Saat membeli mobil baru, kita sering mendengar istilah harga “on the road”. Umumnya, istlah ini tercantum di iklan mobil. Inilah istilah untuk harga yang sudah bersih, dan kita tidak perlu menambah biaya apapun.
Soalnya, ada pula istilah off the road. Dengan pembayaran semacam ini, kita masih harus membayar biaya pengurusan surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, Plat nomor, dll. Repot dan ribet, jadinya.
Nah, biar paham tentang istilah ini, mari kita cek faktanya:
Mobil yang dibeli dengan cara off the road umumnya adalah kendaraan mewah atau impor. Tentu saja jumlah unitnya tidak banyak dan target marketnya hanya kalangan tertentu. Biasanya diimpor oleh importir umum, atau importir yang memang khusus menangani otomotif.
Off the road artinya harga yang dikeluarkan konsumen untuk membeli kendaraan hanya untuk unit saja tanpa kelengkapan dokumen lainnya. Tentu saja kondisi ini masih belum legal untuk dikendarai di jalanan.
Mobil yang diinformasikan harga off the road-nya biasanya adalah mobil yang harganya di atas Rp 1 milyar. Tujuan diinformasikan harga ini adalah agar konsumen mengetahui harga asli mobil, sebelum dikenakan pajak, dll. Karena memang pajak di setiap daerah bisa berbeda-beda.
Dibandingkan on the road, harga mobil off the road akan lebih murah. Selisihnya bisa sangat bervariasi, tergantung dari model mobil dan perusahaan yang mendatangkannya. Namun kisarannya diperkirakan sekitar 30-40%.
Selisih dari harga on the road dan off the road sesungguhnya adalah biaya pajak-pajak dan kelengkapan dokumen lainnya. Biaya inilah yang harus dibayarkan oleh pembeli agar kendaraannya punya legalitas.
Meski ada informasi off the road, konsumen tetap harus membeli dengan harga OTR. Sebab, pada dasarnya mobil harus dilindungi dengan surat-surat resmi dan membayar pajak.
Lebih murahnya harga off the road, karena penjual akan menyerahkan kepengurusan segala dokumen kepada pembeli. Nah, dalam memutuskan, pembeli semestinya memperhitungkan selisih harga ini dengan kerepotan saat pengurusan dokumen. Jika dirasa sebanding, maka silakan diurus sendiri.
Lebih murahnya harga off the road, karena secara teori penjual akan menyerahkan kepengurusan segala dokumen kepada pembeli. Namun pada praktiknya, pembeli biasanya menyerahkan urusan ini kepada penjual dan terima beres. Apalagi pengurusan ini biasanya tidak sederhana.
Jika pembeli memang ingin mengurus sendiri, juga tidak dilarang. Ikuti saja prosedur yang ada. Namun sebelum melakukannya, coba hitung dan kalkulasi secara benar, apakah kerepotan dalam pengurusan sebanding dengan penghematan yang didapat. Jika memang sebanding silakan jalan terus. Apalagi jika memang jumlah mobil yang diurus cukup banyak sehingga penghematannya signifikan.
Meski mungkin akan dianggap merepotkan, tetap saja ada pembeli mobil yang membeli dengan harga off the road. Para pembeli itu tentu punya pertimbangan sendiri, seperti misalnya kebutuhan akan mobil-mobil tertentu, pemanfaatan mobil itu nantinya, kelangkaan, dll.
Prosesnya pengurusan dokumen mobil ini tidaklah sulit, hanya membutuhkan waktu, tenaga, dan uang. Pengurusan dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili untuk registrasi kendaraan baru. Siapkan segala dokumen yang diperlukan serta bawa pula kendaraan yang akan diurus dokumennya untuk dilakukan cek fisik.
Setelah nomor registrasi BPKB keluar, maka selanjutnya tinggal membayar pajak kendaraan untuk STNK. Biaya ini sangat bervariasi tergantung daerah tempat Anda mengurus. Apalagi biasanya akan ada pajak progresif yang artinya lebih besar dari pembayaran normal.
Bagi banyak orang, membeli mobil memang bukan aktivitas yang ringan. Mereka tetap membutuhkan banyak pertimbangan sebelum memutuskan. Termasuk dalam soal pengurusan dokumen, sebelum mobil akhirnya bisa dipergunakan di jalan raya.
Bagikan