Seperti yang kita ketahui, Pertamina sudah memastikan jika Pertamax akan dijual di seluruh SPBU yang ada di Indonesia yang sudah memenuhi spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dan produk Pertamax tersebut sudah mempunyai bilangan oktana riset (RON) 92, dan juga sudah sesuai dengan standar Migas.
Serta Pertamax mewajibkan BBM tersebut harus mengandung bilangan oktana RON 92 yaitu parameter kualitas lainnya. Karena kandungan timbal dan sulfur pada Pertamax juga akan dibatasi, guna nya untuk tetap memastikan jika produk ini adalah produk yang ramah lingkungan dan juga aman ketika sedang digunakan.
Untuk karakteristik fisika dan Kimia Pertamax sudah diatur dengan sedemikian rupa supaya dapat memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Pertamina juga sangat menjaga kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Pertamina juga tetap menerapkan berbagai batasan di kandungan bahan kimia lainnya, yaitu seperti pada bahan kimia fosfor dan benzena. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitasnya agar tetap selalu terjaga.
Dengan melakukan komitmen diatas, Pertamina juga mengupayakan untuk tetap menjaga kualitas produk agar tetap tinggi di terpercaya untuk konsumen.
Keseriusannya untuk tetap memastikan spesifikasi produk kain menjadi sangat penting di tengah masalah yang saat ini sedang terjadi, yaitu masalah yang melibatkan dugaan korupsi yang akan mencoreng reputasi perusahaan tersebut.
Tapi masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir, karena dengan membeli BBM jenis Pertamax di terminal Pertamina sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah Indonesia.
Yuk, kita belah spesifikasi Pertamax RON 92
Untuk spesifikasi BBM Pertamina ini, khususnya Pertamax yang sudah diatur oleh SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019. Berikut penjelasan lengkap dan spesifikasinya yang sudah dikutip dari dokumen Pertamina yaitu “Spesifikasi Produk BBM , LPG, dan BBM” adalah sebagai berikut:
Bagikan