Download Aplikasi OTOS
Install

Inilah Sanksi dan Hukuman Pakai Plat Palsu dan Rotator

Mei 03, 2023
By Thomas W
Inilah Sanksi dan Hukuman Pakai Plat Palsu dan Rotator-otospector

Lalu-lintas yang selalu padat, terutama pada saat-saat tertentu, tentu membuat stres para pengguna jalan. Sayangnya, ada sebagian warga masyarakat yang tidak mau ikut aturan dan mengambil jalan pintas. Mereka  menggunakan plat palsu dan rotator di jalan raya. Padahal mereka sesungguhnya tidak berhak.

Bursa Mobil Bekas Online Berkualitas di Otos.id
Beli Mobil Bekas Online Berkualitas di Bursa Mobil Otos.id

 Perbuatan semacam ini tentu tidak patut dicontoh dan dapat merugikan pengguna jalan lainnya yang telah berlaku tertib. Karena sesungguhnya penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak sesuai fungsinya. Penggunaannya juga diatur oleh undang-undang.

Apa saja ketentuan dan sanksi pemakaian plat palsu dan rotator? Mari kita lihat poin penjelasannya:

#1: Pengertian Lampu Strobo Dan Sirine 

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Lampu strobo adalah aksesoris mobil yang mampu menghasilkan cahaya kilat. Namun lampu ini sebenarnya adalah jenis aksesoris yang dilarang penggunaannya di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Fungsi sirine dan strobo adalah pemberi isyarat bahwa mobil tersebut memiliki hak utama di jalan. Karena itulah tidak sembarang kendaraan yang dapat menggunakan aksesoris ini.

Di Indonesia, penggunaan sirine, strobo, atau rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan, aksesoris ini hanya bisa dipakai pada kendaraan khusus seperti kepolisian, mobil ambulans, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.

Baca juga: Mari Pahami 5 Fakta Soal Lampu LED Mobil

#2: Makna Perbedaan Warna Lampu Pada Strobo

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Sebenarnya lampu isyarat pada mobil dibagi dalam tiga jenis warna: merah, biru, dan kuning. Masing-masing cuma boleh digunakan oleh kendaraan dengan kepentingan tertentu.

Lampu isyarat yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, dibedakan atas tiga warna, meliputi:

  • Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang mempunyai hak utama.
  • Lampu isyarat warna kuning ditujukan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#3: Penggunaan Lampu Isyarat Sesuai Peruntukannya

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Kendaraan-kendaraan yang berhak menggunakan strobo dan sirine, masing-masing terbagi menurut keperluannya dengan ditandai warna pada lampu. 

Pembagiannya:

  • Lampu isyarat atau sirine berwarna biru digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat atau sirine berwarna merah digunakan untuk pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mobil ambulans, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan, dan mobil jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning digunakan untuk mobil patroli jalan tol, mobil derek kendaraan, angkutan barang khusus, pembersihan fasilitas umum, dan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

#4: Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Strobo 

Sanksi pakai plat palsu dan strobo

Karena diatur dalam perundang-undangan, maka pelanggaran aturan ini yaitu penggunaan sirine, strobo dan rotator di mobil pribadi akan dikenakan sanksi. 

Menurut Pasal 287 Ayat 4, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan tentang strobo akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi yang menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi sesuai pasal 280 UU LLAJ pidananya berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu .

Baca juga: Apa Beda Lampu Putih Dan Kuning Mobil? Ini Faktanya

Niatnya mau beli mobil bekas, tapi bagaimana cara memastikan kondisinya?

Mobil bekas, terutama mobil-mobil yang telah berusia di atas 10 tahun, berisiko punya berbagai masalah teknis. Antara lain masalah sistem kelistrikan mobil. Jangan pandang remeh soal ini karena dapat merepotkan saat mobil dioperasikan. Perbaikannya tidak mudah, biaya perbaikannya juga tidak murah.

Untuk memastikan kondisi mobil bekas, manfaatkan selalu jasa inspeksi mobil bekas Otospector.

Para inspektor Otospector yang bekerja profesional dengan prosedur pemeriksaan yang mendetail akan dapat memberi gambaran keseluruhan tentang kondisi mobil bekas. Dengan informasi yang lengkap, Otofriends akan dapat mengambil keputusan terbaik.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Pengertian 10 Lampu Indikator Yang Ada Di Mobil

Januari 24, 2026
Salah satu ciri dari mobil-mobil modern adalah adanya sensor-sensor atau lampu indikator mobil di cluster meter dashboard. Indikator-indikator ini berfungsi sebagai peringatan jika ada suatu masalah pada sistem atau komponen tertentu di kendaraan. Harapannya, pengemudi akan segera waspada dan menyelesaikan masalahnya. Masalahnya, tidak semua pengemudi paham arti dari lampu indikator mobil yang berbentuk ikon itu.
Baca Lebih Lanjut

Selain Viskositas, Ini Tips Lengkap Pilih Oli Untuk Mobil

Januari 24, 2026
Yups, untuk memilih oli mobil tidak bisa dilakukan sembarangan, ya. Karena oli sangat berperan penting untuk tetap menjaga performa mesin kendaraan kamu, sehingga dapat mengurangi gesekan antar komponen, dan dapat mencegah keausan dini. Tapi, sayangnya masih banyak sekali pemilik mobil yang asal pilih oli berdasarkan merek populer dan harganya, tanpa memahami spesifikasi yang sesuai kebutuhan
Baca Lebih Lanjut

Apakah Mobil Listrik Pakai Oli? Ternyata Ini Jawabannya

Januari 23, 2026
Bagi sebagian orang yang belum memiliki mobil listrik (electric vehicle – EV) atau bahkan belum pernah berhubungan sama sekali, wajar kalau bertanya-tanya: apakah mobil listrik pakai oli? Seperti kita tahu, kalau di mobil konvensional yang menggunakan mesin pembakaran internal (internal combustion engine – ICE) ada berbagai fluida untuk menunjang sistem pembakaran, sistem pendinginan, sistem transmisi,
Baca Lebih Lanjut