Hi Otofriends buat Anda yang tinggal di Jakarta apakah sudah tahu akan wacana jalan berbayar di Jakarta? Termasuk Anda yang tinggal di sekitar Jakarta dan akan bepergian ke Jakarta perlu tahu akan peraturan pemerintah provinsi DKI ini biar gak gagal paham dalam berkendara di Jakarta. Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta pasti punya alasan akan peraturan ini.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memiliki wacana untuk mengenakan tarif di beberapa jalan atau wilayah di Jakarta. Peraturan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) ini dimaksudkan untuk mengurai kemacetan dan lebih mudah dalam mengatur lalu-lintas kendaraan yang keluar masuk dari luar Jakarta dan sebaliknya. Peraturan jalan berbayar elektronik Electronic Road ini apakah cukup efektif?
Regulasi ini memang masih dalam tahap rancangan peraturan daerah ya Otofriends, dan ditargetkan akan bisa selesai dalam tahun ini serta penerapannya bisa diterapkan. Mekanisme dari jalan ERP ini meniru dari keberhasilan dari beberapa negara yang sudah lebih dulu menerapkannya Otofriends. Seperti di London, Inggris, sistem jalanan berbayar ini diaplikasikan sejak tahun 2003 dan sudah terbukti mengurai masalah kemacetan di London.
Sama halnya yang sudah menerapkan sistem ini seperti Jerman, Hungaria, Slovakia, Belgia sampai Swiss dan juga Rusia sudah menerapkan sistem jalanan berbayar ini. Mungkin dulu kita ingat ya Otofriends ada sistem 3 in 1 sampai membatasi motor di jalan protokol dan juga ganjil genap untuk mengurai kemacetan. Kini akan dicoba sistem jalanan berbayar yang memungkinkan penguraian kemacetan jadi lebih baik lagi.
Dalam penerapannya nih, Pemprov DKI Jakarta merencanakan lokasi-lokasi yang masuk dalam list jalan berbayar akan dilakukan selama 7 hari dalam seminggu. Tarif jalan berbayar ini masih diramu mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.000 per kendaraan sekali lewat. Besaran biaya tarifnya akan disesuaikan dengan kendaraan, jumlah roda dan sebagainya. Cara ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang parah di Jakarta.
Sesuai peraturan pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan tenjang waktu jalanan berbayar akan dimulai dari pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya. Adanya peraturan ini diharapkan masalah kemacetan di Jakarta yang sudah menjadi hal tidak mengenakan menjadi bisa terurai perlahan demi perlahan.
ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dibekali dengan tools khusus agar penerapan jalan berbayar berjalan lancar. Nah untuk setiap kendaraan yang melintas di jalan ERP ini harus memiliki alat On Board Unit atau disingkat OBU. Alat ini berisikan uang elektronik yang akan terdebet secara otomatis setiap kendaraan lewat jalan yang terpasang pemindai di jalan ERP. Adapun usulan dishub DKI pengendara kendaraan bermotor berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif rp 5.000-rp.
Kalau begini mungkin banyak orang yang mikir dua kali beli mobil, terutama mobil baru. Nanti akan bayar tol, bayar bensin sampai bayar buat melewati jalan tertentu. Solusinya adalah membeli mobil bekas dengan kualitas terbaik. Namun kalau untuk saat ini tidak bisa sembarangan ya otofriends dalam membeli mobil bekas. Karena jika salah pilih malah membeli mobil yang banyak PR nya.
Lebih baik membeli mobil bekas dengan layanan independen Jasa Inspeksi Mobil Bekas dari Otospector. Tim Otospector secara independen mengecek dan memberikan laporan pada mobil bekas yang akan kamu beli, jadi membeli mobil bisa lebih tenang, aman dan nyaman.
Bagikan