Ciye, Otofriends lagi panik karena STNK tiba-tiba kena blokir gara-gara ETLE? Tenang, kamu nggak sendirian! Banyak kok yang ngalamin hal serupa, apalagi sekarang sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) makin masif diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia.
Blokir STNK karena ETLE memang bikin pusing. Mau bayar pajak tahunan nggak bisa, mau balik nama juga mentok. Tapi, kabar baiknya, semua itu bisa diatasi kok.
Santai, pembahasan ini kita bakal bahas lengkap dan santai gimana sih cara menghadapi dan menyelesaikan STNK yang kena blokir ETLE. Yuk, simak baik-baik!
Sebelum cari solusi, kita perlu ngerti dulu kenapa STNK bisa sampai kena blokir. Biasanya penyebab utamanya adalah:
Karena otofriends gak tindaklanjuti, sistem akhirnya malah ngeblok STNK kamu secara otomatis. Tujuannya supaya pemilik kendaraan segera menyelesaikan pelanggaran yang tertunda.
Biasanya kamu akan tahu STNK diblokir saat:
Kalau salah satu ini kejadian, fix deh, kamu harus segera beresin!
Tenang, semuanya ada jalan keluarnya. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah pertama, kamu harus cari tahu dulu pelanggarannya apa. Caranya gampang:
Kalau kamu merasa nggak pernah melanggar, tenang, ada prosedur komplain yang bisa ditempuh (kita bahas di bawah).
Kalau datanya sudah keluar dan kamu mengakui itu pelanggaranmu, langkah berikutnya adalah menyelesaikan tilangnya. Ada dua opsi:
Kalau kamu pilih bayar denda, biasanya prosedurnya seperti ini:
Setelah udah sukses terbayar, nantinya sistem bakalan otomatis memperbaharui status dari STNK kamu, setidaknya dalam 1–3 hari kerja.
Setelah bayar, simpan bukti pembayaran ya!
Kalo mau lebih cepat tau update, kamu bisa cus aja ke posko ETLE di daerahmu atau coba deh telpon call center ETLE, tapi jangan lupa juga bawa bukti pembayaran.
Biasanya setelah konfirmasi ini, blokir STNK akan dicabut dan kamu bisa bayar pajak atau balik nama lagi seperti biasa.
Kadang ada kasus salah kirim atau kesalahan identifikasi kendaraan. Misalnya, plat nomor kamu mirip banget dengan kendaraan lain yang melakukan pelanggaran.
Kalau begitu, kamu harus:
Kalau komplain kamu diterima, denda akan dibatalkan dan STNK dibuka blokirnya.
Pelanggaran ETLE yang lama tetap harus dibereskan. Bahkan kalau pelanggaran itu terjadi sebelum kendaraan berpindah tangan, tetap wajib diselesaikan sebelum bisa memperpanjang STNK atau bayar pajak.
Makanya penting banget cek riwayat kendaraan kalau mau beli mobil atau motor bekas, jangan asal murah aja!
Kena blokir STNK karena ETLE memang ribet, tapi tenang, semua bisa diselesaikan. Intinya, kamu harus cek data pelanggaran, bayar denda (kalau benar melanggar), atau ajukan komplain (kalau merasa salah sasaran). Setelah itu, STNK kamu bisa aktif lagi dan bebas buat bayar pajak atau urusan administrasi lainnya.
Yang penting jangan didiemin terlalu lama ya, karena semakin lama diselesaikan, prosesnya bisa makin ribet. Yuk, jadi pengendara yang lebih taat aturan, demi kebaikan kita semua di jalan raya!
Bagikan