Download Aplikasi OTOS
Install

Ini Penjelasan Lengkap Sistem Tilang Poin Yang Akan Berlaku

Januari 19, 2025
By Thomas W
Ini Penjelasan Lengkap Sistem Tilang Poin Yang Akan Berlaku-otospector

Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memberlakukan sistem tilang poin untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Sayangnya menjelang pemberlakuan sistem ini, masyarakat masih bingung soal aturan main dan sanksinya.

Sistem baru ini akan memberikan “modal” 12 poin untuk pemegang SIM dalam setahun. Kalau pengemudi melanggar aturan lalu lintas, maka SIM akan diberi poin tertentu sesuai pelanggaran. Poin akan mengurangi modal di awal.

Kalau pada akhirnya poin awal yang jadi modal sampai habis, akan ada sanksi lebih berat. Sanksi bisa berupa penahanan atau bahkan pencabutan SIM melalui pengadilan.

Dalam sistem poin, yang sering jadi pertanyaan masyarakat adalah jenis-jenis pelanggarannya apa dan berapa poin yang dikenakan pada pelanggaran itu?

Nah, khusus bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat, memang ada beberapa jenis pelanggaran dan poin yang diberlakukan dalam sistem tilang poin? Yuk, kita lihat fakta-faktanya:

#1:  Pembagian Kategori Pelanggaran

Pembagian kategori kesalahan

Sumber: Chubb.com

Sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM, tilang sistem poin terbagi menjadi dua kategori pelanggaran yaitu: Pelanggaran Lalu-lintas dan Kecelakaan Lalu-lintas.

Di dalam kategori Pelanggaran Lalu-lintas, ada sanksi 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Sedangkan pada Kecelakaan lalu-lintas, sanksinya 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

#2:  Kategori Pelanggaran Lalu-lintas

Kategori Pelanggaran Lalu-lintas

Sumber: Seva.id

A. 1 Poin

  • Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
  • Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.
  • Mobil barang untuk mengangkut orang.
  • Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.

B. 3 Poin

  • Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
  • Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.
  • Melanggar batas kecepatan.
  • Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.
  • Mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.
  • Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.

C. 5 Poin

  • Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Menerobos palang pintu kereta.
  • Melakukan balapan di jalan raya.

Baca juga: Cara Cek Air Wiper Mobil

#3: Kategori Kecelakaan Lalu-lintas

Kategori Kecelakaan Lalu-lintas

Sumber: Katadata

A. 5 Poin

  • Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
  • Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.
  • Yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

B. 10 Poin

  • Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
  • Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.
  • Yang terlibat kecelakaan lalu lintas, namun secara sengaja tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan tidak memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

C. 12 Poin

  • Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
  • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
  • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#4: Sanksi Bagi Pelanggar

Sanksi Bagi Pelanggar

Sumber: Kompas.com

Bila SIM terkena tilang hingga 12 poin, akan ada sanksi berupa Penalti 1.

Sanksi di tahap Poin 1 adalah penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Jika pemilik ingin mendapatkan SIM-nya, harus melalui pendidikan dan pelatihan ulang.

Kalau kemudian sudah terkumpul lagi 18 poin, pelanggar akan dikenai Penalti 2. Jika sudah terkena Penalti 1 dan Penalti 2, perpanjangan dan penggantian SIM sudah tidak bisa dilakukan. Pengadilan bisa saja mencabut SIM.

SIM baru bisa didapat lagi kalau waktu sanksi pencabutan sudah berakhir. Hanya saja ada ketentuan bahwa untuk memohon SIM baru ini, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dari awal.

Baca juga: Inilah Kesalahan Dalam Mengemudi Mobil Matic

Ada mobil ditawarkan tapi tanpa BPKB. Apakah aman dibeli?

Mau beli mobil bekas, ya harus ada surat-surat lengkap, yaitu BPKB dan STNK asli. Kalau ternyata tidak ada alias bodong, jangan pernah tertarik beli. Meski mungkin harga penawaran murah pakai banget.

Nah, kalau surat-suratnya sudah lengkap, Otofriends tinggal memastikan kondisi mobil secara teknis, apakah layak dibeli.

Kalau Otofriends ingin mengetahui kondisi sebuah mobil bekas, cara terbaik tentunya pakai jasa inspeksi mobil bekas Otospector.

Inspeksi mobil akan dilakukan secara cermat dan profesional. Hasilnya juga akan menggambarkan kondisi mobil sejelas-jelasnya, sehingga kita punya gambaran utuh.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Sejarah Mobil Honda Freed Sampai Disuntik di Indonesia

September 14, 2024
Menarik, sejarah Honda Freed di Indonesia sangat menarik untuk dibahas bukan, mengingat kembali kalau Honda Freed adalah mobil yang merupakan MPV serta harga nya yang sangat terjangkau. Mobil Honda ini merupakan mobil pertama yang sudah resmi dijual di Indonesia.  Kalau menurut sejarahnya, Honda Freed diluncurkan di Tanah Air oleh PT Honda Prospect Motor (HPM) sejak
Baca Lebih Lanjut

Kapan Waktunya Ganti Filter Bensin Mobil?

September 14, 2024
Setiap pemilik mobil umumnya tahu kapan waktunya mengganti filter bensin mobil sesuai waktu yang semestinya. Menurut aturannya, filter bensin memang sebaiknya diganti setiap 20.000 km – 30.000 km atau sesuai rekomendasi dari pabrikan. Akan tetapi ada masanya, filter bensin harus diganti tanpa harus tahu berapa jarak yang sudah ditempuh kendaraan. Tanda-tandanya bisa dilihat dari gejala
Baca Lebih Lanjut

Kira-kira Segini Biaya Pasang Sarung Jok Mobil

September 13, 2024
Setiap pemilik mobil sebenarnya punya kebebasan dalam hal pemakaian sarung jok mobil untuk kendaraannya. Ada pemilik mobil yang suka dengan sarung jok asli bawaan pabrik, tetapi ada juga yang memilih untuk melapisi jok agar sarung jok aslinya tetap utuh, warna bisa divariasikan sesuka hati, atau agar selalu tampak bersih. Apapun seleranya, sarung jok mobil memang
Baca Lebih Lanjut