OtoFriends, mungkin Anda pernah mendengar bahwa mobil bekas curian kerap dijual dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Mendengar kata murah, siapa yang tak tergiur? Agar bisa punya mobil dengan harga miring, banyak orang tak pikir panjang dan langsung membelinya.
Terlepas dari benar atau tidak, Anda harus ekstra hati-hati jika mendapat tawaran seperti itu. Sebelumnya, Anda perlu tahu cara membedakan mobil bekas curian. Daripada berhadapan dengan masalah hukum di masa depan, lebih baik waspada sejak awal bukan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini, yuk OtoFriends!
Dilansir OtoSpector dari suara.com, pada 2017 sempat terjadi kasus pencurian mobil bekas bermodus penggantian nomor rangka dan mesin. Para pelaku mengganti nomor rangka dan mesin dengan mobil bekas lain yang didapat dari proses lelang. Mereka memotong lalu menempelkan bagian tersebut dengan cara dilas.
Itu sebabnya Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengimbau untuk memeriksa bagian rangka sebelum membeli mobil bekas. Ia mengatakan, jika terdapat sambungan logam yang dilas pada bagian rangka dan mesin mobil, pembeli patut curiga. Bila tidak yakin, sebaiknya jangan membeli mobil bekas dengan ciri seperti ini.
Ciri lain dari mobil bekas curian adalah nama yang tidak sesuai antara KTP penjual dengan STNK mobil. Dikutip OtoSpector dari otomotif.kompas.com, beberapa diler mobil bekas menolak untuk membeli kendaraan dengan informasi kepemilikan yang tak sesuai. Ini dilakukan untuk menyaring agar tidak ada mobil hasil curian yang masuk ke dalam diler tersebut.
Bilapun ada mobil bekas dengan informasi kepemilikan yang beda, kendaraan tersebut umumnya dibeli dari diler resmi. Mobil tersebut merupakan hasil tukar tambah dari pemilik sebelumnya. Dengan demikian, status kepemilikan mobil pun jadi lebih jelas.
Anda pun bisa meniru cara ini untuk membedakan mobil yang legal dan ilegal sebelum membelinya. Periksa seluruh surat mobil dan cocokkan dengan nomor rangka agar lebih yakin. Terdengar ribet, namun cara ini dapat menghindarkan Anda dari risiko fraud dan lainnya di masa depan.
Selain fisik dan “jeroan”, hal lain yang perlu dicek sebelum membeli mobil bekas ialah kelengkapan dokumen/surat-surat yang dimiliki. Inipun jadi salah satu cara agar terhindar dari membeli mobil bekas curian. Beberapa dokumen yang harus ada bersama penjual mobil bekas antara lain adalah STNK, BPKB, hingga Faktur.
Apabila salah satu dari kelengkapan dokumen legal tersebut tak dimiliki oleh penjual mobil bekas, sebaiknya tanyakan dulu alasannya. Selanjutnya, jika alasan tersebut Anda nilai terlalu mengada-ada, lebih baik urungkan niat untuk membelinya.
Absennya salah satu dokumen tersebut bisa jadi berakibat buruk untuk Anda. Salah satu yang dapat terjadi ialah tak ada showroom mobil bekas yang mau membeli jika kendaraan tersebut akan dijual kembali.
OtoFriends, Anda yang berdomisili di Jakarta bisa lho melakukan pengecekan nomor registrasi kendaraan mobil secara mandiri. Anda cukup mengunjungi situs SAMSAT dan memasukkan nomor polisi kendaraan serta NIK pemilik yang tertera dalam dokumen kepemilikan kendaraan pribadi. Tidak sulit, kok!
Agar lebih aman dan terhindari dari mobil bekas curian, libatkanlah OtoSpector dalam proses pemeriksaan kendaraan idaman. Setiap pengecekan mengikuti standar 150+ Poin Inspeksi OtoSpector yang termasuk pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan. Semoga informasi di atas tadi bermanfaat!
Bagikan