Download Aplikasi OTOS
Install

Wadoh STNK Keblokir ETLE? Ini Cara Mengatasinya

Mei 08, 2025
By Getan Metodius
Wadoh STNK Keblokir ETLE? Ini Cara Mengatasinya-otospector

Ciye, Otofriends lagi panik karena STNK tiba-tiba kena blokir gara-gara ETLE? Tenang, kamu nggak sendirian! Banyak kok yang ngalamin hal serupa, apalagi sekarang sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) makin masif diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia.

Blokir STNK karena ETLE memang bikin pusing. Mau bayar pajak tahunan nggak bisa, mau balik nama juga mentok. Tapi, kabar baiknya, semua itu bisa diatasi kok.

Santai, pembahasan ini kita bakal bahas lengkap dan santai gimana sih cara menghadapi dan menyelesaikan STNK yang kena blokir ETLE. Yuk, simak baik-baik!

Kenapa STNK Bisa Kena Blokir ETLE?

Sistem Tilang Poin

Sebelum cari solusi, kita perlu ngerti dulu kenapa STNK bisa sampai kena blokir. Biasanya penyebab utamanya adalah:

  • Ada pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, misalnya nerobos lampu merah, nggak pakai helm, atau melanggar marka jalan.
  • Surat konfirmasi tilang ETLE sudah dikirim ke alamat yang terdaftar, tapi tidak ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan.
  • Ada tunggakan denda tilang yang belum dibayar.

Karena otofriends gak tindaklanjuti, sistem akhirnya malah ngeblok STNK kamu secara otomatis. Tujuannya supaya pemilik kendaraan segera menyelesaikan pelanggaran yang tertunda.

Tanda-tanda STNK Kamu Kena Blokir ETLE

Biasanya kamu akan tahu STNK diblokir saat:

  • Coba bayar pajak tahunan, tapi ditolak sistem Samsat.
  • Coba cek pajak lewat aplikasi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau Sakpole, lalu muncul notifikasi “kendaraan diblokir”.
  • Dapat surat atau notifikasi dari ETLE yang menginfokan tentang status tilang.

Kalau salah satu ini kejadian, fix deh, kamu harus segera beresin!

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

Baca juga: Ini Dia Arti Refinancing Dalam Pembiayaan Mobil

Cara Mengatasi STNK yang Kena Blokir ETLE

Tenang, semuanya ada jalan keluarnya. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Data Pelanggaran ETLE

Langkah pertama, kamu harus cari tahu dulu pelanggarannya apa. Caranya gampang:

  • Kunjungi website ETLE daerahmu, misalnya etle-pmj.info untuk Polda Metro Jaya.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan kamu.
  • Sistem akan menampilkan data pelanggaran: tanggal kejadian, jenis pelanggaran, foto bukti, dan jumlah denda yang harus dibayar.

Kalau kamu merasa nggak pernah melanggar, tenang, ada prosedur komplain yang bisa ditempuh (kita bahas di bawah).

Siap-siap Aturan Uji Emisi Kendaraan, Ini 5 Faktanya

2. Tindaklanjuti Pelanggaran

Kalau datanya sudah keluar dan kamu mengakui itu pelanggaranmu, langkah berikutnya adalah menyelesaikan tilangnya. Ada dua opsi:

  • Bayar denda langsung via bank yang udah bekerja sama dengan ETLE (biasanya adalah Bank BRI).
  • Ikuti sidang kalau mau mengajukan keberatan atau keberatan soal nominal denda.

3. Proses Pembayaran Denda

Kalau kamu pilih bayar denda, biasanya prosedurnya seperti ini:

  • Di website ETLE, pilih opsi “konfirmasi pelanggaran” dan ikuti langkah-langkahnya.
  • Setelah itu kamu akan mendapatkan kode BRIVA (BRI Virtual Account).
  • Bayar denda pakai kode BRIVA ini lewat ATM, mobile banking, atau teller Bank BRI.

Setelah udah sukses terbayar, nantinya sistem bakalan otomatis memperbaharui status dari STNK kamu, setidaknya dalam 1–3 hari kerja.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

Baca juga: Ini Dia Arti Refinancing Dalam Pembiayaan Mobil

4. Konfirmasi Pelunasan

Setelah bayar, simpan bukti pembayaran ya!
Kalo mau lebih cepat tau update, kamu bisa cus aja ke posko ETLE di daerahmu atau coba deh telpon call center ETLE, tapi jangan lupa juga bawa bukti pembayaran.

Biasanya setelah konfirmasi ini, blokir STNK akan dicabut dan kamu bisa bayar pajak atau balik nama lagi seperti biasa.

5. Bagaimana Kalau Kamu Tidak Merasa Melanggar?

Kadang ada kasus salah kirim atau kesalahan identifikasi kendaraan. Misalnya, plat nomor kamu mirip banget dengan kendaraan lain yang melakukan pelanggaran.
Kalau begitu, kamu harus:

  • Ajukan komplain lewat website ETLE.
  • Sertakan foto kendaraanmu dari berbagai sudut sebagai bukti (depan, samping, belakang).
  • Cantumkan surat-surat resmi kendaraan (STNK, BPKB) dalam format digital.
  • Tunggu proses verifikasi dari pihak berwajib.

Kalau komplain kamu diterima, denda akan dibatalkan dan STNK dibuka blokirnya.

6. Kalau Pelanggarannya Sudah Lama Banget?

Pelanggaran ETLE yang lama tetap harus dibereskan. Bahkan kalau pelanggaran itu terjadi sebelum kendaraan berpindah tangan, tetap wajib diselesaikan sebelum bisa memperpanjang STNK atau bayar pajak.
Makanya penting banget cek riwayat kendaraan kalau mau beli mobil atau motor bekas, jangan asal murah aja!

Tips Supaya STNK Nggak Kena Blokir Lagi

  • Patuh lalu lintas: Ini solusi utama, ya! Pakai helm, sabar di lampu merah, dan jangan ngelanggar marka jalan.
  • Cek rutin nomor polisi di website ETLE, minimal sebulan sekali, biar kalau ada pelanggaran bisa cepat diberesin.
  • Update alamat STNK kalau pindah rumah. Banyak yang nggak sadar surat tilang dikirim ke alamat lama.
  • Jangan abaikan surat konfirmasi. Begitu pas kamu dapet surat dari ETLE, langsung cek dan jangan lambat tindaklanjuti.

Kena blokir STNK karena ETLE memang ribet, tapi tenang, semua bisa diselesaikan. Intinya, kamu harus cek data pelanggaran, bayar denda (kalau benar melanggar), atau ajukan komplain (kalau merasa salah sasaran). Setelah itu, STNK kamu bisa aktif lagi dan bebas buat bayar pajak atau urusan administrasi lainnya.

Yang penting jangan didiemin terlalu lama ya, karena semakin lama diselesaikan, prosesnya bisa makin ribet. Yuk, jadi pengendara yang lebih taat aturan, demi kebaikan kita semua di jalan raya!

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Buat Antisipasi, Catat Nih Lokasi Rawan Banjir Jakarta

Februari 07, 2025
Salah satu bentuk antisipasi para pengendara di musim hujan adalah mengetahui lokasi rawan banjir Jakarta. Informasi semacam ini penting, karena tidak pengendara yang jadi korban banjir, ternyata tidak sempat mengantisipasi bencana. Saat melintas di ruas jalan tertentu atau parkir di suatu tempat, tiba-tiba dikepung banjir. Banjir bisa menyebabkan kerugian buat kendaraan, terutama mobil. Selain bisa
Baca Lebih Lanjut

Titik Samsat Keliling Jaksel Di Pusat Skena

Februari 06, 2025
Buat warga Jaksel yang dikenal sebagai pusat gaulnya Jakarta, tidak perlu repot kalau urusan perpanjangan STNK, berkat adanya layanan Samsat Keliling Jakarta Selatan. Sejauh ini Samsat Keliling memang membantu banget, karena warga jadi punya banyak alternatif untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraannya. Apalagi bagi warga perkotaan yang kebetulan punya banyak urusan sehari-hari, Samsat Keliling mampu memberikan
Baca Lebih Lanjut

5 Mobil Yang Aman Buat Banjir Ringan

Februari 05, 2025
Mobil yang aman buat banjir ringan banyak dicari terutama calon pembeli yang domisilinya di daerah-daerah yang rawan banjir. Apalagi kalau sudah masuk musim hujan, kawasan-kawasan yang rawan banjir atau genangan, bakal jadi hambatan serius buat kendaraan yang tidak siap melewatinya. Tidak salah kalau ada anggapan, ground clearance yang tinggi bakal membuat mobil aman melewati banjir.
Baca Lebih Lanjut