Saat membeli mobil bekas, selain faktor teknis, salah satu yang juga harus dipastikan adalah dokumen mobil bekas. Pastikan bahwa urusan legalitas mobil tersebut tidak bermasalah, dalam hal ini dokumen-dokumen kendaraan.
Kehati-hatian dalam menjalankan transaksi jual-beli ini penting, mengingat mobil masih sering terlibat dalam peristiwa kejahatan seperti penipuan, penggelapan, pencurian, dll. Ini lantaran di Indonesia, pada umumnya mobil masih menjadi aset di mana surat-suratnya bisa menjadi jaminan.
Nah, berikut ini adalah jenis-jenis dokumen mobil bekas yang perlu Otofriends pastikan saat bertransaksi jual-beli. Yuk, kita lihat satu per satu:
Sumber: Grid.id
Dokumen ini bisa disebut sebagai dokumen harian kepemilikan kendaraan. Karena harus selalu dibawa untuk ditunjukkan saat diperlukan.
Di dalam STNK termuat berbagai informasi antara lain nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, jenis kendaraan, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, warna kendaraan, dan lain sebagainya.
Yang juga tak kalah penting adalah lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah dengan masa berlakunya. Pada lembar ini akan tertera kewajiban pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya. Ketetapan pajak ini juga menentukan keabsahan STNK.
Jika ada pembayaran pajak yang tertunggak, maka tunggakan pajak bisa diperhitungkan terhadap jual harga kendaraan.
Sumber: Wuling.id
Dokumen ini boleh dikatakan sebagai tanda bukti keabsahan kepemilikan kendaraan.
BPKB berisi informasi tentang nama pemilik, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan lain sebagainya.
Di dalam dokumen ini biasanya tertera para pemilik kendaraan sebelumnya, jika sudah pernah beberapa kali berpindah tangan dan melalui proses balik nama.
Sehari-hari BPKB tidak perlu dibawa, bahkan harus disimpan sebaik-baiknya, karena akan sangat diperlukan saat perpanjangan pajak, balik nama, atau saat jual beli.
Sumber: Autofun
Dokumen ini dibuat oleh dealer atau showroom tempat mobil bekas tersebut dibeli.
Faktur pembelian berisi informasi tentang harga mobil, tanggal pembelian, dan informasi tentang dealer atau showroom tersebut.
Saat pembelian kendaraan bekas, faktur pembelian memberikan legitimasi terhadap transaksi tersebut dan menjadi bukti resmi kepemilikan. Karena itulah pastikan faktur ini adalah faktur asli, dan bukan hasil pemalsuan.
Sumber: Lazada
Dokumen ini adalah bukti pembayaran yang diberikan oleh penjual kepada pembeli.
Di dalam kwitansi tertera informasi tentang harga mobil, tanggal pembayaran, dan informasi tentang penjual.
Selain mencatat penerimaan pembayaran, kwitansi juga berfungsi sebagai bukti terjadinya transaksi keuangan antara pembeli dan penjual.
Sekali lagi pastikan juga kwitansi mobil yang Otofriends beli adalah barang asli dan bukan pemalsuan.
Sumber: NKRIPost
Dokumen terakhir ini sifatnya tidak wajib. Tetapi kalau Otofriends memang ingin berhati-hati, sebaiknya minta juga SKCK ini sebagai pelengkap.
Dokumen ini membuktikan bahwa mobil yang ditransaksikan tidak terlibat dalam kejahatan atau tindakan kriminal. Dokumen ini perlu karena banyak peristiwa kejahatan seperti penggelapan dan penipuan yang melibatkan kendaraan.
SKCK bisa diminta di kantor kepolisian setempat. Dengan SKCK maka pembeli akan lebih percaya dan memperlancar urusan legalitas.
Saat Otofriends hendak membeli mobil bekas, sebelum bertransaksi jual-beli, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen mobil bekas. Kalau penjual tidak mampu menunjukkan surat-surat secara lengkap, maka sebaiknya transaksi ditunda.
Untuk mengecek surat-surat sebuah mobil bekas, manfaatkan saja jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Petugas inspeksi mobil akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan apakah sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.
Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.
Bagikan