Akhirnya menemukan mobil idaman Anda? Setelah memastikan kondisinya masih bagus, tentunya Anda tidak sabar ingin segera membawa pulang mobil tersebut.
Janganlah terburu-buru! Masih ada satu hal lagi yang perlu Anda lakukan yaitu memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Memperhatikan kelengkapan dokumen mobil yang akan Anda beli bisa dibilang salah satu langkah terpenting sebelum melakukan transaksi.
Berikut adalah dokumen yang perlu diperhatikan saat melakukan transaksi jual beli mobil:
BPKB adalah surat yang menentukan secara sah kepemilikan suatu kendaraan. Baca secara teliti dan cocokkan informasi yang tertera pada BPKB dengan kendaraan. Ada dua tampilan BPKB yang berbeda berdasarkan tahun, berikut adalah perbandingan nya:
Untuk mengetahui keaslian BPKB, semua BPKB baik lama maupun baru terdapat hologram gambar Tri Brata Polri dan benang hologram pada halaman BPKB yang tampak dengan menggunakan sinar ultra violet.
Sama seperti BPKB, anda wajib membaca secara teliti dan mencocokkan informasi yang tertera pada STNK, terutama nomor mesin dan nomor rangka. Pada Lembar Pajak, perhatikan kapan pajak kendaraan bersangkutan jatuh tempo. Pastikan belum kadaluarsa atau jika pajak sudah dekat jatuh temponya, hal ini bisa menjadi salah satu poin negosiasi harga bagi calon pembeli.
Faktur adalah bukti pembelian yang diberikan pada dealer saat menerima unit kendaraan dari pabrik. Dokumen ini berisi keterangan seperti nomor mesin, nomor rangka, harga penjualan pabrik ke dealer dan nama pembeli pertama. Faktur ini bisa disebut surat lahir kendaraan, yang kemudian digunakan untuk proses pembuatan BPKB.
Form A adalah surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor import yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB. Perlu diperhatikan juga nama dealer yang meng-import, nomor bea masuk, nomor Form A dan tanggal masuk. Data tersebut harus sama dengan data pada BPKB.
Kuitansi kosong biasanya diminta oleh pembeli untuk mempermudah proses balik nama. Kuitansi ini wajib apabila pembeli berencana untuk menjual lagi kendaraan kepada pihak lain, contohnya ketika Anda menjual mobil Anda ke showroom mobil bekas.
Kuitansi kosong biasanya dibuat 2 lembar yaitu:
Fotocopy KTP pemilik yang tercantum di BPKB juga biasanya diperlukan untuk kelengkapan biodata pemilik terakhir kendaraan. Dokumen ini berguna untuk mencocokkan berbagai informasi seperti alamat, nomor KTP, dan tanda tangan pemilik pada kuitansi.
Memastikan kelengkapan surat-surat tidak kalah penting nya dengan memastikan kondisi mobil incaran Anda. Contoh nya, apabila Faktur tidak ada, maka ada kemungkinan showroom mobil bekas tidak mau membeli mobil Anda di kemudian hari, karena Faktur dibutuhkan untuk proses leasing kendaraan.
Bingung atau butuh bantuan? Tidak perlu khawatir, 150+ Poin Inspeksi OtoSpector sudah mencakup pemeriksaan kelengkapan surat selain memastikan kondisi mobil yang akan Anda beli.
Setelah semua surat-surat di atas lengkap dan akurat, Anda dapat dengan tenang melaksanakan transaksi dan membawa pulang mobil idaman Anda.
Bagikan