Download Aplikasi OTOS
Install

Ternyata Ada Pelat Nomor Warna Hijau, Bagaimana Aturannya?

April 07, 2025
By Thomas W
Ternyata Ada Pelat Nomor Warna Hijau, Bagaimana Aturannya?-otospector

Merasa sudah bertahun-tahun berkendara, sebagian besar pengguna jalan pasti bakalan heran juga kalau melihat pelat nomor warna hijau. Pelat jenis apa pula ini?

Sebagai mana kita tahu, pelat nomor yang selama ini kita tahu adalah pelat warna dasar putih (kendaraan pribadi), merah (dinas pemerintah), atau kuning (angkutan umum). Tetapi ternyata ada juga yang warnanya hijau.

Pelat nomor berwarna dasar hijau memang khusus dibuat untuk tujuan tertentu, untuk kendaraan tertentu dan di wilayah tertentu.

Apa arti dari pelat nomor warna hijau dan apa peraturan yang mengaturnya? Yuk, kita lihat penjelasannya:

#1: Aturan Pelat Nomor Kendaraan Di Indonesia

Aturan Tentang Pelat Nomor Kendaraan Di Indonesia

Sumber: Kompas tv

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor warna dasarnya dibedakan sesuai fungsinya.

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengelompokan kendaraan bermotor dibagi menjadi kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Secara umum, menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, pelat nomor kendaraan pribadi atau perseorangan punya warna dasar hitam dengan tulisan putih. Sedangkan kendaraan umum, warna dasarnya kuning dengan tulisan hitam.

Namun khusus kendaraan pribadi aturan diperbarui dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan kendaraan bermotor pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional; pakai pelat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.

Perubahan warna dasar pelat nomor pribadi adalah untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Masih ada lagi dua jenis warna dasar lain yaitu merah dengan tulisan hitam untuk kendaraan dinas pemerintahan. Yang terakhir, ada juga  warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

#2: Keberadaan Pelat Warna Dasar Hijau

Pelat Warna Dasar Hijau

Sumber: Astra Otoshop

Kendaraan dengan pelat warna dasar hijau diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan aturan menyebutkan, kendaraan ini hanya dioperasikan di wilayah tertentu.

Otofriends hanya bisa melibat kendaraan-kendaraaan ini dipakai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Menurut UU No. 37 tahun 2000, daerah yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas adalah Pelabuhan Sabang (di Provinsi Aceh), Batam, Bintan, dan Karimun (ketiganya di Provinsi Riau).

Baca juga: Mudik Jadi Lebih Nyaman Pakai Aplikasi Travoy

#3: Aturan Khusus Pelat Berwarna Dasar Hijau

Aturan Khusus Tentang Pelat Berwarna Dasar Hijau

Sumber: Naratif

Di kawasan perdagangan bebas, kendaraan dengan pelat warna hijau bisa menikmati fasilitas khusus yang berkaitan dengan perdagangan internasional.

Dengan aturan yang spesifik, maka maka penggunaan pelat ini bisa dianggap sebagai identifikasi yang spesifik untuk kendaraan yang bergerak di sektor perdagangan internasional.

Tidak semua kendaraan bisa memakai. Pemakaian hanya sebatas pada badan hukum, perwakilan negara asing, dan kendaraan yang memenuhi syarat tertentu dalam kawasan tersebut.

Aturan yang lebih khusus soal pelat ini ada di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#4: Sanksi Pemakaian Secara Ilegal

Sanksi Pemakaian Pelat Nomor Hijau Secara Ilegal

Sumber: Kompas.com

Karena tidak semua kendaraan bisa memakai pelat nomor warna hijau, maka penggunaannya secara ilegal akan dikenai sanksi hukum.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bisa berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Peraturan juga mengatur soal modifikasi terhadap plat nomor kendaraan, seperti perubahan bentuk, warna, atau tulisan, juga dilarang. Penggunaan stiker atau logo tidak resmi juga dapat mengakibatkan sanksi serupa.

Baca juga: Tips 7 Langkah Agar Tidak Kelelahan Nyetir Saat Mudik

Apakah keabsahan surat-surat kendaraan bisa dicek saat inspeksi?

Ketika kita akan membeli mobil bekas, soal surat-surat kendaraan memang jangan dilupakan. Karena itu inspektor juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.

Akan tetapi kalau Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat secara legal, silakan mengecek langsung ke Kantor Samsat. Karena pengecekan tersebut masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.

Untuk memastikan mobil bekas pilihanmu ada dalam kondisi prima, Otofriends bisa menggunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector.

Dengan inspeksi mobil yang dilakukan oleh tenaga profesional, maka kita bisa mendapat gambaran utuh tentang mobil bekas yang akan dibeli.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Keren-keren Parah, Ini Rekomendasi Mobil Hybrid 2025 Yang Wajib Disimak

Agustus 10, 2025
Di tengah cerita harian soal persaingan mobil elektrik di Indonesia, rupanya rekomendasi mobil hybrid 2025 menjadi selingan yang menarik. Bagi yang belum mau menyentuh mobil listrik murni, karena berbagai alasan, mobil hybrid memang pilihan paling rasional. Dengan mesinnya yang hybrid, keduanya saling mendukung dan siap menjelajah sampai ke mana pun. Nyaris tanpa batas. Dalam rekomendasi
Baca Lebih Lanjut

Ini Dia Mobil Bekas Murah Dibawah 100 Juta Area Jakarta 2024

Agustus 10, 2025
Mobil bekas murah dibawah 100 juta masih jadi isu penting bagi para calon pembeli mobil untuk keluarga, di area Jakarta. Faktor harga masih jadi faktor utama, baru kemudian spesifikasi mobil yang bisa memuat lebih banyak orang. Dengan kriteria semacam itu, tentu MPV menjadi pilihan paling masuk akal. Bukan hanya karena segmen ini paling populer, namun
Baca Lebih Lanjut

Berapa Sih Pajak Mobil Listrik dan Cara Hitungnya

Agustus 10, 2025
Kalian pasti tahu kan kalau trend mobil listrik di kalangan masyarakat Indonesia lagi jadi bahan perbincangan khususnya untuk para pecinta otomotif.  Hebatnya mobil listrik makin ke sini makin banyak peminatnya karena mobil listrik sudah ramah lingkungan berkat baterainya yang sudah memiliki emisi rendah, dan pemerintah pun akan memberikan insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik.  Kini
Baca Lebih Lanjut