Download Aplikasi OTOS
Install

Apa Sih, Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning?

Mei 09, 2024
By Thomas W
Apa Sih, Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning?-otospector

Perbedaan marka jalan putih dan kuning sering tidak disadari oleh para pengguna jalan. Ya, memang begitulah kenyataannya. Jangankan disadari, perbedaannya saja masih banyak pengguna jalan yang tidak tahu. 

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

Padahal bagi pengguna jalan, marka jalan fungsinya amat penting. Yaitu memberikan informasi kepada pengendara saat menggunakan lajur jalan. Misalnya, apakah kendaraan bisa menyalip atau tidak. Informasi semacam ini penting untuk mengatur ketertiban di jalan sekaligus keselamatan pengguna jalan. 

Apa sebenarnya perbedaan marka jalan putih dan kuning yang sering kita temui? Mari kita lihat pembahasannya:

#1: Apa Itu Marka Jalan?

Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning

Sumber: Tribunnews.com

Marka jalan adalah tanda berupa garis, lambang, atau huruf yang terdapat di permukaan jalan. 

Pertama, marka jalan fungsinya adalah untuk mengatur lalu lintas. Di sini marka akan memandu dan memisahkan lajur kendaraan, sehingga ketertiban dan keteraturan di jalan bisa tercipta.

Marka juga berfungsi memberikan peringatan. Pada marka jalan tertentu, fungsinya adalah memberi peringatan tentang bahaya seperti tikungan tajam, persimpangan, atau penyempitan jalan.

Fungsi terakhir dari marka jalan adalah menuntun pengguna jalan. Misalnya marka berguna untuk memandu pejalan kaki dan pesepeda agar melewati jalur yang semestinya. 

Baca juga: Berapa Sih, Tarif Tol Trans-Jawa? Update 2024

#2: Jenis-jenis Marka Jalan

Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning

Sumber: Kementrian PUPR

Dalam aturan hukum Indonesia, marka jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. 

Dalam peraturan itu, pasal 19, dijelaskan bahwa ada tiga jenis marka jalan yaitu marka membujur, melintang, dan serong. Sebagai pengguna jalan kita lebih sering menemui marka yang membujur. 

Dalam pasal 20 peraturan tersebut juga disebutkan bahwa marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus, serta garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh. 

#3: Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning.

Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning

Sumber: Nissan.co.id

Kalau memang jeli, dalam marka jalan berupa garis membujur, kita akan menjumpai dua macam warna yakni putih dan kuning. 

Penentuan dua warna marka ini berhubungan dengan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya. Hal ini diatur dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2). 

Ayat itu menjelaskan warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional. Jalan selain jalan nasional ini misalnya jalan provinsi dan jalan kabupaten. 

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#4: Aturan Mengenai Jalan Nasional dan Jalan Selain Nasional

Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning

Sumber: Kompas.com

Jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan tol juga disebut jalan nasional, karena itu markanya juga berwarna kuning. 

Kewenangan jalan nasional ada di bawah Kementerian PUPR. Artinya masalah pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan, kewenangannya ada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. 

Selain warnanya, jalan nasional juga ditandai dengan kode “K1” yang terpasang di titik-titik tertentu.  

Bila terjadi pelanggaran lalu-lintas, maka pengendara di jalan nasional maupun selain nasional, dikenai aturan yang sama. Yaitu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga: 3 Cara Mencari Lokasi Rest Area Terdekat Dari Kita? Update 2024

Cara memastikan mobil bekas bisa dipakai perjalanan jauh

Karena statusnya sudah pernah dipakai oleh orang lain, bahkan bertahun-tahun, wajar jika mobil bekas kondisinya tidak sebaik mobil baru. Tidak masalah sih, asalkan kita tahu komponen mana saja yang harus mendapat perhatian atau bahkan pergantian.

Untuk mengetahui kondisi mobil secara menyeluruh, gunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector, sebelum Otofriends memutuskan untuk membeli mobil bekas.

Dari pemeriksaan mendetail, Otofrends akan mendapat gambaran lengkap tentang mobil dan kendala apa yang mungkin akan terjadi saat pemakaian nantinya. Ayo, inspeksi mobil bekas incaranmu sekarang!

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Ada Rush, Ini List Mobil Bekas Tangerang Dibawah 50 Juta

Agustus 24, 2025
Hi otofriends, siapa yang setuju kalau nyari mobil bekas itu susah-susah gampang. Gampangnya, dari harga, buanyak banget orang pada jual mobil yang murah, tapi susahnya apa? Tentu susah ngedapetin mobil bekas yang minim perbaikan dan penjualnya itu transparan. Buat kamu warga Tangerang, dan punya biaya buat beli mobil cuma 50 juta atau dibawah 50 juta
Baca Lebih Lanjut

Selain Brio, Ini List Mobil Bekas Dibawah 50 Juta Bekasi

Agustus 23, 2025
Bekasi salah satu wilayah penunjang Jakarta yang maju pesar, sampai-sampai banyak sekali orang yang bermigrasi untuk kerja di Jakarta namun tinggal atau beli rumah di Bekasi. Kamu kah salah satunya otofriends? Kali ini, buat warga Kota Patriot, bang min mau kasih beberapa rekomendasi mobil bekas yang terjangkau. Terjangkau dari sisi harga dong pastinya, karena list
Baca Lebih Lanjut

Di Sini Ada 7 Mobil bekas 70 jutaan Khusus Warga Depok

Agustus 22, 2025
Bagi warga Depok, Jawa Barat, tak ada salahnya mencermati rekomendasi mobil bekas 70 jutaan kali ini. Sebagai warga di daerah penyangga Jakarta, tentu warga Depok selalu membutuhkan kendaraan yang andal untuk aktivitas sehari-hari. Jika tujuannya adalah pusat kota, maka jarak yang ditempuh bisa di atas 20 kilometer. Dengan jarak tempuh sejauh itu, maka diperlukan mobil
Baca Lebih Lanjut