Ini Dokumen Yang Penting Saat Jual Beli Mobil Bekas

Juni 14, 2016
By jandika
Ini Dokumen Yang Penting Saat Jual Beli Mobil Bekas-otospector

Akhirnya menemukan mobil idaman Anda? Setelah memastikan kondisinya masih bagus, tentunya Anda tidak sabar ingin segera membawa pulang mobil tersebut.

Janganlah terburu-buru! Masih ada satu hal lagi yang perlu Anda lakukan yaitu memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Memperhatikan kelengkapan dokumen mobil yang akan Anda beli bisa dibilang salah satu langkah terpenting sebelum melakukan transaksi.

Berikut adalah dokumen yang perlu diperhatikan saat melakukan transaksi jual beli mobil:

#1: BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB jual beli mobil bekas

BPKB adalah surat yang menentukan secara sah kepemilikan suatu kendaraan. Baca secara teliti dan cocokkan informasi yang tertera pada BPKB dengan kendaraan. Ada dua tampilan BPKB yang berbeda berdasarkan tahun, berikut adalah perbandingan nya:

  • BPKB Lama (tahun 2008 ke bawah)
    • Berwarna biru
    • 22 lembar halaman
    • Nomor BPKB tercetak timbul di pojok kanan atas
    • Ada kode huruf di akhir nomor BPKB
    • Tidak ada nomor KTP pada halaman data pemilik
  • BPKB Baru (tahun 2009 ke atas)
    • Berwarna coklat kehijuan
    • 20 lembar halaman
    • Nomor BPKB tercetak vertikal di sisi kanan
    • Tidak ada kode huruf di akhir nomor BPKB
    • Nomor KTP pemilik pada halaman data pemilik

Untuk mengetahui keaslian BPKB, semua BPKB baik lama maupun baru terdapat hologram gambar Tri Brata Polri dan benang hologram pada halaman BPKB yang tampak dengan menggunakan sinar ultra violet.

Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Kesalahan Ini Saat Membeli Mobil Bekas

#2: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Lembar Pajak

STNK Lembar Pajak jual beli mobil bekas

Sama seperti BPKB, anda wajib membaca secara teliti dan mencocokkan informasi yang tertera pada STNK, terutama nomor mesin dan nomor rangka. Pada Lembar Pajak, perhatikan kapan pajak kendaraan bersangkutan jatuh tempo. Pastikan belum kadaluarsa atau jika pajak sudah dekat jatuh temponya, hal ini bisa menjadi salah satu poin negosiasi harga bagi calon pembeli.

Beli Mobil Bekas Online Berkualitas di Bursa Mobil Otos.id

#3: Faktur

Faktur Pajak Jual Beli mobil bekas

Faktur adalah bukti pembelian yang diberikan pada dealer saat menerima unit kendaraan dari pabrik. Dokumen ini berisi keterangan seperti nomor mesin, nomor rangka, harga penjualan pabrik ke dealer dan nama pembeli pertama. Faktur ini bisa disebut surat lahir kendaraan, yang kemudian digunakan untuk proses pembuatan BPKB.

#4: Form A

Form A Pajak Jual Beli Mobil bekas

Form A adalah surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor import yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB. Perlu diperhatikan juga nama dealer yang meng-import, nomor bea masuk, nomor Form A dan tanggal masuk. Data tersebut harus sama dengan data pada BPKB.

Baca Juga: 4 Keuntungan Menggunakan Jasa Inspeksi Mobil Bekas

#5: Kuitansi Kosong & Fotocopy KTP Pemilik

Kwitansi Jual Beli Mobil Bekas

Kuitansi kosong biasanya diminta oleh pembeli untuk mempermudah proses balik nama. Kuitansi ini wajib apabila pembeli berencana untuk menjual lagi kendaraan kepada pihak lain, contohnya ketika Anda menjual mobil Anda ke showroom mobil bekas.

Kuitansi kosong biasanya dibuat 2 lembar yaitu:

  • 1 lembar kuitansi kosong dengan tanda tangan pemilik kendaraan sesuai BPKB
  • 1 lembar kuitansi kosong dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan sesuai BPKB

Fotocopy KTP pemilik yang tercantum di BPKB juga biasanya diperlukan untuk kelengkapan biodata pemilik terakhir kendaraan. Dokumen ini berguna untuk mencocokkan berbagai informasi seperti alamat, nomor KTP, dan tanda tangan pemilik pada kuitansi.

Garansi mobil bekas

Pastikan Kelengkapan Surat Sebelum Transaksi

Memastikan kelengkapan surat-surat tidak kalah penting nya dengan memastikan kondisi mobil incaran Anda. Contoh nya, apabila Faktur tidak ada, maka ada kemungkinan showroom mobil bekas tidak mau membeli mobil Anda di kemudian hari, karena Faktur dibutuhkan untuk proses leasing kendaraan.

Bingung atau butuh bantuan? Tidak perlu khawatir, 150+ Poin Inspeksi OtoSpector sudah mencakup pemeriksaan kelengkapan surat selain memastikan kondisi mobil yang akan Anda beli.

Setelah semua surat-surat di atas lengkap dan akurat, Anda dapat dengan tenang melaksanakan transaksi dan membawa pulang mobil idaman Anda.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Mampu Melaju hingga 400 km, Intip Spesifikasi Lengkap Geely EX2

Juli 15, 2026
Persaingan mobil listrik di Indonesia makin panas, dan sekarang bukan lagi soal siapa paling dulu masuk pasar, melainkan siapa yang paling pintar menawarkan kombinasi harga, fitur, desain, dan efisiensi. Di tengah ramainya nama-nama seperti Wuling, BYD, Aion, dan Chery, Geely EX2 datang membawa satu amunisi yang cukup menarik: mobil listrik hatchback dengan harga yang bermain
Baca Lebih Lanjut

Berteknologi SHVS, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx Disini

Juli 14, 2026
Pasar SUV kompak di Indonesia makin ramai, tetapi tidak semua pemain datang dengan pendekatan yang benar-benar segar. Di tengah dominasi model bergaya “kotak” atau crossover yang cenderung konservatif, Suzuki Fronx hadir dengan resep berbeda.  Mobil ini memadukan bentuk SUV kompak dengan siluet coupe yang lebih sporty, namun tetap dibangun untuk kebutuhan harian keluarga Indonesia. Hasilnya,
Baca Lebih Lanjut

Heboh, Jaecoo Bawa Mobil Baru Ke GIIAS 2026. Ini Bocorannya!

Juli 13, 2026
Menjelang digelarnya pameran otomotif terbesar di Indonesia, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, salah satu brand yang diperkirakan bakal menarik perhatian publik adalah Jaecoo. Brand asal China yang bernaung di bawah Chery Group ini belum habis jadi pembicaraan karena salah satu produk andalannya, Jaecoo J5, mencatat prestasi fenomenal dalam hal penjualan. Kini, menjelang digelarnya
Baca Lebih Lanjut