Inilah Sanksi dan Hukuman Pakai Plat Palsu dan Rotator

Mei 03, 2023
By Thomas W
Inilah Sanksi dan Hukuman Pakai Plat Palsu dan Rotator-otospector

Lalu-lintas yang selalu padat, terutama pada saat-saat tertentu, tentu membuat stres para pengguna jalan. Sayangnya, ada sebagian warga masyarakat yang tidak mau ikut aturan dan mengambil jalan pintas. Mereka  menggunakan plat palsu dan rotator di jalan raya. Padahal mereka sesungguhnya tidak berhak.

Bursa Mobil Bekas Online Berkualitas di Otos.id
Beli Mobil Bekas Online Berkualitas di Bursa Mobil Otos.id

 Perbuatan semacam ini tentu tidak patut dicontoh dan dapat merugikan pengguna jalan lainnya yang telah berlaku tertib. Karena sesungguhnya penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak sesuai fungsinya. Penggunaannya juga diatur oleh undang-undang.

Apa saja ketentuan dan sanksi pemakaian plat palsu dan rotator? Mari kita lihat poin penjelasannya:

#1: Pengertian Lampu Strobo Dan Sirine 

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Lampu strobo adalah aksesoris mobil yang mampu menghasilkan cahaya kilat. Namun lampu ini sebenarnya adalah jenis aksesoris yang dilarang penggunaannya di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Fungsi sirine dan strobo adalah pemberi isyarat bahwa mobil tersebut memiliki hak utama di jalan. Karena itulah tidak sembarang kendaraan yang dapat menggunakan aksesoris ini.

Di Indonesia, penggunaan sirine, strobo, atau rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan, aksesoris ini hanya bisa dipakai pada kendaraan khusus seperti kepolisian, mobil ambulans, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.

Baca juga: Mari Pahami 5 Fakta Soal Lampu LED Mobil

#2: Makna Perbedaan Warna Lampu Pada Strobo

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Sebenarnya lampu isyarat pada mobil dibagi dalam tiga jenis warna: merah, biru, dan kuning. Masing-masing cuma boleh digunakan oleh kendaraan dengan kepentingan tertentu.

Lampu isyarat yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, dibedakan atas tiga warna, meliputi:

  • Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang mempunyai hak utama.
  • Lampu isyarat warna kuning ditujukan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#3: Penggunaan Lampu Isyarat Sesuai Peruntukannya

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Kendaraan-kendaraan yang berhak menggunakan strobo dan sirine, masing-masing terbagi menurut keperluannya dengan ditandai warna pada lampu. 

Pembagiannya:

  • Lampu isyarat atau sirine berwarna biru digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat atau sirine berwarna merah digunakan untuk pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mobil ambulans, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan, dan mobil jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning digunakan untuk mobil patroli jalan tol, mobil derek kendaraan, angkutan barang khusus, pembersihan fasilitas umum, dan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

#4: Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Strobo 

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Karena diatur dalam perundang-undangan, maka pelanggaran aturan ini yaitu penggunaan sirine, strobo dan rotator di mobil pribadi akan dikenakan sanksi. 

Menurut Pasal 287 Ayat 4, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan tentang strobo akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi yang menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi sesuai pasal 280 UU LLAJ pidananya berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu .

Baca juga: Apa Beda Lampu Putih Dan Kuning Mobil? Ini Faktanya

Niatnya mau beli mobil bekas, tapi bagaimana cara memastikan kondisinya?

Mobil bekas, terutama mobil-mobil yang telah berusia di atas 10 tahun, berisiko punya berbagai masalah teknis. Antara lain masalah sistem kelistrikan mobil. Jangan pandang remeh soal ini karena dapat merepotkan saat mobil dioperasikan. Perbaikannya tidak mudah, biaya perbaikannya juga tidak murah.

Untuk memastikan kondisi mobil bekas, manfaatkan selalu jasa inspeksi mobil bekas Otospector.

Para inspektor Otospector yang bekerja profesional dengan prosedur pemeriksaan yang mendetail akan dapat memberi gambaran keseluruhan tentang kondisi mobil bekas. Dengan informasi yang lengkap, Otofriends akan dapat mengambil keputusan terbaik.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Akselerasi Cuma 5,3 Detik 0-50 km/jam, Ini Detail Spesifikasi dan Harga VinFast VF3

Juni 16, 2026
Di antara sejumlah BEV compact, di kelas entry-level, dengan harga ekonomis yang masuk ke Indonesia, salah satu yang berhasil mencuri perhatian pasar adalah VinFast VF 3. Keunikan VF 3 sudah langsung terlihat dari tampilan luarnya yang berupa micro-SUV berdesain kotak. Yang jelas, tak banyak mobil dengan desain eksterior seperti ini di Indonesia. Dimensinya yang compact
Baca Lebih Lanjut

Selain Karat, Ini 8 Penyebab Radiator Mobil Bocor Bikin Overheat

Juni 15, 2026
Radiator bisa dibilang salah satu “penyelamat” mesin mobil. Tugasnya buat menjaga suhu mesin tetap adem dan nggak gampang panas pas mobil dipakai. Makanya, kalau radiator mulai bermasalah atau sampai bocor, jangan dianggap remeh. Soalnya, masalah kecil ini bisa berkembang jadi kerusakan yang lebih ganas. Banyak orang baru sadar ada masalah setelah mesin mulai overheat atau
Baca Lebih Lanjut

KTP Sampai Email, Ini Cara Buat SIM Digital Mobil Terbaru 2026 Online

Juni 14, 2026
Zaman sekarang, hampir semua urusan bisa dilakukan cuma lewat HP, termasuk soal urusan SIM. Kalau dulu wajib banget untuk bawa ke mana-mana kartu fisik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara, sekarang sudah ada SIM Digital yang bisa kita akses langsung dari HP aja. Kehadiran SIM digital ini juga salah satu langkah keren dari Korlantas Polri
Baca Lebih Lanjut