Jika Otofriends baru saja membeli mobil bekas, maka langkah yang harus dikerjakan segera adalah mengurus dan membayar biaya balik nama mobil. Proses ini harus dilakukan segera karena biasanya pemilik lama sudah memblokir STNK untuk mencegah pajak progresif.
Saat mengurus proses balik nama ini yang harus diingat apakah surat-surat mobil tersebut apakah berada di luar dari domisili tempat tinggal. Jika ya, maka harus dilakukan proses mutasi terlebih dulu baru balik nama.
Selama proses mengurus dan membayar biaya balik nama, inilah 4 poin yang wajib dipahami:
Mutasi ini didasarkan atas PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Proses mutasi ini terdiri atas beberapa komponen dengan perincan:
Jika diakumulasikan, total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.
Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya balik nama mobil yang berbeda-beda. Karena itu sebelum pergi ke Samsat, akan lebih bijaksana jika Otofriends mencari info terlebih dulu.
Di bawah ini Otospector mencoba merinci yang berlaku di wilayah Polda Metro Jaya:
Dalam hal balik nama, setiap wilayah juga memiliki syarat dan aturan berbeda-beda. Karena itu Otofriends juga wajib mencari informasinya.
Perlu Otofriends ketahui, proses balik nama ini dilakukan dalam dua tahap yaitu pengurusan di Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Prosesnya sebagai berikut:
Tahap Pertama Proses Balik Nama
Dilakukan di Samsat di daerah domisili tempat mobil terdaftar. Prosedurnya adalah:
Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.
Tahap Kedua Proses Balik Nama
Setelah dari Samsat yang pertama, berikutnya ke Samsat kedua sesuai dengan domisili KTP. Prosedurnya adalah:
Secara umum dokumen yang harus dipersiapkan:
Surat-surat kendaraan dan dokumen merupakan hal yang tidak boleh dilupakan saat pembelian mobil bekas. Meski kondisi mobil sudah memuaskan, namun kalau surat-surat agak mencurigakan, lebih baik dipastikan terlebih dahulu.
Namun jika Otofriends membeli mobil bekas di aplikasi OTOS – Bursa Mobil Online dari Otospector, maka keabsahan surat-surat kendaraan tidak perlu diragukan. Karena dealer rekanan Otospector menjamin keabsahan dokumen dari mobil yang dijual.
Bagikan