil Anda
  4. Setelah semua terisi lengkap, Anda akan mendapat kode pembayaran dengan masa berlaku 2 jam setelah kode dikeluarkan
  5. Lakukan pembayaran melalui bank atau cara pembayaran lainnya dengan biaya administrasi Rp5.000
  6. Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
  7. TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim menggunakan ekspedisi ke alamat yang tertera di STNK

#4: Melalui Drive Thru Atau Samsat Keliling

Inilah 4 Cara Perpanjang STNK Mobil Anda

Perpanjangan STNK juga bisa melalui Drive-Thru atau Samsat Keliling. Namun layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan, tidak bisa untuk STNK lima tahunan.

Langkah-langkahnya:

  1. Masukkan semua syarat pendaftaran Anda di loket pertama.
  2. Setelah nama Anda dipanggil, Anda tinggal membayar Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Apabila antrian tidak ramai, proses ini hanya berlangsung 5 menit saja.

Baca juga: Awas Beli Mobil Bekas Curian! Ini Cara Membedakannya

Berkas apa sajakah yang harus disiapkan untuk menjalani proses perpanjangan STNK?

Harus diketahui ada dua jenis pajak pada STNK; pajak STNK tahunan dan pajak STNK 5 tahunan.

Perbedaannya, hanya pada proses lima tahun sekali akan ada penggantian kertas STNK dan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB).

Syarat Memperpanjang STNK Tahunan

  1. KTP asli dengan nama sesuai pada BPKB dan STNK.
  2. STNK asli
  3. Uang pembayaran sesuai ketentuan
  4. Jumlah pajak yang harus dibayar bisa diketahui dari pengecekan STNK

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

  1. KTP asli dengan nama sesuai pada BPKB dan STNK.
  2. STNK asli
  3. BPKB asli
  4. Wajib bawa kendaraan yang akan diperpanjang.
  5. Dilakukan pengecekan nomer rangka dan mesin
  6. Uang pembayaran sesuai ketentuan.

Bagaimanakah memastikan keaslian surat-surat kendaraan dari mobil bekas yang akan dibeli?

Tentu saja, Otofriends harus menyempatkan waktu ke kantor Samsat untuk memastikan apakah surat-surat tersebut memang asli dan sah. Hanya dengan pengecekan, kita bisa mengetahuinya secara pasti.

Namun jika Otofriends membeli mobil di dealer mobil bekas terpercaya yang sudah menjadi rekanan Otospector, maka surat-surat kendaraan yang dijual di sana sudah dijamin tidak bermasalah. Karena itu calon pembeli akan merasa lebih tenan dan urusan yang menyangkut legalisasinya bisa cepat diselesaikan.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Faktor-faktor Yang Membuat Mobil Kuat Di Tanjakan

April 09, 2023
Bagi sebagian pemilik mobil, isu soal mobil “kuat nanjak” mungkin dianggap ga penting. Apalagi orang-orang yang tinggalnya di perkotaan, seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya; yang jalannya relatif landai. Makanya ketika sejumlah merek terkenal di Indonesia mengalihkan dari sistem RWD ke FWD, tidak terlalu banyak keberatan. Akan tetapi kalau pemilik mobil tinggal di daerah pegunungan dengan
Baca lebih lanjut

Apa Itu Run Flat Tyre? Lalu Apa Saja Keunggulan Dari Kinerjanya?

April 09, 2023
Teknologi terus dikembangkan, salah satunya adalah kemunculan Run Flat Tyre, lalu apa itu Run Flat Tyre? Mengapa teknologi ini dianggap sangat penting dalam keselamatan berkendara dan bagaimana keunggulan teknologi ini pada ban kendaraan? Untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut, Anda harus tahu terlebih dahulu jika Run Flat Tyre atau RFT ini dikembangkan oleh Bridgestone, salah
Baca lebih lanjut

Catat! Ini Tanggal Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

April 06, 2023
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya (sebelum Pandemi) pada musim libur Idul Fitri 2023 ini diperkirakan jutaan orang akan pulang ke kampung halaman mereka atau perjalanan mudik. Idul Fitri menjadi momen bagi sebagian masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakannya bersama-sama. Mengingat pandemi yang sudah mereda dan pemerintah tidak melakukan pembatasan sosial di masyarakat, maka diperkirakan jumlah
Baca lebih lanjut