Download Aplikasi OTOS
Install

Inilah Arti Warna-warna Plat Nomor di Mobil

Maret 30, 2023
By Thomas W
Inilah Arti Warna-warna Plat Nomor di Mobil-otospector

Apakah Otofriends menyadari, meski ada berbagai merek dan tipe kendaraan yang beroperasi di jalan namun ternyata tampilan dan ciri mereka masih banyak yang sama? Salah satu ciri yang bisa membedakan kendaraan-kendaraan itu adalah plat nomor kendaraan. Plat nomor memang dibuat unik pada setiap kendaraan, ditambah lagi dengan keberadaan huruf pertama pada plat yang menandakan asal daerahnya.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

Plat nomor untuk mobil juga menandakan kepemilikan dan fungsi dari mobil tersebut. Tandanya berupa warna dasar plat yang masing-masing punya arti tersendiri. Warna memang manjadi ciri di samping kode angka dan huruf pada plat. Semua diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu putih, hijau, kuning dan merah.

Biar makin paham, yuk kita lihat jenis plat nomor kendaraan yang dibedakan atas warna di Indonesia:

#1: Putih

plat nomor putih

Di masa lalu mungkin Otofriends mengenal plat dengan warna dasar putih sebagai plat nomor sementara yang diberikan untuk kendaraan baru. Namun sejak 2022, Korlantas Polri memberlakukan ketentuan bahwa plat warna putih menjadi pengganti plat warna hitam.

Plat hitam ini berlaku untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.

Keputusan penggantian warna terkait dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dengan warna plat putih dan tulisan hitam, maka akan nomor polisi pada plat akan lebih jelas tertangkap kamera ETLE yang memantau pelanggaran dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Cek Dokumen Penting Sebelum Beli Mobil Bekas

#2: Kuning

plat nomor kuning

Plat kuning diberikan hanya digunakan untuk kendaraan angkutan umum saja. Artinya kendaraan yang dipakai untuk kepentingan umum.

Hanya saja, plat ini tidak bisa diberikan untuk pribadi.  Bagi yang ingin mengajukan, harus punya badan hukum atau setidaknya bergabung di wadah yang memiliki badan hukum, seperti berbentuk koperasi.

Karena statusnya angkutan umum, ada beberapa fasilitas yang didapat, yaitu: potongan Bea Balik Nama 40 persen, tidak dikenakan aturan ganjil-genap yang biasa berlaku di Jakarta, serta pajak tahunan yang lebih ringan. Aturan lebih detail memang tergantung dari pemerintah provinsi setempat.

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#3: Merah

plat nomor merah

Pelat kendaraan bermotor warna dasar merah berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah dan digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena memang menjadi kendaraan operasional pemerintah maka digunakan untuk kepentingan dinas, hanya digunakan pada hari kerja kantor, hanya digunakan dalam kota (kalau ke luar kota ada izin tertulis pimpinan), serta pemerintah atau pejabat yang sesuai kompetensinya.

Karena itu idealnya kita hanya akan menyaksikan mobil dinas dengan plat merah ini hanya pada hari kerja ASN dan tidak berada di luar dari wilayah penugasannya. Hal ini memiliki arti, plat warna merah dilarang untuk dipakai pribadi.

#4: Hijau

plat nomor hijau

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hijau adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) di kawasan perdagangan bebas. Pelat ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelat hijau ini dapat kita lihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas. Selain itu beberapa kawasan lain yang termasuk KPBPB adalah Batam, Bintan, dan Karimun.

Hanya saja, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya

Baca juga: Mengenali BPKB Asli atau Palsu, Begini Ciri-cirinya

Bagaimana cara memastikan dokumen sebuah mobil bekas adalah lengkap dan sah?

Jika Otofriends ragu dengan kelengkapan surat-surat sebuah mobil bekas, maka sebaiknya gunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Petugas inspeksi akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.

Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Ini Dia Mobil Bekas Murah Dibawah 100 Juta Area Jakarta 2024

Agustus 10, 2025
Mobil bekas murah dibawah 100 juta masih jadi isu penting bagi para calon pembeli mobil untuk keluarga, di area Jakarta. Faktor harga masih jadi faktor utama, baru kemudian spesifikasi mobil yang bisa memuat lebih banyak orang. Dengan kriteria semacam itu, tentu MPV menjadi pilihan paling masuk akal. Bukan hanya karena segmen ini paling populer, namun
Baca Lebih Lanjut

Berapa Sih Pajak Mobil Listrik dan Cara Hitungnya

Agustus 10, 2025
Kalian pasti tahu kan kalau trend mobil listrik di kalangan masyarakat Indonesia lagi jadi bahan perbincangan khususnya untuk para pecinta otomotif.  Hebatnya mobil listrik makin ke sini makin banyak peminatnya karena mobil listrik sudah ramah lingkungan berkat baterainya yang sudah memiliki emisi rendah, dan pemerintah pun akan memberikan insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik.  Kini
Baca Lebih Lanjut

Pilihan Cerdas 7 Mobil Bekas 70 Jutaan

Agustus 09, 2025
Pilihan mobil bekas 70 jutaan memang bukan mobil-mobil tahun muda alias kita bakal mendapatkan mobil-mobil di atas 15 tahun, bahkan sampai 20 tahun. Tetapi jangan khawatir, karena dengan anggaran segitu, kita masih punya banyak pilihan mobil dengan reputasi baik. Malah bisa disebut legendaris yang dibuktikan dari penerimaan konsumen. Keuntungan lain, dengan banyaknya pilihan dari mobil-mobil
Baca Lebih Lanjut