Inilah Prosedur Dan Biaya Balik Nama Mobil

Desember 02, 2021
By Thomas W
Inilah Prosedur Dan Biaya Balik Nama Mobil-otospector

Jika Otofriends baru saja membeli mobil bekas, maka langkah yang harus dikerjakan segera adalah mengurus dan membayar biaya balik nama mobil. Proses ini harus dilakukan segera karena biasanya pemilik lama sudah memblokir STNK untuk mencegah pajak progresif.

Saat mengurus proses balik nama ini yang harus diingat apakah surat-surat mobil tersebut apakah berada di luar dari domisili tempat tinggal. Jika ya, maka harus dilakukan proses mutasi terlebih dulu baru balik nama.

Selama proses mengurus dan membayar biaya balik nama, inilah 4 poin yang wajib dipahami:    

#1: Biaya Mutasi

Asuransi Mobil Bekas 2

Mutasi ini didasarkan atas PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Proses mutasi ini terdiri atas beberapa komponen dengan perincan:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu
  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

Jika diakumulasikan, total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.

#2: Biaya Balik Nama

Kredit Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya balik nama mobil yang berbeda-beda. Karena itu sebelum pergi ke Samsat, akan lebih bijaksana jika Otofriends mencari info terlebih dulu.  

Di bawah ini Otospector mencoba merinci yang berlaku di wilayah Polda Metro Jaya:

  • BBN-KB: Biayanya sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB;
  • SWDKLLJ: Biayanya sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
  • Biaya pendaftaran berkisar Rp75.000-100.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas kisarannya Rp143.000.
Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos

Baca juga: Mengenali BPKB Asli atau Palsu, Begini Ciri-cirinya

#3: Prosedur Balik Nama

Prosedur Dan Biaya Balik Nama Mobil

Dalam hal balik nama, setiap wilayah juga memiliki syarat dan aturan berbeda-beda. Karena itu Otofriends juga wajib mencari informasinya.

Perlu Otofriends ketahui, proses balik nama ini dilakukan dalam dua tahap yaitu pengurusan di Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Prosesnya sebagai berikut:

Tahap Pertama Proses Balik Nama

Dilakukan di Samsat di daerah domisili tempat mobil terdaftar. Prosedurnya adalah:

  • Datangi Samsat tempat mobil terdaftar.
  • Lakukan cek fisik di tempat pemeriksaan cek fisik.
  • Ke loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir.
  • Berikan dokumen dan formulir ke petugas Samsat untuk mutasi ke Samsat tujuan sesuai dengan KTP pemilik baru.
  • Petugas akan memberi dokumen lengkap mobil.

Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.

Tahap Kedua Proses Balik Nama

Setelah dari Samsat yang pertama, berikutnya ke Samsat kedua sesuai dengan domisili KTP. Prosedurnya adalah:

  • Datangi Samsat.
  • Lakukan cek fisik.
  • Lanjutkan menuju loket mutasi BPKB.
  • Isi formulir, sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil.
  • Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB Online. Akan keluar tagihan BPKB Online yang harus dilunasi.
  • Membayar biaya STNK dan simpan bukti pembayarannya.
  • Kembali ke loket BPKB Online, serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Menuju loket Plat nomor, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK. Artinya akan diberi plat baru.

#4: Dokumen Yang Wajib Dibawa

Surat-surat Kendaraan
BPKB, STNK, dan Lembar Pajak

Secara umum dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp10.000 dan ditandatangani penjual dan pembeli mobil
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (dilakukan di kantor Samsat)
Jual Santai Otospector

Baca juga: Dokumen Yang Diperlukan Saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

Bagaimana memastikan dokumen dan surat-surat kendaraan dari mobil bekas adalah absah?

Surat-surat kendaraan dan dokumen merupakan hal yang tidak boleh dilupakan saat pembelian mobil bekas. Meski kondisi mobil sudah memuaskan, namun kalau surat-surat agak mencurigakan, lebih baik dipastikan terlebih dahulu.

Namun jika Otofriends membeli mobil bekas di aplikasi OTOS – Bursa Mobil Online dari Otospector, maka keabsahan surat-surat kendaraan tidak perlu diragukan. Karena dealer rekanan Otospector menjamin keabsahan dokumen dari mobil yang dijual.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Adu Kuat, Ini Kelebihan dan Kekurangan FWD

April 18, 2024
Ketika membeli mobil, biasanya masyarakat kita tidak terlalu memperhatikan mana yang Front Wheel Drive atau sering disebut FWD dan mana yang Rear Wheel Drive atau RWD. Sistem penggerak FWD maupun RWD ini sebetulnya sama-sama membuat mobil bergerak, hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara sistem penggerak roda belakang dan penggerak roda depan pada mobil. Salah satunya
Baca Lebih Lanjut

Cek Harga Vios Bekas Per 2024, Mulai Rp 65 Juta

April 17, 2024
Jika Otofriends rajin mengamati tren pencarian di Google, maka “harga Vios bekas” termasuk kata kunci yang banyak dicari konsumen otomotif Indonesia. Fakta ini juga jadi salah satu indikasi kesuksesan Vios di kelas mini sedan, disamping prestasinya sebagai market leader. Pertanyaan seputar segmen mobil sedan yang terjangkau dengan mesin oke sering jadi perbincangan. Dari situlah Toyota
Baca Lebih Lanjut