Kalau mendengar kata SLIK OJK, mungkin banyak orang yang masih bingung. Kira-kira, istilah apakah itu?
Tetapi kalau disodorkan kata BI Checking, barulah lebih banyak orang paham artinya. Istilah ini memang populer di sebagian orang, terutama mereka pernah berurusan dengan pengajuan kredit.
SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan tak lain adalah pengganti dari BI Checking. Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2018.
Bagi Otofriends yang akan membeli mobil baru maupun bekas, dengan cara kredit, SLIK menjadi salah satu syarat yang tidak bisa ditawar-tawar.
Nilai skor kredit calon debitur bakal menentukan, apakah pengajuan kredit bisa diluluskan atau tidak oleh bank atau lembaga pembiayaan.
Apa saja yang harus kita pahami seputar SLIK? Yuk, kupas satu per satu:
Sumber: OJK
Secara singkatnya, SLIK berisi status kelancaran pembayaran kredit calon debitur.
Karena SLIK sama dengan BI Checking di masa lalu, maka fungsinya juga sama yaitu memeriksa skor kredit calon debitur.
Dengan berlakunya SLIK, maka layanan terkait BI Checking, juga ikut beralih ke OJK.
Di sinilah OJK akan menyediakan informasi debitur (iDeb).
Dibandingkan zaman BI Checking, iDeb ini cakupannya lebih luas. Di dalamnya, ada lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), maupun lembaga keuangan non-bank.
Data yang dimiliki OJK sangatlah lengkap, karena setiap lembaga tersebut wajib melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Sumber: CNBC Indonesia
Bagi lembaga pembiayaan atau kreditur, SLIK bermanfaat untuk mengetahui riwayat kredit dari orang yang akan mengajukan kredit.
Jika riwayat calon debitur diketahui sejak awal, maka harapannya angka kredit bermasalah bisa ditekan.
SLIK menjadi salah satu syarat pengajuan kredit, karena di dalamnya terdapat keterangan tentang skor dari setiap calon debitur.
Skor itu terdiri dari angka 1 sampai 5.
Apabila skor masih di angka 1 dan 2, maka pengajuan kredit akan mudah diluluskan. Sementara jika skornya 3, 4, atau 5; maka akan sulit karena dianggap bermasalah.
Skor itu terdiri atas:
Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Sumber: Kabarbala.com
Cara pertama pengecekan SLIK, bisa dilakukan melalui online, dengan mengakses halaman iDebku dari OJK di link: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
Agar pengajuan berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang diperlukan.
Untuk pengajuan pribadi, siapkan dokumen berupa KTP bagi WNI, dan paspor untuk WNA.
Sedangkan untuk badan usaha, dokumen yang diperlukan adalah KTP atau paspor pengurus, NPWP badan usaha, Akta pendirian atau anggaran dasar terbaru.
Cukup dengan mengisi pendaftaran di laman situs, lalu kita mengikuti prosedur yang ada.
Setelah permohonan diajukan, maka jawaban dari OJK akan dikirim paling lambat 1 hari setelah pendaftaran, melalui email.
Pengecekan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor OJK terdekat. Sebaiknya pengurusan ini dilakukan calon debitur sendiri. Apabila berhalangan, maka dibutuhkan surat kuasa.
Apa saja syarat pengajuan kredit mobil baru dan bekas di CIMB Niaga Finance?
Untuk persyaratan pengajuan pembiayaan kendaraan di CNAF, calon nasabah akan mengisi formulir aplikasi pembiayaan CNAF dengan melampirkan dokumen identitas (KTP & NPWP) serta foto diri.
Bagaimana dengan ketentuan SLIK. Apakah skor benar-benar menentukan lolos/tidak nya pengajuan kredit?
Seluruh calon nasabah harus melalui pengecekan SLIK dan tentunya harus memiliki riwayat yang baik yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh CNAF. CNAF telah menggunakan metode application score sebagai salah satu tools dalam melakukan analisa dan seleksi calon nasabah.
Apakah ada pertimbangan atau ketentuan lain SLIK tidak memenuhi syarat?
Jika SLIK calon nasabah tidak memenuhi syarat, maka dapat dilakukan proses pengajuan penyimpangan kepada pemutus pembiayaan yang lebih tinggi dengan mitigasi di antaranya DP yang lebih tinggi atau melakukan pelunasan terhadap fasilitas yang menyebabkan SLIK tidak memenuhi syarat.
Tidak semua dealer mobil menyediakan jasa inspeksi mobil. Karena itu untuk memastikan kondisi sebuah mobil yang akan dibeli, Otofriends bisa menggunakan jasa inspeksi mobil bekas seperti Otospector.
Melalui inspeksi mobil secara cermat, sebuah mobil yang pernah terlibat kecelakaan, dapat diketahui riwayatnya. Meskipun mobil ini telah mengalami restorasi mendekati sempurna.
Bagikan