Salah satu kelengkapan legalitas yang diperlukan saat jual-beli mobil bekas adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bahkan BPKB ini boleh dibilang sebagai dokumen paling vital. Tanpa BPKB asli sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil.
Masalahnya, saat ini ada banyak BPKB palsu yang beredar. Keberadaan sindikat pemalsu dokumen-dokumen kendaraan juga membuat peredarannya semakin marak di masyarakat. Untuk itu, calon pembeli harus jeli dalam mengenali BPKB mana yang asli dan palsu.
Nah, berikut ini sejumlah cara untuk mengenali BPKB asli atau palsu yang ditulis oleh Traffic Menagement Centre Polda Metro Jaya:
Dari pemeriksaan sekilas, jelas cover BPKB asli akan terlihat lebih bagus dibandingkan dengan yang palsu. Warnanya lebih mengkilap dan meyakinkan
Hologram dari BPKB tidak akan berubah warna dan tetap terlihat berwarna silver jika disorotkan ke sinar, sementara yang palsu akan memancar dengan warna kuning. Jangan mudah terkecoh oleh penampilan yang sekilas akan menipu.
Nomor ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisili. Namun sejumlah nomor tak akan bisa dideteksi pembacaannya karena memang bersifat rahasia milik Korlantas.
Identitas pemilik yang palsu acapkali ditemukan dalam kondisi seperti dicetak ulang setelah sebelumnya dihapus. Ciri ini dapat dikenali jika kita memang jeli.
Logo Korlantas akan muncul hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo.
Meskipun secara teknis mobil sudah dirasa oke dan cocok, namun jika legalitasnya meragukan, sebaiknya kita harus tetap ekstra waspada. Sebab, masalah surat-surat kendaraan bisa saja berakibat pada masalah hukum. Amit-amit, ya!
Jika memang berniat memeriksa surat-surat kendaraan, ada baiknya untuk meminta bantuan kepada orang yang paham. Atau jika ingin lebih aman, silakan pergunakan jasa inspeksi mobil bekas yang aman dan terpercaya.
Bagikan