Inilah Arti Warna-warna Plat Nomor di Mobil

Maret 30, 2023
By Thomas W
Inilah Arti Warna-warna Plat Nomor di Mobil-otospector

Apakah Otofriends menyadari, meski ada berbagai merek dan tipe kendaraan yang beroperasi di jalan namun ternyata tampilan dan ciri mereka masih banyak yang sama? Salah satu ciri yang bisa membedakan kendaraan-kendaraan itu adalah plat nomor kendaraan. Plat nomor memang dibuat unik pada setiap kendaraan, ditambah lagi dengan keberadaan huruf pertama pada plat yang menandakan asal daerahnya.

Bursa Mobil Bekas Online Berkualitas di Otos.id
Beli Mobil Bekas Online Berkualitas di Bursa Mobil Otos.id

Plat nomor untuk mobil juga menandakan kepemilikan dan fungsi dari mobil tersebut. Tandanya berupa warna dasar plat yang masing-masing punya arti tersendiri. Warna memang manjadi ciri di samping kode angka dan huruf pada plat. Semua diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu putih, hijau, kuning dan merah.

Biar makin paham, yuk kita lihat jenis plat nomor kendaraan yang dibedakan atas warna di Indonesia:

#1: Putih

plat nomor putih

Di masa lalu mungkin Otofriends mengenal plat dengan warna dasar putih sebagai plat nomor sementara yang diberikan untuk kendaraan baru. Namun sejak 2022, Korlantas Polri memberlakukan ketentuan bahwa plat warna putih menjadi pengganti plat warna hitam.

Plat hitam ini berlaku untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.

Keputusan penggantian warna terkait dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dengan warna plat putih dan tulisan hitam, maka akan nomor polisi pada plat akan lebih jelas tertangkap kamera ETLE yang memantau pelanggaran dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Cek Dokumen Penting Sebelum Beli Mobil Bekas

#2: Kuning

plat nomor kuning

Plat kuning diberikan hanya digunakan untuk kendaraan angkutan umum saja. Artinya kendaraan yang dipakai untuk kepentingan umum.

Hanya saja, plat ini tidak bisa diberikan untuk pribadi.  Bagi yang ingin mengajukan, harus punya badan hukum atau setidaknya bergabung di wadah yang memiliki badan hukum, seperti berbentuk koperasi.

Karena statusnya angkutan umum, ada beberapa fasilitas yang didapat, yaitu: potongan Bea Balik Nama 40 persen, tidak dikenakan aturan ganjil-genap yang biasa berlaku di Jakarta, serta pajak tahunan yang lebih ringan. Aturan lebih detail memang tergantung dari pemerintah provinsi setempat.

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#3: Merah

plat nomor merah

Pelat kendaraan bermotor warna dasar merah berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah dan digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena memang menjadi kendaraan operasional pemerintah maka digunakan untuk kepentingan dinas, hanya digunakan pada hari kerja kantor, hanya digunakan dalam kota (kalau ke luar kota ada izin tertulis pimpinan), serta pemerintah atau pejabat yang sesuai kompetensinya.

Karena itu idealnya kita hanya akan menyaksikan mobil dinas dengan plat merah ini hanya pada hari kerja ASN dan tidak berada di luar dari wilayah penugasannya. Hal ini memiliki arti, plat warna merah dilarang untuk dipakai pribadi.

#4: Hijau

plat nomor hijau

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hijau adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) di kawasan perdagangan bebas. Pelat ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelat hijau ini dapat kita lihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas. Selain itu beberapa kawasan lain yang termasuk KPBPB adalah Batam, Bintan, dan Karimun.

Hanya saja, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya

Baca juga: Mengenali BPKB Asli atau Palsu, Begini Ciri-cirinya

Bagaimana cara memastikan dokumen sebuah mobil bekas adalah lengkap dan sah?

Jika Otofriends ragu dengan kelengkapan surat-surat sebuah mobil bekas, maka sebaiknya gunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Petugas inspeksi akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.

Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Selain Ioniq 3, Ini Deretan Mobil Baru yang Akan Hadir di GIIAS 2026

Juli 11, 2026
Pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tinggal menghitung hari, dan atmosfernya sudah mulai terasa panas. Bukan tanpa alasan, karena ajang otomotif terbesar di Indonesia ini kembali diposisikan sebagai panggung utama peluncuran mobil baru, unjuk teknologi elektrifikasi, sampai adu strategi merek-merek lama dan pendatang baru.  Tahun ini, GIIAS 2026 dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli
Baca Lebih Lanjut

Ada MPV 7 Seater Listrik di GIIAS 2026, Benarkah Stargazer EV?

Juli 10, 2026
Ajang pameran otomotif terbesar di Indonesia, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, bakal dibuka dalam hitungan beberapa hari lagi. Tepatnya, acara akan berlangsung di ICE, Tangerang, Banteng; 29 Juli 2026 sampai 9 Agustus 2026. PT. Hyundai Motor Indonesia (HMID) sudah mulai menghangatkan pemberitaan dengan isu-isu terbaru seputar rencana kendaraan yang bakal didisplay di ajang
Baca Lebih Lanjut

Wah, waktunya Servis Besar! Begini Perawatan Mobil Pada 100.000 Km

Juli 09, 2026
Bagi kendaraan yang rutin dipakai sehari-hari, angka 100.000 km boleh dibilang sebagai angka “keramat”. Jelas saja, karena jika angka 100.000 km di odometer atau kelipatannya, artinya mobil sudah butuh perawatan besar. Sebagai pemilik, Otofriends harus siap-siap dengan dana yang cukup lumayan tentunya. Pada beberapa merek mobil, pada angka ini, garansi dari pabrik yang diberikan sejak
Baca Lebih Lanjut