Download Aplikasi OTOS
Install

Inilah Sanksi dan Hukuman Pakai Plat Palsu dan Rotator

Mei 03, 2023
By Thomas W
Inilah Sanksi dan Hukuman Pakai Plat Palsu dan Rotator-otospector

Lalu-lintas yang selalu padat, terutama pada saat-saat tertentu, tentu membuat stres para pengguna jalan. Sayangnya, ada sebagian warga masyarakat yang tidak mau ikut aturan dan mengambil jalan pintas. Mereka  menggunakan plat palsu dan rotator di jalan raya. Padahal mereka sesungguhnya tidak berhak.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

 Perbuatan semacam ini tentu tidak patut dicontoh dan dapat merugikan pengguna jalan lainnya yang telah berlaku tertib. Karena sesungguhnya penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak sesuai fungsinya. Penggunaannya juga diatur oleh undang-undang.

Apa saja ketentuan dan sanksi pemakaian plat palsu dan rotator? Mari kita lihat poin penjelasannya:

#1: Pengertian Lampu Strobo Dan Sirine 

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Lampu strobo adalah aksesoris mobil yang mampu menghasilkan cahaya kilat. Namun lampu ini sebenarnya adalah jenis aksesoris yang dilarang penggunaannya di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Fungsi sirine dan strobo adalah pemberi isyarat bahwa mobil tersebut memiliki hak utama di jalan. Karena itulah tidak sembarang kendaraan yang dapat menggunakan aksesoris ini.

Di Indonesia, penggunaan sirine, strobo, atau rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan, aksesoris ini hanya bisa dipakai pada kendaraan khusus seperti kepolisian, mobil ambulans, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.

Baca juga: Mari Pahami 5 Fakta Soal Lampu LED Mobil

#2: Makna Perbedaan Warna Lampu Pada Strobo

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Sebenarnya lampu isyarat pada mobil dibagi dalam tiga jenis warna: merah, biru, dan kuning. Masing-masing cuma boleh digunakan oleh kendaraan dengan kepentingan tertentu.

Lampu isyarat yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, dibedakan atas tiga warna, meliputi:

  • Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang mempunyai hak utama.
  • Lampu isyarat warna kuning ditujukan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#3: Penggunaan Lampu Isyarat Sesuai Peruntukannya

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Kendaraan-kendaraan yang berhak menggunakan strobo dan sirine, masing-masing terbagi menurut keperluannya dengan ditandai warna pada lampu. 

Pembagiannya:

  • Lampu isyarat atau sirine berwarna biru digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat atau sirine berwarna merah digunakan untuk pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mobil ambulans, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan, dan mobil jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning digunakan untuk mobil patroli jalan tol, mobil derek kendaraan, angkutan barang khusus, pembersihan fasilitas umum, dan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

#4: Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Strobo 

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Karena diatur dalam perundang-undangan, maka pelanggaran aturan ini yaitu penggunaan sirine, strobo dan rotator di mobil pribadi akan dikenakan sanksi. 

Menurut Pasal 287 Ayat 4, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan tentang strobo akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi yang menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi sesuai pasal 280 UU LLAJ pidananya berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu .

Baca juga: Apa Beda Lampu Putih Dan Kuning Mobil? Ini Faktanya

Niatnya mau beli mobil bekas, tapi bagaimana cara memastikan kondisinya?

Mobil bekas, terutama mobil-mobil yang telah berusia di atas 10 tahun, berisiko punya berbagai masalah teknis. Antara lain masalah sistem kelistrikan mobil. Jangan pandang remeh soal ini karena dapat merepotkan saat mobil dioperasikan. Perbaikannya tidak mudah, biaya perbaikannya juga tidak murah.

Untuk memastikan kondisi mobil bekas, manfaatkan selalu jasa inspeksi mobil bekas Otospector.

Para inspektor Otospector yang bekerja profesional dengan prosedur pemeriksaan yang mendetail akan dapat memberi gambaran keseluruhan tentang kondisi mobil bekas. Dengan informasi yang lengkap, Otofriends akan dapat mengambil keputusan terbaik.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Mulai 20rb Km Untuk Waktu Ganti Minyak Rem Mobil, Cek Detailnya

Maret 09, 2026
Seperti yang kita ketahui, salah satu komponen penting dalam sistem pengereman mobil adalah minyak rem. Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang sering mengabaikan perawatannya. Padahal, minyak rem memiliki peran besar dalam menentukan seberapa baik sistem pengereman bekerja saat mobil digunakan. Jika kualitas minyak rem mulai menurun, performa pengereman juga akan ikut menurun. Rem bisa terasa
Baca Lebih Lanjut

Biar Nyaman Di Jalan, Ini Langkah Perawatan Mobil Jelang Mudik Idul Fitri 2026

Maret 07, 2026
Kalau Otofriends ada rencana pulang kampung saat Idul Fitri nanti, tentu harus melakukan perawatan mobil menjelang mudik Idul Fitri 2026. Mungkin ada sebagian orang bertanya, apa perawatan ini benar-benar perlu? Soalnya selama ini mobil sudah diservis rutin di bengkel resmi. Meski mobil biasa dipakai harian dan kondisinya selalu oke, perawatan menjelang perjalanan jauh, tetap perlu.
Baca Lebih Lanjut

Biar Gak Boncos, Begini Cara Mencegah Transmisi Matic Overheat

Maret 06, 2026
Hah, serius, transmisi matic bisa overheat? Wajar, kalau ada sebagian pemakai matic yang baru tahu fakta ini. Overheat, lebih tepatnya, suhu dari oli pelumas transmisi melonjak melebihi idealnya. Dari yang biasanya di kisaran 80°C hingga 100°C, mencapai 120 derajat C bahkan lebih Kalau sudah terlalu panas, oli akan kehilangan kemampuan pelumasannya. Tentu saja bakal muncul
Baca Lebih Lanjut