Download Aplikasi OTOS
Install

Ternyata Ada Pelat Nomor Warna Hijau, Bagaimana Aturannya?

April 07, 2025
By Thomas W
Ternyata Ada Pelat Nomor Warna Hijau, Bagaimana Aturannya?-otospector

Merasa sudah bertahun-tahun berkendara, sebagian besar pengguna jalan pasti bakalan heran juga kalau melihat pelat nomor warna hijau. Pelat jenis apa pula ini?

Sebagai mana kita tahu, pelat nomor yang selama ini kita tahu adalah pelat warna dasar putih (kendaraan pribadi), merah (dinas pemerintah), atau kuning (angkutan umum). Tetapi ternyata ada juga yang warnanya hijau.

Pelat nomor berwarna dasar hijau memang khusus dibuat untuk tujuan tertentu, untuk kendaraan tertentu dan di wilayah tertentu.

Apa arti dari pelat nomor warna hijau dan apa peraturan yang mengaturnya? Yuk, kita lihat penjelasannya:

#1: Aturan Pelat Nomor Kendaraan Di Indonesia

Aturan Tentang Pelat Nomor Kendaraan Di Indonesia

Sumber: Kompas tv

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor warna dasarnya dibedakan sesuai fungsinya.

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengelompokan kendaraan bermotor dibagi menjadi kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Secara umum, menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, pelat nomor kendaraan pribadi atau perseorangan punya warna dasar hitam dengan tulisan putih. Sedangkan kendaraan umum, warna dasarnya kuning dengan tulisan hitam.

Namun khusus kendaraan pribadi aturan diperbarui dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan kendaraan bermotor pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional; pakai pelat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.

Perubahan warna dasar pelat nomor pribadi adalah untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Masih ada lagi dua jenis warna dasar lain yaitu merah dengan tulisan hitam untuk kendaraan dinas pemerintahan. Yang terakhir, ada juga  warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Bursa Mobil Bekas Online Berkualitas di Otos.id
Beli Mobil Bekas Online Berkualitas di Bursa Mobil Otos.id

#2: Keberadaan Pelat Warna Dasar Hijau

Pelat Warna Dasar Hijau

Sumber: Astra Otoshop

Kendaraan dengan pelat warna dasar hijau diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan aturan menyebutkan, kendaraan ini hanya dioperasikan di wilayah tertentu.

Otofriends hanya bisa melibat kendaraan-kendaraaan ini dipakai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Menurut UU No. 37 tahun 2000, daerah yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas adalah Pelabuhan Sabang (di Provinsi Aceh), Batam, Bintan, dan Karimun (ketiganya di Provinsi Riau).

Baca juga: Mudik Jadi Lebih Nyaman Pakai Aplikasi Travoy

#3: Aturan Khusus Pelat Berwarna Dasar Hijau

Aturan Khusus Tentang Pelat Berwarna Dasar Hijau

Sumber: Naratif

Di kawasan perdagangan bebas, kendaraan dengan pelat warna hijau bisa menikmati fasilitas khusus yang berkaitan dengan perdagangan internasional.

Dengan aturan yang spesifik, maka maka penggunaan pelat ini bisa dianggap sebagai identifikasi yang spesifik untuk kendaraan yang bergerak di sektor perdagangan internasional.

Tidak semua kendaraan bisa memakai. Pemakaian hanya sebatas pada badan hukum, perwakilan negara asing, dan kendaraan yang memenuhi syarat tertentu dalam kawasan tersebut.

Aturan yang lebih khusus soal pelat ini ada di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#4: Sanksi Pemakaian Secara Ilegal

Sanksi Pemakaian Pelat Nomor Hijau Secara Ilegal

Sumber: Kompas.com

Karena tidak semua kendaraan bisa memakai pelat nomor warna hijau, maka penggunaannya secara ilegal akan dikenai sanksi hukum.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bisa berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Peraturan juga mengatur soal modifikasi terhadap plat nomor kendaraan, seperti perubahan bentuk, warna, atau tulisan, juga dilarang. Penggunaan stiker atau logo tidak resmi juga dapat mengakibatkan sanksi serupa.

Baca juga: Tips 7 Langkah Agar Tidak Kelelahan Nyetir Saat Mudik

Apakah keabsahan surat-surat kendaraan bisa dicek saat inspeksi?

Ketika kita akan membeli mobil bekas, soal surat-surat kendaraan memang jangan dilupakan. Karena itu inspektor juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.

Akan tetapi kalau Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat secara legal, silakan mengecek langsung ke Kantor Samsat. Karena pengecekan tersebut masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.

Untuk memastikan mobil bekas pilihanmu ada dalam kondisi prima, Otofriends bisa menggunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector.

Dengan inspeksi mobil yang dilakukan oleh tenaga profesional, maka kita bisa mendapat gambaran utuh tentang mobil bekas yang akan dibeli.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Panther Pasti Ada! Ini Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Tahun 2026

April 16, 2026
Di bursa mobil bekas, konon ada batas angka psikologis soal harga mobil bekas yang masih layak dimiliki, tetapi harga sudah cukup murah, yaitu Rp100 juta. Dengan dana segitu, kita masih bisa dapat mobil-mobil yang layak pakai. Penampilan masih segar, performa tidak mengecewakan.   Terutama kalau pilihannya mobil di segmen yang populer, kayak MPV dan Hatchback;
Baca Lebih Lanjut

Ganti Oli Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Banyak Pemilik Mobil Masih Salah!

April 15, 2026
Banyak pemilik mobil masih bingung kapan waktu terbaik untuk mengganti oli mesin. Ada yang berpatokan pada jarak tempuh, misalnya setiap 5.000 atau 10.000 kilometer. Namun ada juga yang lebih memilih mengganti oli berdasarkan jangka waktu, misalnya setiap 6 bulan sekali. Pertanyaannya, mana yang bener sih? Jawabannya adalah keduanya bener, tetapi yang paling tepat adalah mengikuti
Baca Lebih Lanjut

Catet Nih, Rekomendasi Bengkel AC Mobil Depok Paling Oke

April 14, 2026
Para pemilik mobil di kawasan Depok dan sekitarnya, terutama yang peduli pada perawatan mobilnya, tentu sangat butuh rekomendasi bengkel AC di Depok ini. Kalau boleh dibilang, AC mobil sebenarnya bisa dikatakan sangat jarang bermasalah. Apalagi kalau mobil dibeli dari baru dan dirawat sewajarnya. Namun bukan berarti AC dibiarkan bekerja terus-menerus begitu saja, tanpa diperhatikan lagi.
Baca Lebih Lanjut