Sudah ada yang tahu belum kalau sekarang, kita nih masyarakat Indonesia sudah bisa melakukan pengecekan status kendaraan yang terkena tilang elektronik secara online.
Udah gampang banget kan, sekarang sudah ada cara yang simpel untuk mengeceknya, yaitu melalui online yang sudah disediakan oleh Polri.
Karena sekarang sudah ada beberapa daerah yang sudah dipasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, dengan ada nya ETLE yang terpasang bisa memudahkan penangkapan pelanggaran lalu lintas yang biasanya pengemudi lakukan, ini berlaku untuk motor atau mobil ya.
Oh iya kamera ETLE atau biasa dibilang dengan sebutan tilang elektronik, sudah di pasang monitor oleh Bank Office di RTMC Polda Metro Jaya. Jika ada salah satu pengemudi yang terekam oleh kamera ETLE maka nanti akan ada pengiriman media barang bukti pelanggaran tersebut, lalu nanti akan diidentifikasi data kendaraan oleh petugas dengan menggunakan Electronic Registration dan Identification (ERI).
Sumber: tajukflores
ETLE di Indonesia udah dikenal dengan nama e-tilang, atau bahasa awamnya tilang elektronik ni otofriends. Teknologi ini resmi diluncurkan 25 November tahun 2018, oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Kehadiran ETLE ini berawal dari ide yang diprakarsai oleh Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Awalnya nih Ditlantas Polda Metro Jaya baru ada dua kamera yang jenisnya e-police yang bisa mendeteksi nih pelanggaran marka dan traffic light aja. Lokasi kamera itu awalnya ada di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah Thamrin.
Dinilai dari evaluasi itu penindakan pelanggaran dengan ETLE bisa menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas loh, sampai 44,2 persen. Nah atas dasar itu otofriends, Ditlantas PMJ menilai ETLE sangat bagus dan efisien dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Sumber: kompas
Jangan salah, pengamatan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE ini bukan hanya untuk mobil. Motor pun juga dipantau ya otofriends, jadi meskipun motor, tetap akan ada sanksi jika melanggar.
Contoh pelanggaran motor seperti terobos lampu merah, berboncengan lebih dari 3 orang, main Hp saat berkendara sampai tidak pakai helm. Begitupun mobil, tidak boleh menerobos lampu merah, menggunakan Hp sampai tidak pakai sabuk pengaman.
Tunggu beberapa saat, kemudian nanti sistem tersebut akan memberikan informasi mengenai data kendaraan kamu. Namun, jika tidak ada pelanggaran maka nanti akan muncul keterangan “No data available”.
Jika kendaraan kamu terdeteksi melanggar lalu lintas maka nanti akan tertangkap oleh kamera elektronik atau kamera ETLE, nanti akan keluar catatan lokasi, waktu, status, dan tipe pelanggaran nya. Bagi Pengemudi atau Pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan memberikan surat konfirmasi dari petugas.
Untuk konfirmasi pelanggaran sudah dapat dilakukan secara online, melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm. Biasanya akan ada maksimal konfirmasi yaitu maksimal 8 hari kerja sehabis kejadian pelanggaran.
Nah, jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan konfirmasi maka akan ada konsekuensinya, yaitu pemblokiran STNK untuk sementara. Untuk pembayaran denda tilang elektronik sudah bisa dilakukan dengan sistem transfer bank yang sudah disediakan ci kode billing atau bisa melalui virtual account.
Pentingnya tertib lalu lintas.
Mengemudi itu kuncinya harus sabar, apalagi nyetir di kota besar seperti Jakarta, kesampingkan ego biar tetap aman dan nyaman dalam berkendara. Patuhi peraturan, seperti pakai sabuk pengaman, sebetulnya ini kan juga demi keselamatan pengendara.
Terlebih lagi jika kamu berkendara setiap hari, mobil juga kondisinya harus sehat. Supaya mobil awet dan nggak rewel tiba-tiba minta jajan, terlebih lagi nih buat yang mau beli mobil bekas jangan salah beli. Jangan buru-buru, cek dengan teliti kalau mobil yang dibeli itu adalah layak dibeli.
Gunakan layanan jasa inspeksi mobil bekas Otospector biar kamu punya keputusan yang mantap. Inspeksi mobil otospector akan mengecek mobil incaran kamu secara menyeluruh dan nantinya akan dikirim laporan, dari laporan ini lah kamu bisa memutuskan beli atau tidak, ingat beli mobil jangan sampai salah, biar nggak beli kucing dalam karung, apalgi tergiur harga murah.
Bagikan