Gampang Begini Cara Perpanjang SIM Terbaru

September 29, 2023
By Thomas W
Gampang Begini Cara Perpanjang SIM Terbaru-otospector

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun untuk SIM A, B, dan C, dan satu tahun untuk SIM D.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

Mengingat adanya masa berlaku, pemilik SIM harus memperhatikan kapan masa berlaku SIM atau kapan saatnya memperpanjang SIM. Untuk mengemudi dengan lancar tanpa hambatan harus memiliki SIM yang tidak habis batas waktunya. Pembuatan sim atau perpanjangan bisa dilakukan dengan beberapa cara, termasuk juga perpanjangan sim B, C, A dan lainnya.

Yang perlu Otofriends ketahui, untuk memperpanjang sim SIM dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah syarat dan cara perpanjang SIM secara online dan offline:

#1: Syarat Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjang SIM secara online, Otofriends harus memenuhi syarat berikut:

  • Membawa SIM lama yang masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya.
  • Membawa e-KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar.
  • Membayar biaya perpanjang SIM sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Biaya perpanjang SIM A dan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM B1 dan B2 adalah Rp 120.000.
  • Melakukan tes psikologi dan tes kesehatan di Satpas terdekat.
  • Mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri di ponsel Otofriends. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Baca juga: Dimana Lokasi Uji Emisi di Jakarta?

#2: Cara Perpanjangan SIM Online

Cara Perpanjang SIM

Setelah memenuhi syarat perpanjang SIM online, Otofriends dapat melakukan perpanjangan SIM online dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi digital Korlantas Polri di ponsel.
  • Pilih menu “Perpanjang SIM Online”.
  • Masukkan nomor SIM lama dan klik “Cek”.
  • Jika SIM masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya, Anda akan mendapatkan kode booking yang berlaku selama 24 jam.
  • Catat kode booking dan datang ke Satpas terdekat dengan membawa SIM lama, e-KTP, dan pas foto.
  • Tunjukkan kode booking kepada petugas di loket pendaftaran dan lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM.
  • Ikuti tes psikologi dan tes kesehatan yang disediakan di Satpas.
  • Jika lulus tes psikologi dan tes kesehatan, Anda akan mendapatkan SIM baru yang berlaku selama lima tahun.

#3: Syarat Perpanjang SIM Offline

Cara Perpanjang SIM

Jika tidak dapat melakukan perpanjang SIM secara online, Otofriends dapat melakukan perpanjang SIM secara offline dengan syarat berikut:

  • Membawa SIM lama yang masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya.
  • Membawa e-KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar.
  • Membayar biaya perpanjang SIM sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Biaya perpanjang SIM A dan C adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM B1 dan B2 adalah Rp 120.000.
  • Melakukan tes psikologi dan tes kesehatan di Satpas terdekat.
Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#4: Cara Memperpanjang SIM Offline

Cara Perpanjang SIM

Setelah memenuhi syarat perpanjang SIM offline, Otofriends dapat melakukan perpanjangan SIM offline dengan cara berikut:

  • Datang ke Satpas terdekat dengan membawa SIM lama, e-KTP, dan pas foto.
  • Daftarkan diri di loket pendaftaran dan lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM.
  • Ikuti tes psikologi dan tes kesehatan yang disediakan di Satpas.
  • Jika lulus tes psikologi dan tes kesehatan, Otofriends akan mendapatkan SIM baru yang berlaku selama lima tahun.

#5: SIM Keliling

Cara Perpanjang SIM

Selain di Satpas, Otofriends juga dapat melakukan perpanjang SIM di SIM keliling yang biasanya beroperasi di tempat-tempat umum seperti mal, pasar, atau taman. SIM keliling adalah layanan perpanjang SIM yang disediakan oleh kepolisian dengan menggunakan mobil atau motor yang dilengkapi dengan peralatan perpanjang SIM.

Untuk melakukan perpanjang SIM di SIM keliling, Otofriends harus memenuhi syarat berikut:

  • Membawa SIM lama yang masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya.
  • Membawa e-KTP asli dan fotokopi.
  • Membayar biaya perpanjang SIM sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Biaya perpanjang SIM A dan C adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM B1 dan B2 adalah Rp 120.000.

Cara perpanjang SIM di SIM keliling adalah sebagai berikut:

  • Datang ke lokasi SIM keliling yang terdekat. Jadwal dan lokasi SIM keliling bisa dicek melalui website atau media sosial Korlantas Polri.
  • Daftarkan diri di loket pendaftaran dan lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM.
  • Tunggu giliran untuk mendapatkan SIM baru yang berlaku selama lima tahun.

Baca juga: Cek Dokumen Penting Sebelum Beli Mobil Bekas

Bagaimanakah cara memastikan kelengkapan dokumen mobil bekas?

Jika Otofriends ragu dengan kelengkapan surat-surat sebuah mobil bekas, maka sebaiknya gunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Petugas inspeksi akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.

Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Berapa Harga Avanza Bekas Mobil Sejuta Umat di tahun 2023?

September 16, 2023
Kalau berbicara tentang Toyota Avanza ini seolah nggak akan ada habisnya, mobil ini dari waktu ke waktu masih saja menjadi pilihan utama mayoritas masyarakat Indonesia. Karena harga yang terjangkau mobil ini laris manis dan bikin rekor terus-terusan. Gimana enggak, harganya mulai Rp 100 jutaan sampai Rp 200 jutaan aja untuk tipe paling tinggi. Mulai dari
Baca lebih lanjut

Simak Ya, Harga Mobil Agya Bekas Per September 2023

September 15, 2023
Toyota Agya merupakan salah satu produk low cost green car (LCGC) kerjasama Toyota dan Daihatsu yang sangat diminati di Indonesia. Toyota Agya dapat dikatakan sebagai mobil yang ideal untuk penggunaan pribadi atau keluarga kecil. Diluncurkan pertama kali pada tahun 2013, Toyota Agya terus mengalami penyempurnaan hingga tahun 2020. Meski begitu mobil ini tetap ada berbagai
Baca lebih lanjut

Perhatikan, Inilah Penyebab Gagal Uji Emisi Mobil

September 13, 2023
Uji emisi kendaraan bermotor adalah salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di ibu kota. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa emisi gas buang mobil sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan. Kita bahas penyebab mobil gagal uji emisi dan juga beberapa aturannya. Namun, pada kenyataannya tidak semua mobil
Baca lebih lanjut