Ini Dokumen Yang Penting Saat Jual Beli Mobil Bekas

Juni 14, 2016
By jandika
Ini Dokumen Yang Penting Saat Jual Beli Mobil Bekas-otospector

Akhirnya menemukan mobil idaman Anda? Setelah memastikan kondisinya masih bagus, tentunya Anda tidak sabar ingin segera membawa pulang mobil tersebut.

Janganlah terburu-buru! Masih ada satu hal lagi yang perlu Anda lakukan yaitu memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Memperhatikan kelengkapan dokumen mobil yang akan Anda beli bisa dibilang salah satu langkah terpenting sebelum melakukan transaksi.

Berikut adalah dokumen yang perlu diperhatikan saat melakukan transaksi jual beli mobil:

#1: BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB jual beli mobil bekas

BPKB adalah surat yang menentukan secara sah kepemilikan suatu kendaraan. Baca secara teliti dan cocokkan informasi yang tertera pada BPKB dengan kendaraan. Ada dua tampilan BPKB yang berbeda berdasarkan tahun, berikut adalah perbandingan nya:

  • BPKB Lama (tahun 2008 ke bawah)
    • Berwarna biru
    • 22 lembar halaman
    • Nomor BPKB tercetak timbul di pojok kanan atas
    • Ada kode huruf di akhir nomor BPKB
    • Tidak ada nomor KTP pada halaman data pemilik
  • BPKB Baru (tahun 2009 ke atas)
    • Berwarna coklat kehijuan
    • 20 lembar halaman
    • Nomor BPKB tercetak vertikal di sisi kanan
    • Tidak ada kode huruf di akhir nomor BPKB
    • Nomor KTP pemilik pada halaman data pemilik

Untuk mengetahui keaslian BPKB, semua BPKB baik lama maupun baru terdapat hologram gambar Tri Brata Polri dan benang hologram pada halaman BPKB yang tampak dengan menggunakan sinar ultra violet.

Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Kesalahan Ini Saat Membeli Mobil Bekas

#2: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Lembar Pajak

STNK Lembar Pajak jual beli mobil bekas

Sama seperti BPKB, anda wajib membaca secara teliti dan mencocokkan informasi yang tertera pada STNK, terutama nomor mesin dan nomor rangka. Pada Lembar Pajak, perhatikan kapan pajak kendaraan bersangkutan jatuh tempo. Pastikan belum kadaluarsa atau jika pajak sudah dekat jatuh temponya, hal ini bisa menjadi salah satu poin negosiasi harga bagi calon pembeli.

Inspeksi Mobil Bekas Otospector

#3: Faktur

Faktur Pajak Jual Beli mobil bekas

Faktur adalah bukti pembelian yang diberikan pada dealer saat menerima unit kendaraan dari pabrik. Dokumen ini berisi keterangan seperti nomor mesin, nomor rangka, harga penjualan pabrik ke dealer dan nama pembeli pertama. Faktur ini bisa disebut surat lahir kendaraan, yang kemudian digunakan untuk proses pembuatan BPKB.

#4: Form A

Form A Pajak Jual Beli Mobil bekas

Form A adalah surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor import yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB. Perlu diperhatikan juga nama dealer yang meng-import, nomor bea masuk, nomor Form A dan tanggal masuk. Data tersebut harus sama dengan data pada BPKB.

Baca Juga: 4 Keuntungan Menggunakan Jasa Inspeksi Mobil Bekas

#5: Kuitansi Kosong & Fotocopy KTP Pemilik

Kwitansi Jual Beli Mobil Bekas

Kuitansi kosong biasanya diminta oleh pembeli untuk mempermudah proses balik nama. Kuitansi ini wajib apabila pembeli berencana untuk menjual lagi kendaraan kepada pihak lain, contohnya ketika Anda menjual mobil Anda ke showroom mobil bekas.

Kuitansi kosong biasanya dibuat 2 lembar yaitu:

  • 1 lembar kuitansi kosong dengan tanda tangan pemilik kendaraan sesuai BPKB
  • 1 lembar kuitansi kosong dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan sesuai BPKB

Fotocopy KTP pemilik yang tercantum di BPKB juga biasanya diperlukan untuk kelengkapan biodata pemilik terakhir kendaraan. Dokumen ini berguna untuk mencocokkan berbagai informasi seperti alamat, nomor KTP, dan tanda tangan pemilik pada kuitansi.

Garansi Mobil Bekas Otospector

Pastikan Kelengkapan Surat Sebelum Transaksi

Memastikan kelengkapan surat-surat tidak kalah penting nya dengan memastikan kondisi mobil incaran Anda. Contoh nya, apabila Faktur tidak ada, maka ada kemungkinan showroom mobil bekas tidak mau membeli mobil Anda di kemudian hari, karena Faktur dibutuhkan untuk proses leasing kendaraan.

Bingung atau butuh bantuan? Tidak perlu khawatir, 150+ Poin Inspeksi OtoSpector sudah mencakup pemeriksaan kelengkapan surat selain memastikan kondisi mobil yang akan Anda beli.

Setelah semua surat-surat di atas lengkap dan akurat, Anda dapat dengan tenang melaksanakan transaksi dan membawa pulang mobil idaman Anda.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Apa yang Membuat Orang Takut Beli Mobil Listrik? Ini 8 Kekhawatirannya

September 30, 2026
Mobil listrik semakin mudah ditemukan di jalanan Indonesia. Pilihannya pun sudah jauh lebih banyak dibanding beberapa tahun lalu, mulai dari city car, hatchback, SUV, MPV, sampai sedan listrik. Meski begitu, masih ada calon konsumen yang memilih bertahan dengan mobil bensin. Alasannya bukan selalu karena tidak tertarik dengan teknologi baru. Sebagian justru masih memiliki sejumlah kekhawatiran
Baca Lebih Lanjut

Spesifikasi Mercedes-AMG CLE 646, Cuma 30 Unit dan Bertenaga 646 PS!

September 30, 2026
Mercedes-AMG kembali membuat mobil yang bukan sekadar kencang, tetapi juga sangat terbatas. Kali ini datang dari Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung, coupe performa tinggi yang dikembangkan dengan fokus utama pada driving dynamics. Menariknya, mobil ini bukan sekadar CLE 53 yang diberi tambahan tenaga. Mercedes-AMG melakukan perubahan besar pada mesin, sistem penggerak, bodi, suspensi, aerodinamika hingga bobot
Baca Lebih Lanjut

Mau Beralih dari Mobil Bensin ke Listrik? Pahami 7 Hal Ini Sebelum Beli

September 30, 2026
Beralih dari mobil bensin ke listrik sekarang bukan lagi sekadar mengikuti tren. Pilihan mobil listrik di Indonesia semakin beragam, mulai dari city car, hatchback, SUV, sampai MPV. Infrastruktur pengisian daya juga terus bertambah sehingga penggunaan mobil listrik semakin mudah dibanding beberapa tahun lalu. Namun, membeli mobil listrik tetap membutuhkan pertimbangan yang berbeda dibanding mobil bermesin
Baca Lebih Lanjut