Ini Penjelasan Lengkap Sistem Tilang Poin Yang Akan Berlaku
Januari 19, 2025
By Thomas W
Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memberlakukan sistem tilang poin untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Sayangnya menjelang pemberlakuan sistem ini, masyarakat masih bingung soal aturan main dan sanksinya.
Sistem baru ini akan memberikan “modal” 12 poin untuk pemegang SIM dalam setahun. Kalau pengemudi melanggar aturan lalu lintas, maka SIM akan diberi poin tertentu sesuai pelanggaran. Poin akan mengurangi modal di awal.
Kalau pada akhirnya poin awal yang jadi modal sampai habis, akan ada sanksi lebih berat. Sanksi bisa berupa penahanan atau bahkan pencabutan SIM melalui pengadilan.
Dalam sistem poin, yang sering jadi pertanyaan masyarakat adalah jenis-jenis pelanggarannya apa dan berapa poin yang dikenakan pada pelanggaran itu?
Nah, khusus bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat, memang ada beberapa jenis pelanggaran dan poin yang diberlakukan dalam sistem tilang poin? Yuk, kita lihat fakta-faktanya:
#1: Pembagian Kategori Pelanggaran
Sumber: Chubb.com
Sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM, tilang sistem poin terbagi menjadi dua kategori pelanggaran yaitu: Pelanggaran Lalu-lintas dan Kecelakaan Lalu-lintas.
Di dalam kategori Pelanggaran Lalu-lintas, ada sanksi 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Sedangkan pada Kecelakaan lalu-lintas, sanksinya 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Beli Mobil Bekas Online Berkualitas di Bursa Mobil Otos.id
#2: Kategori Pelanggaran Lalu-lintas
Sumber: Seva.id
A. 1 Poin
Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
Tidak mematuhi perintah polisi.
Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.
Mobil barang untuk mengangkut orang.
Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.
B. 3 Poin
Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.
Melanggar batas kecepatan.
Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.
Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.
C. 5 Poin
Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
B. 10 Poin
Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.
Yang terlibat kecelakaan lalu lintas, namun secara sengaja tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan tidak memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
C. 12 Poin
Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Garansi Mobil Bekas Otospector
#4: Sanksi Bagi Pelanggar
Sumber: Kompas.com
Bila SIM terkena tilang hingga 12 poin, akan ada sanksi berupa Penalti 1.
Sanksi di tahap Poin 1 adalah penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Jika pemilik ingin mendapatkan SIM-nya, harus melalui pendidikan dan pelatihan ulang.
Kalau kemudian sudah terkumpul lagi 18 poin, pelanggar akan dikenai Penalti 2. Jika sudah terkena Penalti 1 dan Penalti 2, perpanjangan dan penggantian SIM sudah tidak bisa dilakukan. Pengadilan bisa saja mencabut SIM.
SIM baru bisa didapat lagi kalau waktu sanksi pencabutan sudah berakhir. Hanya saja ada ketentuan bahwa untuk memohon SIM baru ini, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dari awal.
Ada mobil ditawarkan tapi tanpa BPKB. Apakah aman dibeli?
Mau beli mobil bekas, ya harus ada surat-surat lengkap, yaitu BPKB dan STNK asli. Kalau ternyata tidak ada alias bodong, jangan pernah tertarik beli. Meski mungkin harga penawaran murah pakai banget.
Nah, kalau surat-suratnya sudah lengkap, Otofriends tinggal memastikan kondisi mobil secara teknis, apakah layak dibeli.
Kalau Otofriends ingin mengetahui kondisi sebuah mobil bekas, cara terbaik tentunya pakai jasa inspeksi mobil bekas Otospector.
Inspeksi mobil akan dilakukan secara cermat dan profesional. Hasilnya juga akan menggambarkan kondisi mobil sejelas-jelasnya, sehingga kita punya gambaran utuh.
Di tengah menjamurnya pemakaian mobil listrik atau EV, satu hal penting yang perlu diedukasi kepada para pemakainya adalah bagaimana cara mencegah kerusakan baterai mobil listrik. Maklum, baterai memang salah satu komponen terpenting di dalam mobil listrik. Kalau sampai terjadi penurunan fungsi baterai, secara teknis akan langsung berpengaruh ke jarak tempuh, daya akselerasi, lambatnya pengisiannya, dan
Seperti yang kita ketahui ni Otofriends, Indonesia International Motor Show (IIMS) merupakan salah satu pameran otomotif yang selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Di tahun 2026, IIMS kembali hadir menyapa para pecinta otomotif dengan menawarkan konsep yang lebih lengkap. Bukan hanya sekadar pameran kendaraan, tetapi juga menghadirkan berbagai pertunjukan serta pengalaman menarik yang disebut IIMS Infinite
Di tengah pergelaran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2026 di JIExpo Kemayoran, 5-15 Februari 2026, salah satu yang ditunggu-tunggu publik adalah mobil listrik baru di IIMS 2026. Meski pangsa pasarnya relatif kecil yaitu baru sekitar 14 persen, namun pertumbuhan mobil listrik di Indonesia sebuah fenomena luar biasa. Pada 2025, jumlah EV yang terjual di Indonesia
Di musim hujan seperti sekarang, wajar kalau orang merasa malas ketika harus mencuci mobil setelah melewati banjir. Masalahnya, kalau nanti dicuci, mungkin cuma jarak beberapa hari atau malah cuma beberapa jam, hujan datang lagi. Artinya, mobil harus dicuci lagi dan kita harus nunggu antrean cucian mobil yang kadang ramai. Padahal kalau saja Otofriends paham, kenapa
Pada umumnya, AC merupakan salah satu fitur penting untuk menunjang kenyamanan saat berkendara, apalagi di cuaca tropis seperti di Indonesia. Namun, banyak juga kendaraan yang jarang digunakan, baik karena memiliki lebih dari satu mobil, hanya dipakai saat akhir pekan, atau sekadar karena bekerja dari rumah. Tanpa disadari, situasi seperti ini justru bisa menimbulkan masalah pada
Di tengah menjamurnya pemakaian mobil listrik atau EV, satu hal penting yang perlu diedukasi kepada para pemakainya adalah bagaimana cara mencegah kerusakan baterai mobil listrik. Maklum, baterai memang salah satu komponen terpenting di dalam mobil listrik. Kalau sampai terjadi penurunan fungsi baterai, secara teknis akan langsung berpengaruh ke jarak tempuh, daya akselerasi, lambatnya pengisiannya, dan
Seperti yang kita ketahui ni Otofriends, Indonesia International Motor Show (IIMS) merupakan salah satu pameran otomotif yang selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Di tahun 2026, IIMS kembali hadir menyapa para pecinta otomotif dengan menawarkan konsep yang lebih lengkap. Bukan hanya sekadar pameran kendaraan, tetapi juga menghadirkan berbagai pertunjukan serta pengalaman menarik yang disebut IIMS Infinite
Di tengah pergelaran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2026 di JIExpo Kemayoran, 5-15 Februari 2026, salah satu yang ditunggu-tunggu publik adalah mobil listrik baru di IIMS 2026. Meski pangsa pasarnya relatif kecil yaitu baru sekitar 14 persen, namun pertumbuhan mobil listrik di Indonesia sebuah fenomena luar biasa. Pada 2025, jumlah EV yang terjual di Indonesia
Di musim hujan seperti sekarang, wajar kalau orang merasa malas ketika harus mencuci mobil setelah melewati banjir. Masalahnya, kalau nanti dicuci, mungkin cuma jarak beberapa hari atau malah cuma beberapa jam, hujan datang lagi. Artinya, mobil harus dicuci lagi dan kita harus nunggu antrean cucian mobil yang kadang ramai. Padahal kalau saja Otofriends paham, kenapa
Pada umumnya, AC merupakan salah satu fitur penting untuk menunjang kenyamanan saat berkendara, apalagi di cuaca tropis seperti di Indonesia. Namun, banyak juga kendaraan yang jarang digunakan, baik karena memiliki lebih dari satu mobil, hanya dipakai saat akhir pekan, atau sekadar karena bekerja dari rumah. Tanpa disadari, situasi seperti ini justru bisa menimbulkan masalah pada
Di tengah menjamurnya pemakaian mobil listrik atau EV, satu hal penting yang perlu diedukasi kepada para pemakainya adalah bagaimana cara mencegah kerusakan baterai mobil listrik. Maklum, baterai memang salah satu komponen terpenting di dalam mobil listrik. Kalau sampai terjadi penurunan fungsi baterai, secara teknis akan langsung berpengaruh ke jarak tempuh, daya akselerasi, lambatnya pengisiannya, dan
Seperti yang kita ketahui ni Otofriends, Indonesia International Motor Show (IIMS) merupakan salah satu pameran otomotif yang selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Di tahun 2026, IIMS kembali hadir menyapa para pecinta otomotif dengan menawarkan konsep yang lebih lengkap. Bukan hanya sekadar pameran kendaraan, tetapi juga menghadirkan berbagai pertunjukan serta pengalaman menarik yang disebut IIMS Infinite
Di tengah pergelaran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2026 di JIExpo Kemayoran, 5-15 Februari 2026, salah satu yang ditunggu-tunggu publik adalah mobil listrik baru di IIMS 2026. Meski pangsa pasarnya relatif kecil yaitu baru sekitar 14 persen, namun pertumbuhan mobil listrik di Indonesia sebuah fenomena luar biasa. Pada 2025, jumlah EV yang terjual di Indonesia