Kadang ada sementara orang bertanya, apa gunanya kita tahu cara menghitung pajak progresif? Tentu saja perhitungan ini akan ada gunanya, jika Otofriends punya lebih dari satu mobil. Dengan perhitungan yang tepat, kita jadi bisa merencanakan anggaran untuk kepemilikan kendaraan di masa depan.
Pajak progresif, secara gampangnya adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Jadi pajak tahunan kendaraan akan semakin besar seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Tarifnya juga akan berbeda-beda.
Dalam menentukan besaran pajak, tentu ada hitung-hitungannya yang harus dipahami. Apa saja? Yuk kita pahami dulu cara menghitung pajak progresif berikut ini:
Sumber: Garage Living
Pertama-tama yang harus dipahami, pajak progresif bakal dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Nah, di sini hati-hati, artinya kalau misalnya Otofriends menjual mobil ke orang lain, tetapi tidakmelakukan balik nama kepemilikan, maka yang menanggung pajaknya adalah pemilik lama.
Ada 3 kategori untuk kendaraan yang dikenai yaitu
Jadi kalau Otofriends punya mobil, satu sepeda motor, dan satu truk, maka pajaknya tetap kepemilikan pertama karena beda jenis. Tetapi jika masuk dalam kategori yang sama, maka akan dikenakan pajak progresif.
Sumber: Cakaplah.com
Tarif kendaraan bermotor pertama dikenakan paling sedikit 1 persen sedangkan paling besar 2 persen. Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Untuk besaran pastinya, setiap daerah berbeda-beda. Kalau untuk DKI Jakarta, tarifnya adalah:
Dan seterusnya sampai maksimal 10%
Sumber: Wallpaper Flare
Untuk dapat menghitung pajak progresif, kita harus tahu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai NJKB bisa didapat dengan rumus (PKB/2) x 100. Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilihat di lembar STNK.
Setelah didapat NJKB, lalu dikalikan dengan persentase pajak progresif. Kemudian ditambahkan pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sumber: Harianmerapi
Misalkan Otofriends punya 4 buah mobil dengan merek dan tahun produksi yang sama. Di STNK diketahui PKB adalah sebesar Rp 1.000.000. Sedangkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000.
Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah: NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.000.000/2) x 100 = Rp 50.000.000
Dengan NJKB tersebut maka kita bisa mulai menghitung pajak dari mobil pertama sampai keempat:
Mobil Pertama
PKB: Rp 50.000.000 x 2% = Rp 1.000.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.000.000 + Rp 150.000 = Rp 1.150.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 50.000.000 x 2,5% = Rp 1.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.250.000 + Rp 150.000 = Rp 1.400.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 50.000.000 x 3% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Keempat
PKB: Rp 50.000.000 x 3,5% = Rp 1.750.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.750.000 + Rp 150.000 = Rp 1.900.000
Selain mesin, bodi, dan komponen-komponen lain dalam mobil, bagian pemeriksaan yang tidak kalah penting adalah soal surat-surat kendaraan.
Untuk mengecek surat-surat sebuah mobil bekas, manfaatkan saja jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Inspektor akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.
Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.
Ayo, jangan ditunda lagi. Yuk inspeksi mobil incaranmu sekarang!
Bagikan