Bersyukur kalau sudah bisa beli mobil, untuk otofriends yang baru beli mobil bekas mungkin bingung nih akan beberapa hal. Seperti berapa sih biaya balik nama dan mutasi mobil, bang min bakalan jabarin dengan lengkap di artikel berikut ini.
Langkah selanjutnya ketika Otofriends sudah belu mobil bekas dari dealer terbaik seperti dealer rekanan otospector. Otofriends bisa mengurus sendiri perihal biaya administrasi kendaraan seperti mutasi dan balik nama. Simak biaya mutasi dan balik nama mobil.
Sumber: Otomotif.Kompas
Kamu harus tahu nih ada biaya balik nama mobil yang di mana bergantung dari nilai jual mobil itu sendiri. Jadi selain siapkan biaya, kamu perlu siapkan pengetahuan dulu yah sebelum melakukan balik nama.
Langkah pertama setelah beli mobkas adalah melakukan mutasi mobil, dengan prosedur ini, plat nomor juga akan berganti mengikuti perpindahan domisili.
Perlu diketahui nih, hal ini adalah wajib dilakukan buat kamu yang beli mobil bekas beda domisili tempat tinggal, contoh mobil dengan plat Tangerang, kamu domisilinya di Bogor.
Ketika sudah mutasi kendaraan tadi, baru deh kamu bisa balik nama, dari pemilik lama menjadi kamu sang pemilik yang baru. Ketika sudah ngurus balik nama, kendaraan bermotor itu udah resmi menjadi milik kamu, dan akan mempermudah kalau ngurus pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sumber: Daihatsu.co.id
Syarat balik nama mobil, kamu harus mutasi terlebih dahulu Otofriends. Kalau berbicara mutasi, kita harus merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 yang membahas tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri, ini detail biaya mutasi mobil 2023:
Kita pahami dulu ya Otofriends kalau untuk point 3 perihal biaya balik nama itu setiap daerah punya prosedur dan biaya Bea balik nama mobil bekas yang beda-beda. Semua kewenangan itu dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.
Kalau bisa sih kamu cek dulu besaran biaya balik nama mobil via online sebelum datang ke Samsat terdekat. Ini ada rincian biaya balik nama mobil bekas untuk kamu.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Biaya ini dibebankan pada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau 2/3 dari jumlah PKB.
SWDKLLJ: Berdasarkan dari UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya yang perlu disiapkan Rp 143.000.
Lalu biaya pendaftaran balik nama mobil sebesar Rp 100.000
Sumber: Suzuki.co.id
Tahap pertama adalah kamu perlu mempersiapkan dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan. Di antaranya ada:
Setelah dari Samsat tempat kendaraan asal, kamu ke samsat sesuai domisili kamu sesuai KTP dengan beberapa tahapan singkat berikut:
Ketika sudah beli mobil bekas dan melakukan transaksi di dealer mobil bekas, kamu perlu sesegera mungkin lakukan mutasi dan balik nama, agar kedepannya lebih enak. Pastikan juga sebelum beli mobil bekas, kamu mengecek mobil yang akan dibeli secara menyeluruh.
Gunakan layanan jasa inspeksi mobil bekas Otospector agar proses pengecekan lebih detail dan independen. Kalau sudah di cek dan hasilnya oke, kamu bisa melakukan transaksi pembelian, dengan begitu kamu dipastikan beli mobil dengan aman dan nyaman.
Bagikan