Gampang Begini Cara Perpanjang SIM Terbaru 2024

Januari 12, 2024
By Thomas W
Gampang Begini Cara Perpanjang SIM Terbaru 2024-otospector

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun untuk SIM A, B, dan C, dan satu tahun untuk SIM D.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

Mengingat adanya masa berlaku, pemilik SIM harus memperhatikan kapan masa berlaku SIM atau kapan saatnya memperpanjang SIM. Untuk mengemudi dengan lancar tanpa hambatan harus memiliki SIM yang tidak habis batas waktunya. Pembuatan sim atau perpanjangan bisa dilakukan dengan beberapa cara, termasuk juga perpanjangan sim B, C, A dan lainnya.

Yang perlu Otofriends ketahui, untuk memperpanjang sim SIM dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah syarat dan cara perpanjang SIM secara online dan offline:

#1: Syarat Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjang SIM secara online, Otofriends harus memenuhi syarat berikut:

  • Membawa SIM lama yang masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya.
  • Membawa e-KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar.
  • Membayar biaya perpanjang SIM sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Biaya perpanjang SIM A dan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM B1 dan B2 adalah Rp 120.000.
  • Melakukan tes psikologi dan tes kesehatan di Satpas terdekat.
  • Mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri di ponsel Otofriends. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Baca juga: Dimana Lokasi Uji Emisi di Jakarta?

#2: Cara Perpanjangan SIM Online

Cara Perpanjang SIM

Setelah memenuhi syarat perpanjang SIM online, Otofriends dapat melakukan perpanjangan SIM online dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi digital Korlantas Polri di ponsel.
  • Pilih menu “Perpanjang SIM Online”.
  • Masukkan nomor SIM lama dan klik “Cek”.
  • Jika SIM masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya, Anda akan mendapatkan kode booking yang berlaku selama 24 jam.
  • Catat kode booking dan datang ke Satpas terdekat dengan membawa SIM lama, e-KTP, dan pas foto.
  • Tunjukkan kode booking kepada petugas di loket pendaftaran dan lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM.
  • Ikuti tes psikologi dan tes kesehatan yang disediakan di Satpas.
  • Jika lulus tes psikologi dan tes kesehatan, Anda akan mendapatkan SIM baru yang berlaku selama lima tahun.

#3: Syarat Perpanjang SIM Offline

Cara Perpanjang SIM

Jika tidak dapat melakukan perpanjang SIM secara online, Otofriends dapat melakukan perpanjang SIM secara offline dengan syarat berikut:

  • Membawa SIM lama yang masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya.
  • Membawa e-KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar.
  • Membayar biaya perpanjang SIM sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Biaya perpanjang SIM A dan C adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM B1 dan B2 adalah Rp 120.000.
  • Melakukan tes psikologi dan tes kesehatan di Satpas terdekat.
Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#4: Cara Memperpanjang SIM Offline

Cara Perpanjang SIM

Setelah memenuhi syarat perpanjang SIM offline, Otofriends dapat melakukan perpanjangan SIM offline dengan cara berikut:

  • Datang ke Satpas terdekat dengan membawa SIM lama, e-KTP, dan pas foto.
  • Daftarkan diri di loket pendaftaran dan lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM.
  • Ikuti tes psikologi dan tes kesehatan yang disediakan di Satpas.
  • Jika lulus tes psikologi dan tes kesehatan, Otofriends akan mendapatkan SIM baru yang berlaku selama lima tahun.

#5: SIM Keliling

Cara Perpanjang SIM

Selain di Satpas, Otofriends juga dapat melakukan perpanjang SIM di SIM keliling yang biasanya beroperasi di tempat-tempat umum seperti mal, pasar, atau taman. SIM keliling adalah layanan perpanjang SIM yang disediakan oleh kepolisian dengan menggunakan mobil atau motor yang dilengkapi dengan peralatan perpanjang SIM.

Untuk melakukan perpanjang SIM di SIM keliling, Otofriends harus memenuhi syarat berikut:

  • Membawa SIM lama yang masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya.
  • Membawa e-KTP asli dan fotokopi.
  • Membayar biaya perpanjang SIM sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Biaya perpanjang SIM A dan C adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM B1 dan B2 adalah Rp 120.000.

Cara perpanjang SIM di SIM keliling adalah sebagai berikut:

  • Datang ke lokasi SIM keliling yang terdekat. Jadwal dan lokasi SIM keliling bisa dicek melalui website atau media sosial Korlantas Polri.
  • Daftarkan diri di loket pendaftaran dan lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM.
  • Tunggu giliran untuk mendapatkan SIM baru yang berlaku selama lima tahun.

Baca juga: Cek Dokumen Penting Sebelum Beli Mobil Bekas

Bagaimanakah cara memastikan kelengkapan dokumen mobil bekas?

Jika Otofriends ragu dengan kelengkapan surat-surat sebuah mobil bekas, maka sebaiknya gunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Petugas inspeksi akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.

Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

4 Cara Cek Kerusakan Transmisi Manual

Juni 08, 2024
Bagi Otofriends yang ingin meminang mobil bekas bertransmisi manual, perlu mengetahui sekilas tentang cara cek kerusakan transmisi manual. Meski mobil bertransmisi manual ini dikenal tangguh dan mudah perawatannya, namun tetap ada kemungkinan transmisi bermasalah.  Masalah pada transmisi manual semakin besar, jika pemilik sebelumnya tidak merawat transmisi dengan benar. Bisa juga tambah rusak, jika penggunaan transmisi
Baca Lebih Lanjut

Sabar Dulu, Ini Mobil Yang Boleh Pakai  Pertalite

Juni 06, 2024
Mobil yang boleh pakai Pertalite memang menjadi isu yang paling menarik dalam beberapa tahun terakhir. Isu ini terus bergulir terutama setelah ada wacana tentang pembatasan penjualan BBM bersubsidi, di mana ada jenis-jenis mobil dan sepeda motor tertentu yang boleh serta tidak boleh menggunakannya. Yang dimaksud BBM bersubdisi adalah BBM yang dijual oleh Pertamina, di mana
Baca Lebih Lanjut

Fakta Seputar Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF

Juni 03, 2024
Wacana pemberlakuan bayar tol tanpa berhenti, sepertinya semakin dekat dengan realisasinya. Kepastian ini didapat setelah selama setahun kemarin sistem transaksi tol non tunai nirsentuh atau dikenal dengan Multi Lane Free Flow (MLFF) sudah diuji di beberapa pintu tol, di Jawa dan Bali. Dengan sistem MLFF ini, nantinya mobil tidak perlu lagi berhenti di gerbang tol
Baca Lebih Lanjut