Download Aplikasi OTOS
Install

Tips Cara Menghitung Pajak Progresif

Maret 04, 2024
By Thomas W
Tips Cara Menghitung Pajak Progresif-otospector

Kadang ada sementara orang bertanya, apa gunanya kita tahu cara menghitung pajak progresif? Tentu saja perhitungan ini akan ada gunanya, jika Otofriends punya lebih dari satu mobil. Dengan perhitungan yang tepat, kita jadi bisa merencanakan anggaran untuk kepemilikan kendaraan di masa depan.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

Pajak progresif, secara gampangnya adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Jadi pajak tahunan kendaraan akan semakin besar seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Tarifnya juga akan berbeda-beda.

Dalam menentukan besaran pajak, tentu ada hitung-hitungannya yang harus dipahami. Apa saja? Yuk kita pahami dulu cara menghitung pajak progresif berikut ini:

#1: Jenis Kendaraaan Yang Dikenai Pajak

Cara Menghitung Pajak Progresif

Sumber: Garage Living

Pertama-tama yang harus dipahami, pajak progresif bakal dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Nah, di sini hati-hati, artinya kalau misalnya Otofriends menjual mobil ke orang lain, tetapi tidakmelakukan balik nama kepemilikan, maka yang menanggung pajaknya adalah pemilik lama.

Ada 3 kategori untuk kendaraan yang dikenai yaitu

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Jadi kalau Otofriends punya mobil, satu sepeda motor, dan satu truk, maka pajaknya tetap kepemilikan pertama karena beda jenis. Tetapi jika masuk dalam kategori yang sama, maka akan dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Biaya Perbaikan Pintu Mobil Ini Bisa Buat Catatan Otofriends

#2: Besarnya Tarif Pajak Progresif

Cara Menghitung Pajak Progresif

Sumber: Cakaplah.com

Tarif kendaraan bermotor pertama dikenakan paling sedikit 1 persen sedangkan paling besar 2 persen. Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Untuk besaran pastinya, setiap daerah berbeda-beda. Kalau untuk DKI Jakarta, tarifnya adalah:

  • Kendaraan pertama 2%
  • Kendaraan kedua 2,5%
  • Kendaraan ketiga 3%
  • Kendaraan keempat 3,5%
  • Kendaraan kelima 4%
  • Kendaraan keenam 4,5%
  • Kendaraan ketujuh 5%

Dan seterusnya sampai maksimal 10%

#3: Cara Menghitung Pajak Progresif

Cara Menghitung Pajak Progresif

Sumber: Wallpaper Flare

Untuk dapat menghitung pajak progresif, kita harus tahu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Nilai NJKB bisa didapat dengan rumus (PKB/2) x 100. Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilihat di lembar STNK.

Setelah didapat NJKB, lalu dikalikan dengan persentase pajak progresif. Kemudian ditambahkan pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#4: Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Cara Menghitung Pajak Progresif

Sumber: Harianmerapi

Misalkan Otofriends punya 4 buah mobil dengan merek dan tahun produksi yang sama. Di STNK diketahui PKB adalah sebesar Rp 1.000.000. Sedangkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000.

Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah: NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.000.000/2) x 100 = Rp 50.000.000

Dengan NJKB tersebut maka kita bisa mulai menghitung pajak dari mobil pertama sampai keempat:

Mobil Pertama

PKB: Rp 50.000.000 x 2% = Rp 1.000.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 1.000.000 + Rp 150.000 = Rp 1.150.000

Mobil Kedua

PKB: Rp 50.000.000 x 2,5% = Rp 1.250.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 1.250.000 + Rp 150.000 = Rp 1.400.000

Mobil Ketiga

PKB: Rp 50.000.000 x 3% = Rp 1.500.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Keempat

PKB: Rp 50.000.000 x 3,5% = Rp 1.750.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 1.750.000 + Rp 150.000 = Rp 1.900.000

Baca juga: Biaya Harga Perbaikan Kaki-Kaki Mobil?

Kelengkapan dokumen mobil bekas apakah bisa dicek?

Selain mesin, bodi, dan komponen-komponen lain dalam mobil, bagian pemeriksaan yang tidak kalah penting adalah soal surat-surat kendaraan.

Untuk mengecek surat-surat sebuah mobil bekas, manfaatkan saja jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Inspektor akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.

Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.

Ayo, jangan ditunda lagi. Yuk inspeksi mobil incaranmu sekarang!

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Pilihan Cerdas 7 Mobil Bekas 70 Jutaan

Maret 09, 2025
Pilihan mobil bekas 70 jutaan memang bukan mobil-mobil tahun muda alias kita bakal mendapatkan mobil-mobil di atas 15 tahun, bahkan sampai 20 tahun. Tetapi jangan khawatir, karena dengan anggaran segitu, kita masih punya banyak pilihan mobil dengan reputasi baik. Malah bisa disebut legendaris yang dibuktikan dari penerimaan konsumen. Keuntungan lain, dengan banyaknya pilihan dari mobil-mobil
Baca Lebih Lanjut

E-Toll Rp 450.000 Aja Buat Otw Jakarta Jogja Mudik 2025

Maret 08, 2025
Mudik sebentar lagi, bulan ramadhan tahun 2025 ini memang sedikit berbeda dari tahun lalu. Kalau tahun 2025 ini cenderung lebih sering hujan, namun buat kita yang berpuasa dengan cuaca yang gak panas ini sedikit meringankan ibadah. Buat kamu nih yang mau mudik ke Jogja bisa menggunakan beragam alternatif kendaraan. Bisa pakai kendaraan umum seperti pesawat,
Baca Lebih Lanjut

Kupas Spesifikasi Pertamina Pertamax 92

Maret 07, 2025
Seperti yang kita ketahui, Pertamina sudah memastikan jika Pertamax akan dijual di seluruh SPBU yang ada di Indonesia yang sudah memenuhi spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dan produk Pertamax tersebut sudah mempunyai bilangan oktana riset (RON) 92, dan juga sudah sesuai dengan standar Migas.  Serta Pertamax mewajibkan BBM
Baca Lebih Lanjut