Bagi pengemudi atau pengguna jalan dengan kendaraan roda empat atau lebih termasuk truk perlu tahu nih, apa saja rules atau rambu lalu lintas yang ada di jalan Tol. Biar gak gagal paham karena gak tahu arti marka jalan yang ada malah berbahaya, selain merugikan diri sendiri atau perusahaan harus bayar denda, bahaya yang lain adalah amit-amit terjadi bahaya.
Kadang memang dari kita hanya fokus pada mematuhi tanda rambu lalu linta saja nih Otofriends tetapi masih ada saja yang belum mengerti arti dari marka di jalan tol.
Saat memasuki jalan bebas hambatan atau tol, yang dipersiapkan bukan hanya saldo elektronik saja ya, pemahaman akan marka ini perlu Otofriends ketahui, terutama bagi para pemula. Agar gak gagal paham dan malah salah dalam membuat keputusan di jalan tol.
Pertama yang akan kita bahas adalah pembatas jalur dengan tanda garis putus-putus, pembatas ini berfungsi untuk mengarahkan kita agar bisa mendahului dari kendaraan yang lain dengan perlahan dan juga hati-hati. Garis ini juga merupakan peringatan kalau aka nada garis utuh disisi jalan berikutnya. Ingat boleh berpindah jalur atau mendahului jika jalur sebelahnya aman atau kosong ya Otofriends.
Kalau garis ini memang berbeda dari garis di atas yang putus-putus, dimana memiliki arti tidak boleh mendahului kendaraan yang lain. Tetapi apabila marka itu ada di tepi jalan, perlu di ingat marka jalan ini berfungsi sebagai penanda sisi tepi dari jalur lalu lintas.
Nah kalau dua garis utuh atau ganda ini memiliki arti mobil tidak boleh melewati garis ganda utuh ini. Marka jalan ini membentuk garis utuh bisa kita temui ketika sedang berkendara di kondisi tikungan dan juga kondisi jalanan yang menanjak ataupun menurun.
Adapun lajur yang perlu Otofriends ketahui terutama bagi para pemula yang baru masuk jalan bebas hambatan, karena setiap jalur itu punya fungsinya masing-masing. Seperti bahu jalan ini yang memiliki fungsi atau hanya bisa digunakan saat keadaan darurat saja dan bukan sebagai jalur tempat istirahat bagi kita sebagai pengemudi. Dan lajur lambat ini ditandai di posisi paling kiri dari jalan tol setelah marka garis utuh sebelah kiri.
Perlu diketahui nih Otofriends kalau dibuatnya marka dan jalur di Tol ini dibuat memang demi keamanan dan kenyamanan penggunakan. Termasuk juga teman-teman driver yang mengemudikan mobil bus dan juga truk, mereka disediakan lajur lambat karena memiliki perhatian yang lebih besar selain karena muatannya, ukuran mobil truk ini juga lebih besar dari mobil penumpang biasanya seperti sedan atau juga mini bus.
Ada jalur lambat ada jalur cepat, meskipun jalur cepat ini ada dan disediakan oleh penyedia jalan tol, kita tetap mengemudi dengan batas kecepatan yang berlaku. Batas kecepatan yang berlaku ini dibuat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hanya karena kecepatan yang berlebih dan bisa saja kelihangan kendali karena kecepatan berlebih ini.
Sebagai pengendara mobil disarankan mengetahui dulu semua marka yang ada di jalan tol. Peraturan ini untuk mengatur keselamatan dna keamanan untuk semua pengguna. Dengan begitu proses berkendara di jalan raya akan jauh lebih maksimal karena ada aturan yang ditaati. Termasuk Anda yang ingin melakukan test drive mobil, seperti ingin membeli mobil bekas dan diperbolehkan test drive performa bisa dilakukan di jalan tol.
Namun tetap perhatikan semua marka jalan yang ada agar proses pengetesan dijalur bebas hambatan dengan mobil yang akan Anda beli ini tetap aman. Sebagai saran, sebelum test drive mobil bekas yang akan Anda pinang, sebaiknya sudah di inspeksi oleh jasa inspeksi mobil bekas Otospector, supaya proses test drive Anda menjadi lebih efisien.
Bagikan