Inilah Sanksi dan Hukuman Pakai Plat Palsu dan Rotator

Mei 03, 2023
By Thomas W
Inilah Sanksi dan Hukuman Pakai Plat Palsu dan Rotator-otospector

Lalu-lintas yang selalu padat, terutama pada saat-saat tertentu, tentu membuat stres para pengguna jalan. Sayangnya, ada sebagian warga masyarakat yang tidak mau ikut aturan dan mengambil jalan pintas. Mereka  menggunakan plat palsu dan rotator di jalan raya. Padahal mereka sesungguhnya tidak berhak.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

 Perbuatan semacam ini tentu tidak patut dicontoh dan dapat merugikan pengguna jalan lainnya yang telah berlaku tertib. Karena sesungguhnya penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak sesuai fungsinya. Penggunaannya juga diatur oleh undang-undang.

Apa saja ketentuan dan sanksi pemakaian plat palsu dan rotator? Mari kita lihat poin penjelasannya:

#1: Pengertian Lampu Strobo Dan Sirine 

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Lampu strobo adalah aksesoris mobil yang mampu menghasilkan cahaya kilat. Namun lampu ini sebenarnya adalah jenis aksesoris yang dilarang penggunaannya di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Fungsi sirine dan strobo adalah pemberi isyarat bahwa mobil tersebut memiliki hak utama di jalan. Karena itulah tidak sembarang kendaraan yang dapat menggunakan aksesoris ini.

Di Indonesia, penggunaan sirine, strobo, atau rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan, aksesoris ini hanya bisa dipakai pada kendaraan khusus seperti kepolisian, mobil ambulans, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.

Baca juga: Mari Pahami 5 Fakta Soal Lampu LED Mobil

#2: Makna Perbedaan Warna Lampu Pada Strobo

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Sebenarnya lampu isyarat pada mobil dibagi dalam tiga jenis warna: merah, biru, dan kuning. Masing-masing cuma boleh digunakan oleh kendaraan dengan kepentingan tertentu.

Lampu isyarat yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, dibedakan atas tiga warna, meliputi:

  • Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang mempunyai hak utama.
  • Lampu isyarat warna kuning ditujukan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#3: Penggunaan Lampu Isyarat Sesuai Peruntukannya

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Kendaraan-kendaraan yang berhak menggunakan strobo dan sirine, masing-masing terbagi menurut keperluannya dengan ditandai warna pada lampu. 

Pembagiannya:

  • Lampu isyarat atau sirine berwarna biru digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat atau sirine berwarna merah digunakan untuk pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mobil ambulans, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan, dan mobil jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning digunakan untuk mobil patroli jalan tol, mobil derek kendaraan, angkutan barang khusus, pembersihan fasilitas umum, dan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

#4: Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Strobo 

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Karena diatur dalam perundang-undangan, maka pelanggaran aturan ini yaitu penggunaan sirine, strobo dan rotator di mobil pribadi akan dikenakan sanksi. 

Menurut Pasal 287 Ayat 4, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan tentang strobo akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi yang menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi sesuai pasal 280 UU LLAJ pidananya berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu .

Baca juga: Apa Beda Lampu Putih Dan Kuning Mobil? Ini Faktanya

dana tunai bpkb mobil
Dana Tunai Cepat

Niatnya mau beli mobil bekas, tapi bagaimana cara memastikan kondisinya?

Mobil bekas, terutama mobil-mobil yang telah berusia di atas 10 tahun, berisiko punya berbagai masalah teknis. Antara lain masalah sistem kelistrikan mobil. Jangan pandang remeh soal ini karena dapat merepotkan saat mobil dioperasikan. Perbaikannya tidak mudah, biaya perbaikannya juga tidak murah.

Untuk memastikan kondisi mobil bekas, manfaatkan selalu jasa inspeksi mobil bekas Otospector.

Para inspektor Otospector yang bekerja profesional dengan prosedur pemeriksaan yang mendetail akan dapat memberi gambaran keseluruhan tentang kondisi mobil bekas. Dengan informasi yang lengkap, Otofriends akan dapat mengambil keputusan terbaik.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Perbandingan Accord Vs Camry Mana Lebih Unggul?

Oktober 18, 2023
Bicara tentang sedan premium di Indonesia, Otofriends tidak akan pernah bisa lepas dari keberadaan mobil sedan andalan dua brand terkemuka yakni Toyota Camry dan Honda Accord. Maklum, keduanya memang seolah selalu berusaha membuat citra sebagai yang paling terdepan di pasar Indonesia. Tidak sedikit yang membandingkan Honda Accord vs Toyota Camry. Tentu saja setiap produk tetap
Baca lebih lanjut

5 Mobil Sedan Murah Harga Rp 100 Jutaan Per 2023

Oktober 18, 2023
Selalu saja ada orang bertanya, apa benar ada mobil sedan murah? Wajar kalau mereka heran. Soalnya pada saat kondisi baru, mobil sedan memang identik harga yang tinggi dan mewah. Membeli mobil kini bukan seperti beli barang mewah, sudah banyak pilihan mobil yang terjangkau. Termasuk mobil sedan, harga mobil sedan sudah ada yang di bawah 200
Baca lebih lanjut

Gak Cuma Esemka Ini 10 Merek Mobil Buatan Indonesia Yang Pernah Sampai 2023

Oktober 18, 2023
Meski menjadi salah satu pasar otomotif yang cukup besar di dunia, ternyata merek mobil buatan Indonesia malah tidak ada yang berumur panjang. Beberapa merek mobil memang pernah diupayakan hadir oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, namun kelanjutannya malah dipertanyakan. Walau belum ada mobil nasional, industri otomotif Indonesia sudah mampu mengekspor mobil dan suku cadang ke berbagai
Baca lebih lanjut