Perbedaan marka jalan putih dan kuning sering tidak disadari oleh para pengguna jalan. Ya, memang begitulah kenyataannya. Jangankan disadari, perbedaannya saja masih banyak pengguna jalan yang tidak tahu.
Padahal bagi pengguna jalan, marka jalan fungsinya amat penting. Yaitu memberikan informasi kepada pengendara saat menggunakan lajur jalan. Misalnya, apakah kendaraan bisa menyalip atau tidak. Informasi semacam ini penting untuk mengatur ketertiban di jalan sekaligus keselamatan pengguna jalan.
Apa sebenarnya perbedaan marka jalan putih dan kuning yang sering kita temui? Mari kita lihat pembahasannya:
Sumber: Tribunnews.com
Marka jalan adalah tanda berupa garis, lambang, atau huruf yang terdapat di permukaan jalan.
Pertama, marka jalan fungsinya adalah untuk mengatur lalu lintas. Di sini marka akan memandu dan memisahkan lajur kendaraan, sehingga ketertiban dan keteraturan di jalan bisa tercipta.
Marka juga berfungsi memberikan peringatan. Pada marka jalan tertentu, fungsinya adalah memberi peringatan tentang bahaya seperti tikungan tajam, persimpangan, atau penyempitan jalan.
Fungsi terakhir dari marka jalan adalah menuntun pengguna jalan. Misalnya marka berguna untuk memandu pejalan kaki dan pesepeda agar melewati jalur yang semestinya.
Sumber: Kementrian PUPR
Dalam aturan hukum Indonesia, marka jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam peraturan itu, pasal 19, dijelaskan bahwa ada tiga jenis marka jalan yaitu marka membujur, melintang, dan serong. Sebagai pengguna jalan kita lebih sering menemui marka yang membujur.
Dalam pasal 20 peraturan tersebut juga disebutkan bahwa marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus, serta garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Sumber: Nissan.co.id
Kalau memang jeli, dalam marka jalan berupa garis membujur, kita akan menjumpai dua macam warna yakni putih dan kuning.
Penentuan dua warna marka ini berhubungan dengan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya. Hal ini diatur dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Ayat itu menjelaskan warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional. Jalan selain jalan nasional ini misalnya jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Sumber: Kompas.com
Jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan tol juga disebut jalan nasional, karena itu markanya juga berwarna kuning.
Kewenangan jalan nasional ada di bawah Kementerian PUPR. Artinya masalah pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan, kewenangannya ada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Selain warnanya, jalan nasional juga ditandai dengan kode “K1” yang terpasang di titik-titik tertentu.
Bila terjadi pelanggaran lalu-lintas, maka pengendara di jalan nasional maupun selain nasional, dikenai aturan yang sama. Yaitu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Karena statusnya sudah pernah dipakai oleh orang lain, bahkan bertahun-tahun, wajar jika mobil bekas kondisinya tidak sebaik mobil baru. Tidak masalah sih, asalkan kita tahu komponen mana saja yang harus mendapat perhatian atau bahkan pergantian.
Untuk mengetahui kondisi mobil secara menyeluruh, gunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector, sebelum Otofriends memutuskan untuk membeli mobil bekas.
Dari pemeriksaan mendetail, Otofrends akan mendapat gambaran lengkap tentang mobil dan kendala apa yang mungkin akan terjadi saat pemakaian nantinya. Ayo, inspeksi mobil bekas incaranmu sekarang!
Bagikan