Salah satu kemudahan terbaru yang diberikan Korlantas Polri adalah cara perpanjang SIM via online.
Dikatakan mudah, karena pemohon SIM tidak perlu repot datang ke Satpas SIM untuk mengurus perpanjangan. Nantinya setelah SIM sudah diperpanjang, Otofriends juga tinggal menunggu saja, karena SIM akan dikirim ke alamat rumah.
Cara perpanjangan SIM via online ini dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Tentu dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan dengan benar.
Apa saja syarat dan langkah-langkah pengajuan cara perpanjangan SIM via online? Yuk, kita pahami satu per satu:
Sumber: Tempo.co
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan dengan pengajuan melalui aplikasi dengan catatan SIM masih berlaku. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, perpanjangan harus dilakukan di Satpas SIM.
Harus diingat bahwa pengajuan perpanjangan SIM bisa ditolak karena berbagai hal. Karena itu agar tidak ditolak, lengkapi dokumen dengan benar.
Sebaiknya lakukan pengajuan sejak 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Langkah ini untuk mengantisipasi kalau pengajuan ditolak. Sehingga Anda masih punya waktu untuk pengajuan ulang.
Jam operasional Satpas SIM adalah Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok harinya.
Sumber: Astra Daihatsu
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, mohon disiapkan dokumen:
Biaya untuk tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani menyesuaikan dengan tarif klinik yang Anda pilih.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.
Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Proses perpanjangan SIM perlu waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean. Tetapi harus diingat, kalau antrean sangat banyak maka waktu yang diperlukan lebih panjang. Waktu ini belum termasuk pengiriman ke alamat rumah.
Status transaksi dan pengajuan ini bisa dicek lewat aplikasi. Karena itulah untuk menghindai penolakan, pastikan dokumen dan data yang disubmit sudah lengkap dan benar.
Kalau pengajuan SIM ditolak, maka silakan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala.
Jika SIM baru sudah diterima, maka SIM lama sudah tidak berlaku. Silakan disimpan saja.
Sejauh ini, harga jual kembali mobil listrik bekas memang dikeluhkan mengalami depresiasi yang cukup besar. Ambil misal, untuk Wuling Air EV, dikatakan penurunannya bisa sampai Rp10 juta – Rp15 juta per bulan.
Menurut pelaku pasar mobil bekas, salah satu penyebab depresiasi itu adalah akibat belum ada harga acuan untuk mobil listrik bekas. Sehingga sulit untuk menentukan harga yang pasti. Ketakutan konsumen akan penurunan kualitas baterai juga jadi penyebab lain.
Untuk memastikan mobil listrik bekas pilihanmu dalam kondisi baik, percayakan inspeksinya kepada jasa inspeksi mobil bekas Otospector.
Melalui inspeksi mobil secara cermat, sebuah mobil bekas dapat diketahui kondisinya secara obyektif. Dengan modal kondisi yang baik, maka performanya juga bisa maksimal.
Bagikan