Inilah Prosedur Dan Biaya Balik Nama Mobil

Desember 02, 2021
By Thomas W
Inilah Prosedur Dan Biaya Balik Nama Mobil-otospector

Jika Otofriends baru saja membeli mobil bekas, maka langkah yang harus dikerjakan segera adalah mengurus dan membayar biaya balik nama mobil. Proses ini harus dilakukan segera karena biasanya pemilik lama sudah memblokir STNK untuk mencegah pajak progresif.

Saat mengurus proses balik nama ini yang harus diingat apakah surat-surat mobil tersebut apakah berada di luar dari domisili tempat tinggal. Jika ya, maka harus dilakukan proses mutasi terlebih dulu baru balik nama.

Selama proses mengurus dan membayar biaya balik nama, inilah 4 poin yang wajib dipahami:    

#1: Biaya Mutasi

Asuransi Mobil Bekas 2

Mutasi ini didasarkan atas PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Proses mutasi ini terdiri atas beberapa komponen dengan perincan:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu
  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

Jika diakumulasikan, total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.

#2: Biaya Balik Nama

Kredit Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya balik nama mobil yang berbeda-beda. Karena itu sebelum pergi ke Samsat, akan lebih bijaksana jika Otofriends mencari info terlebih dulu.  

Di bawah ini Otospector mencoba merinci yang berlaku di wilayah Polda Metro Jaya:

  • BBN-KB: Biayanya sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB;
  • SWDKLLJ: Biayanya sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
  • Biaya pendaftaran berkisar Rp75.000-100.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas kisarannya Rp143.000.
Inspeksi Mobil Bekas Otospector

Baca juga: Mengenali BPKB Asli atau Palsu, Begini Ciri-cirinya

#3: Prosedur Balik Nama

Prosedur Dan Biaya Balik Nama Mobil

Dalam hal balik nama, setiap wilayah juga memiliki syarat dan aturan berbeda-beda. Karena itu Otofriends juga wajib mencari informasinya.

Perlu Otofriends ketahui, proses balik nama ini dilakukan dalam dua tahap yaitu pengurusan di Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Prosesnya sebagai berikut:

Tahap Pertama Proses Balik Nama

Dilakukan di Samsat di daerah domisili tempat mobil terdaftar. Prosedurnya adalah:

  • Datangi Samsat tempat mobil terdaftar.
  • Lakukan cek fisik di tempat pemeriksaan cek fisik.
  • Ke loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir.
  • Berikan dokumen dan formulir ke petugas Samsat untuk mutasi ke Samsat tujuan sesuai dengan KTP pemilik baru.
  • Petugas akan memberi dokumen lengkap mobil.

Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.

Tahap Kedua Proses Balik Nama

Setelah dari Samsat yang pertama, berikutnya ke Samsat kedua sesuai dengan domisili KTP. Prosedurnya adalah:

  • Datangi Samsat.
  • Lakukan cek fisik.
  • Lanjutkan menuju loket mutasi BPKB.
  • Isi formulir, sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil.
  • Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB Online. Akan keluar tagihan BPKB Online yang harus dilunasi.
  • Membayar biaya STNK dan simpan bukti pembayarannya.
  • Kembali ke loket BPKB Online, serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Menuju loket Plat nomor, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK. Artinya akan diberi plat baru.

#4: Dokumen Yang Wajib Dibawa

Surat-surat Kendaraan
BPKB, STNK, dan Lembar Pajak

Secara umum dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp10.000 dan ditandatangani penjual dan pembeli mobil
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (dilakukan di kantor Samsat)
Garansi Mobil Bekas Otospector

Baca juga: Dokumen Yang Diperlukan Saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

Bagaimana memastikan dokumen dan surat-surat kendaraan dari mobil bekas adalah absah?

Surat-surat kendaraan dan dokumen merupakan hal yang tidak boleh dilupakan saat pembelian mobil bekas. Meski kondisi mobil sudah memuaskan, namun kalau surat-surat agak mencurigakan, lebih baik dipastikan terlebih dahulu.

Namun jika Otofriends membeli mobil bekas di aplikasi OTOS – Bursa Mobil Online dari Otospector, maka keabsahan surat-surat kendaraan tidak perlu diragukan. Karena dealer rekanan Otospector menjamin keabsahan dokumen dari mobil yang dijual.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Jangan Ngasal, Ini Poin-poin Penting Di Kontrak Garansi Mobil Bekas

Mei 17, 2026
Dibanding beberapa tahun lalu, beli mobil bekas di jaman sekarang memang lebih aman dan nyaman.  Selain mobil yang bakal dibeli bisa di inspeksi dulu sama jasa inspeksi mobil bekas, mobil juga bisa dapat garansi mobil bekas. Dengan inspeksi dan garansi, Otofriends jadi bisa mendapat mobil yang sesuai kebutuhan dan harapan; serta harga terbaik pastinya. Tapi
Baca Lebih Lanjut

Hati-hati, Penyebab-penyebab Ini Bisa Bikin Klaim Garansi Mobil Bekas Ditolak!

Mei 17, 2026
Harus diakui, garansi mobil bekas bisa membuat para pemilik kendaraan jadi bisa hidup lebih nyaman.  Berkat garansi, mereka gak perlu khawatir lagi kalau ada persoalan di mobilnya, kayak gangguan di jalan atau bahkan kerusakan di komponen kendaraan. Nah, tetapi di balik kemudahan itu, ada yang harus dipahami pemilik kendaraan. Untuk melakukan klaim garansi, ada syarat
Baca Lebih Lanjut

Siap Ganggu Innova Zenix Wuling Eksion 2026 Punya Spesifikasi Bikin Mlongo

Mei 16, 2026
Pasar otomotif Indonesia kembali menjadi pusat perhatian karena kedatangan pemain baru yang langsung mencuri perhatian. Kali ini datang dari Wuling Motors yang resmi memperkenalkan SUV elektrifikasi terbaru bernama Wuling Eksion. Mobil ini langsung ramai dibahas karena hadir sebagai SUV 7-seater modern dengan dua pilihan teknologi sekaligus, yaitu PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dan EV (Electric
Baca Lebih Lanjut