Bikin SIM via online di masa lalu pasti tidak pernah terpikirkan. Akan tetapi dengan adanya kemajuan teknologi informasi, urusan bikin SIM bisa dipermudah. Pendaftaran dan ujian teori pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Tentu dengan adanya inovasi dari Korlantas Polri ini sangat mudah dan praktis. Masyarakat yang akan membuat SIM cukup mengurus dan melengkapi berkas dari rumah, lalu datang ke Satpas SIM untuk foto dan mengambil SIM-nya.
Bagaimana prosedur bikin SIM via Online? Yuk, kita simak persayaratan dan langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Sumber: Bisnis.com
• SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17
tahun.
• SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
• SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
• SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
• SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
• SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
• SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Sumber: Carmudi
• Melengkapi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
• Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
• Untuk warga negara asing harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
• Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.
• Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sumber: Tribunnews
• Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.
• Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Ujian dan Biaya
• Ujian teori.
• Ujian keterampilan melalui simulator.
• Ujian praktik.
Sumber: Kompas.com
• SIM A dan A Umum: Rp120.000
• SIM BI dan BI Umum: Rp120.000
• SIM BII dan BII Umum: Rp120.000
• SIM C: Rp100.000
• SIM D: Rp50.000
Sumber: Liputan6.com
1. Mengunduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi digital Korlantas Polri bisa diunduh di Google Playstore atau App Store.
2. Mendaftar Memakai Nomor HP
Pendaftaran di aplikasi dilakukan dengan identitas nomor HP Otofriends. Segala informasi diisi dengan sebenar-benarnya.
3. Verifikasi Email dan E-KTP
Dalam pendaftaran diperlukan verifikasi akun lewat email. Lakukan pengunggahan informasi E-KTP sebagai verifikasi identitas.
4. Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM
Selesai proses verifikasi, silakan buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih “Pendaftaran SIM”.
5. Pengisian Data
Isilah data pada aplikasi dengan informasi pribadi sesuai petunjuk.
6. Bayar Biaya Pendaftaran
Saatnya melakukan pembayaran sesuai petunjuk di aplikasi. Harap mengikuti langkah sesuai instruksi.
7. Ujian Teori
Usai pembayaran, Otofriends akan diberi akses untuk ikut ujian teori secara online.
8. Penjadwalan Ujian Praktik
Setelah lulus ujian teori, Otofriends silakan memilih tanggal, waktu, dan lokasi Satpas mengikuti ujian praktik.
9. Saatnya Mengambil SIM
Jika sudah lulus ujian praktik, SIM sudah bisa diambil di Satpas sesuai jadwal yang diberikan.
Saat membeli mobil bekas, salah satu syarat yang mutlak adalah kelengkapan surat-sura. Tanpa surat yang lengkap, lebih baik tidak usah bertransaksi.
Untuk mengecek surat-surat sebuah mobil bekas, manfaatkan saja jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Inspektor akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.
Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.
Bagikan