Merasa sudah bertahun-tahun berkendara, sebagian besar pengguna jalan pasti bakalan heran juga kalau melihat pelat nomor warna hijau. Pelat jenis apa pula ini?
Sebagai mana kita tahu, pelat nomor yang selama ini kita tahu adalah pelat warna dasar putih (kendaraan pribadi), merah (dinas pemerintah), atau kuning (angkutan umum). Tetapi ternyata ada juga yang warnanya hijau.
Pelat nomor berwarna dasar hijau memang khusus dibuat untuk tujuan tertentu, untuk kendaraan tertentu dan di wilayah tertentu.
Apa arti dari pelat nomor warna hijau dan apa peraturan yang mengaturnya? Yuk, kita lihat penjelasannya:
Sumber: Kompas tv
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor warna dasarnya dibedakan sesuai fungsinya.
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengelompokan kendaraan bermotor dibagi menjadi kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Secara umum, menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, pelat nomor kendaraan pribadi atau perseorangan punya warna dasar hitam dengan tulisan putih. Sedangkan kendaraan umum, warna dasarnya kuning dengan tulisan hitam.
Namun khusus kendaraan pribadi aturan diperbarui dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan kendaraan bermotor pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional; pakai pelat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
Perubahan warna dasar pelat nomor pribadi adalah untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Masih ada lagi dua jenis warna dasar lain yaitu merah dengan tulisan hitam untuk kendaraan dinas pemerintahan. Yang terakhir, ada juga warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Sumber: Astra Otoshop
Kendaraan dengan pelat warna dasar hijau diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan aturan menyebutkan, kendaraan ini hanya dioperasikan di wilayah tertentu.
Otofriends hanya bisa melibat kendaraan-kendaraaan ini dipakai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Menurut UU No. 37 tahun 2000, daerah yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas adalah Pelabuhan Sabang (di Provinsi Aceh), Batam, Bintan, dan Karimun (ketiganya di Provinsi Riau).
Sumber: Naratif
Di kawasan perdagangan bebas, kendaraan dengan pelat warna hijau bisa menikmati fasilitas khusus yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
Dengan aturan yang spesifik, maka maka penggunaan pelat ini bisa dianggap sebagai identifikasi yang spesifik untuk kendaraan yang bergerak di sektor perdagangan internasional.
Tidak semua kendaraan bisa memakai. Pemakaian hanya sebatas pada badan hukum, perwakilan negara asing, dan kendaraan yang memenuhi syarat tertentu dalam kawasan tersebut.
Aturan yang lebih khusus soal pelat ini ada di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sumber: Kompas.com
Karena tidak semua kendaraan bisa memakai pelat nomor warna hijau, maka penggunaannya secara ilegal akan dikenai sanksi hukum.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bisa berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Peraturan juga mengatur soal modifikasi terhadap plat nomor kendaraan, seperti perubahan bentuk, warna, atau tulisan, juga dilarang. Penggunaan stiker atau logo tidak resmi juga dapat mengakibatkan sanksi serupa.
Ketika kita akan membeli mobil bekas, soal surat-surat kendaraan memang jangan dilupakan. Karena itu inspektor juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.
Akan tetapi kalau Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat secara legal, silakan mengecek langsung ke Kantor Samsat. Karena pengecekan tersebut masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.
Untuk memastikan mobil bekas pilihanmu ada dalam kondisi prima, Otofriends bisa menggunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector.
Dengan inspeksi mobil yang dilakukan oleh tenaga profesional, maka kita bisa mendapat gambaran utuh tentang mobil bekas yang akan dibeli.
Bagikan