Download Aplikasi OTOS
Install

Apa Bisa Tukar Tambah Mobil dalam Posisi Kredit?

November 27, 2024
By Getan Metodius
Apa Bisa Tukar Tambah Mobil dalam Posisi Kredit?-otospector

Pasti ada beberapa pertimbangan ketika kamu kepingin memutuskan untuk menjual mobil. Biasanya ingin ganti mobil yang lebih modern atau dengan model mobil yang terbaru, atau juga ingin mengganti brand lain. 

Dan untuk yang membeli mobil secara cash, maka bisa saja langsung menjualnya. Tapi untuk kamu yang masih memiliki cicilan kredit mobil tentu saja tidak bisa begitu menjual mobilnya kepada orang lain. Namun ada cara lain yang bisa dilakukan yaitu dengan cara over kredit. 

Cara ini sesungguhnya tidaklah salah, asalkan dilakukan dengan sesuai prosedur pemilik kendaraan dan calon pembeli, serta pemilik mobil dan calon pembeli harus bersama-sama untuk melaporkan kepada pihak leasing jika ada perpindahan kepemilikan kendaraan. Maka dari itu pihak leasing sudah mengetahui jika sudah adanya perpindahan kepemilikan kendaraan yang masih kredit. 

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

Tapi ada saja oknum yang melakukan over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Jika hal ini terjadi maka akan merugikan pemilik mobil yang sebelumnya karena masih tercatat sebagai debitur. 

Dan jika pembeli berikutnya telat bayar angsuran atau menghilang, biasanya pemilik mobil sebelumnya yang akan dikejar oleh pihak leasing. Sehingga akan berdampak risiko yang berat, seperti akan dibawa ke jalur hukum. 

Dan jika kamu masih ragu untuk melakukan over kredit, ada cara lain yang bisa kamu lakukan. Berikut ini ada 2 cara untuk menjual mobil yang masih kondisi kredit. 

#1: Jual Putus Mobil yang Masih Kredit.

mobil bekas

Biasanya cara ini dilakukan untuk pemilik mobil yang tidak berminat untuk membeli kendaraan baru. Dengan menerapkan cara ini, pemilik mobil harus menghubungi pihak leasing terlebih dahulu serta menanyakan sisa angsuran. 

Jika sudah mengetahui sisa angsuran mobil kamu maka kamu harus menanyakan jumlah total yang harus kamu bayar karena ingin melakukan proses pelunasan dipercepat. Biasanya total biaya tersebut terdiri dari sisa hutang pokok, administrasi, biaya penalti, dan juga denda (jika ada).

Tapi yang perlu diketahui untuk debitur adalah harus memastikan nominal pelunasan yang dipercepat biasanya jumlahnya lebih rendah jika dibandingkan dengan harga pasaran mobil tersebut. 

Namun jika jumlah nominal pelunasan masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasaran mobil, maka kam sebagai debitur harus merogoh kocek lebih besar karena jumlah uang yang didapatkan untuk melunasi sisa hutang masih kurang.

Contohnya seperti, jika mobil kamu harga pasarannya masih 150 jutaan, maka pastikan sisa total hutang kamu masih dibawah 150 juta, hal ini wajib kamu ketahui agar debitur masih bisa dapat kembalian dari menjual mobil dan tidak nombok. 

Jika kamu sudah mengetahui jumlah biaya yang harus dibayar, maka kamu harus menanyakan apakah BPKB sudah bisa langsung diambil atau masih harus menunggu beberapa hari setelah melakukan pelunasan. Dan jika kamu sudah mengetahui kapan BPKB sudah bisa diambil, maka yang kamu lakukan adalah mencari calon pembelinya. 

Baca juga: Mobil Bekas Bali 70 Jutaan Untuk Wisata dan Pribadi

#2: Refinancing.

refinancing mobil bekas

Cara yang kedua yaitu dengan cara melakukan refinancing. Seperti yang kita ketahui refinancing merupakan cara yang bisa dilakukan bagi yang mau melakukan tukar tambah untuk mencari biaya dengan buangan yang murah. 

Untuk kamu yang ingin melakukan tukar tambah maka biasanya hutan di kontrak lama biasanya akan dilunasi dengan yang ingin membeli mobil kamu. Maka selanjutnya kamu bisa membayar membayar angsuran pada kontrak baru untuk mendapatkan mobil yang baru serta kamu akan mendapatkan mobil baru atau mobil bekas yang hendak ingin dijadikan objek tukar tambah.

Contohnya sebagai berikut, jika harga mobil pasaran kamu sebesar Rp 100 juta, dan masih ada sisa hutang di lembaga biayaan sebesar Rp 30 juta. Mobil baru atau mobil bekas yang kamu inginkan harganya sebesar Rp 200 juta. 

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

Dan jika mobil lama kamu deal dengan dealer di angka Rp 100 juta, maka kamu akan menerima Rp 70 juta, karena kamu masih ada sisa hutang Rp 30 juta yang perlu dibayar ke pihak lembaga pembiayaan untuk menutupi dikontrak yang lama.

Dan uang yang Rp 70 juta itu bisa kamu jadikan sebagai DP untuk membeli mobil seharga Rp 200 juta tadi, dan selanjutnya  maka kamu bisa mencicil di kontrak yang baru.

Baca juga: Inilah Beda Antara Dual Zone dan Single Zone AC

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Selain Panas, Kapan Sih Waktu Tetpat Overhaul Mesin Mobil Matic?

Januari 09, 2026
Sebagai pecinta otomotif khususnya bagi pemilik mobil matic sering kali menanyakan “Mobil saya masih bisa jalan, tapi kok rasanya sudah tidak enak ya?”. Dalam kondisi seperti ini, banyak pemilik mobil matic yang khawatir mobilnya sudah memasuki tahap overhaul mesin atau belum. Untuk kasus overhaul mobil matic pasti sudah terdengar seperti menakutkan, karena biasanya dengan kasus
Baca Lebih Lanjut

Biar Baterai EV Awet, Yuk Pahami Beda Fast Charging dan Slow Charging

Januari 05, 2026
Bagi pemilik mobil listrik, pasti sudah paham soal beda fast charging dan slow charging. Sesuai istilahnya, fast charging merujuk kepada pengisian baterai yang cepat. Lawannya, slow charging yaitu pengisian yang lambat. Akan tetapi ternyata masih banyak yang belum menyadari, apa sebenarnya efek dari dua cara pengisian baterai itu. Maklum, tidak semua pemilik mobil punya tingkat
Baca Lebih Lanjut

Bervariasi Banget, Inilah Waktu Cas Mobil Listrik Hyundai Terbaru

Januari 04, 2026
Kadang orang bertanya-tanya, berapakah lama waktu cas mobil listrik Hyundai? Apakah kira-kira sama dengan mobil listrik lain? Wajar kalau ada orang tanya begitu. Karena memang Hyundai adalah salah satu merek mobil di luar dari merek-merek asal China yang mendominasi penjualan mobil listrik. Padahal kalau kita mau lihat sejarahnya, Hyundai adalah pelopor produksi mobil listrik di
Baca Lebih Lanjut