Apa Sih, Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning?

Mei 09, 2024
By Thomas W
Apa Sih, Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning?-otospector

Perbedaan marka jalan putih dan kuning sering tidak disadari oleh para pengguna jalan. Ya, memang begitulah kenyataannya. Jangankan disadari, perbedaannya saja masih banyak pengguna jalan yang tidak tahu. 

Bursa Mobil Bekas Online Berkualitas di Otos.id
Beli Mobil Bekas Online Berkualitas di Bursa Mobil Otos.id

Padahal bagi pengguna jalan, marka jalan fungsinya amat penting. Yaitu memberikan informasi kepada pengendara saat menggunakan lajur jalan. Misalnya, apakah kendaraan bisa menyalip atau tidak. Informasi semacam ini penting untuk mengatur ketertiban di jalan sekaligus keselamatan pengguna jalan. 

Apa sebenarnya perbedaan marka jalan putih dan kuning yang sering kita temui? Mari kita lihat pembahasannya:

#1: Apa Itu Marka Jalan?

Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning

Sumber: Tribunnews.com

Marka jalan adalah tanda berupa garis, lambang, atau huruf yang terdapat di permukaan jalan. 

Pertama, marka jalan fungsinya adalah untuk mengatur lalu lintas. Di sini marka akan memandu dan memisahkan lajur kendaraan, sehingga ketertiban dan keteraturan di jalan bisa tercipta.

Marka juga berfungsi memberikan peringatan. Pada marka jalan tertentu, fungsinya adalah memberi peringatan tentang bahaya seperti tikungan tajam, persimpangan, atau penyempitan jalan.

Fungsi terakhir dari marka jalan adalah menuntun pengguna jalan. Misalnya marka berguna untuk memandu pejalan kaki dan pesepeda agar melewati jalur yang semestinya. 

Baca juga: Berapa Sih, Tarif Tol Trans-Jawa? Update 2024

#2: Jenis-jenis Marka Jalan

Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning

Sumber: Kementrian PUPR

Dalam aturan hukum Indonesia, marka jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. 

Dalam peraturan itu, pasal 19, dijelaskan bahwa ada tiga jenis marka jalan yaitu marka membujur, melintang, dan serong. Sebagai pengguna jalan kita lebih sering menemui marka yang membujur. 

Dalam pasal 20 peraturan tersebut juga disebutkan bahwa marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus, serta garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh. 

#3: Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning.

Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning

Sumber: Nissan.co.id

Kalau memang jeli, dalam marka jalan berupa garis membujur, kita akan menjumpai dua macam warna yakni putih dan kuning. 

Penentuan dua warna marka ini berhubungan dengan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya. Hal ini diatur dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2). 

Ayat itu menjelaskan warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional. Jalan selain jalan nasional ini misalnya jalan provinsi dan jalan kabupaten. 

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#4: Aturan Mengenai Jalan Nasional dan Jalan Selain Nasional

Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning

Sumber: Kompas.com

Jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan tol juga disebut jalan nasional, karena itu markanya juga berwarna kuning. 

Kewenangan jalan nasional ada di bawah Kementerian PUPR. Artinya masalah pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan, kewenangannya ada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. 

Selain warnanya, jalan nasional juga ditandai dengan kode “K1” yang terpasang di titik-titik tertentu.  

Bila terjadi pelanggaran lalu-lintas, maka pengendara di jalan nasional maupun selain nasional, dikenai aturan yang sama. Yaitu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga: 3 Cara Mencari Lokasi Rest Area Terdekat Dari Kita? Update 2024

Cara memastikan mobil bekas bisa dipakai perjalanan jauh

Karena statusnya sudah pernah dipakai oleh orang lain, bahkan bertahun-tahun, wajar jika mobil bekas kondisinya tidak sebaik mobil baru. Tidak masalah sih, asalkan kita tahu komponen mana saja yang harus mendapat perhatian atau bahkan pergantian.

Untuk mengetahui kondisi mobil secara menyeluruh, gunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector, sebelum Otofriends memutuskan untuk membeli mobil bekas.

Dari pemeriksaan mendetail, Otofrends akan mendapat gambaran lengkap tentang mobil dan kendala apa yang mungkin akan terjadi saat pemakaian nantinya. Ayo, inspeksi mobil bekas incaranmu sekarang!

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

10 Dealer Mobil Bekas Terbaik di Jakarta Rekomendasi Otospector

April 22, 2026
Cari atau membeli mobil bekas itu susah-susah gampang, apalagi kalau Otofriends gak paham tentang otomotif atau mobil, bisa bahaya salah beli mobil. Namun, untuk saat ini bagi orang awam pun bisa dengan mudah memilih mana mobil yang masuk ke dalam kategori layak dibeli atau tidak. Karena saat ini sudah ada layanan jasa inspeksi mobil bekas
Baca Lebih Lanjut

Gak Cuma Overheat, Ini Penyebab Mobil Tiba-Tiba Mogok Dijalan

April 22, 2026
Pernah nggak, Otofriends lagi enak-enak berkendara, tiba-tiba mobil mati di tengah jalan? Situasi seperti ini pasti bikin panik, apalagi kalau kejadiannya saat berada di jalan tol atau di jalanan yang ramai.  Mobil mogok mendadak memang jadi salah satu masalah yang paling bikin repot, karena bukan cuma mengganggu perjalanan, tapi juga bisa membahayakan keselamatan. Tapi tenang,
Baca Lebih Lanjut

5 Showroom Mobil Bekas di Solo Berkualitas dan Bergaransi

April 22, 2026
Tidak salah kalau dikatakan, pasaran mobil bekas tidak pernah ada matinya. Selalu ada peminat mobil-mobil bekas berkualitas, terutama model-model yang populer di masyarakat. Karena situasi itulah dealer-dealer mobkas tidak pernah sepi dari permintaan. Salah satu kota di Jawa Tengah dengan pasaran mobil bekas yang dinamis adalah Solo. Dengan populasi penduduk 575 ribu jiwa (tahun 2019)
Baca Lebih Lanjut