Catat, Segini Biaya Jalanan Berbayar di DKI Jakarta

Februari 08, 2023
By Getan Metodius
Catat, Segini Biaya Jalanan Berbayar di DKI Jakarta-otospector

Hi Otofriends buat Anda yang tinggal di Jakarta apakah sudah tahu akan wacana jalan berbayar di Jakarta? Termasuk Anda yang tinggal di sekitar Jakarta dan akan bepergian ke Jakarta perlu tahu akan peraturan pemerintah provinsi DKI ini biar gak gagal paham dalam berkendara di Jakarta. Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta pasti punya alasan akan peraturan ini.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memiliki wacana untuk mengenakan tarif di beberapa jalan atau wilayah di Jakarta. Peraturan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) ini dimaksudkan untuk mengurai kemacetan dan lebih mudah dalam mengatur lalu-lintas kendaraan yang keluar masuk dari luar Jakarta dan sebaliknya. Peraturan jalan berbayar elektronik Electronic Road ini apakah cukup efektif?

Regulasi ini memang masih dalam tahap rancangan peraturan daerah ya Otofriends, dan ditargetkan akan bisa selesai dalam tahun ini serta penerapannya bisa diterapkan. Mekanisme dari jalan ERP ini meniru dari keberhasilan dari beberapa negara yang sudah lebih dulu menerapkannya Otofriends. Seperti di London, Inggris, sistem jalanan berbayar ini diaplikasikan sejak tahun 2003 dan sudah terbukti mengurai masalah kemacetan di London.

Sama halnya yang sudah menerapkan sistem ini seperti Jerman, Hungaria, Slovakia, Belgia sampai Swiss dan juga Rusia sudah menerapkan sistem jalanan berbayar ini. Mungkin dulu kita ingat ya Otofriends ada sistem 3 in 1 sampai membatasi motor di jalan protokol dan juga ganjil genap untuk mengurai kemacetan. Kini akan dicoba sistem jalanan berbayar yang memungkinkan penguraian kemacetan jadi lebih baik lagi.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

#1: Tarif Jalanan Berbayar.

jalanan berbayar jakarta
Jalanan Berbayar Jakarta Direncanakan Pada Jan 2023

Dalam penerapannya nih, Pemprov DKI Jakarta merencanakan lokasi-lokasi yang masuk dalam list jalan berbayar akan dilakukan selama 7 hari dalam seminggu. Tarif jalan berbayar ini masih diramu mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.000 per kendaraan sekali lewat. Besaran biaya tarifnya akan disesuaikan dengan kendaraan, jumlah roda dan sebagainya. Cara ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang parah di Jakarta.

Baca juga: Simak 3 Mobil Listrik Terlaris 2022

#2: Waktu Penerapan

jalanan berbayar di jakarta
Kebijakan Jalan Berbayar Diharapkan Menjadi Solusi

Sesuai peraturan pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan tenjang waktu jalanan berbayar akan dimulai dari pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya. Adanya peraturan ini diharapkan masalah kemacetan di Jakarta yang sudah menjadi hal tidak mengenakan menjadi bisa terurai perlahan demi perlahan.

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#3: Mekanisme Pembayaran Dan Denda.

jalanan berbayar di jakarta
On Board Unit Mandiri Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik

ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dibekali dengan tools khusus agar penerapan jalan berbayar berjalan lancar. Nah untuk setiap kendaraan yang melintas di jalan ERP ini harus memiliki alat On Board Unit atau disingkat OBU. Alat ini berisikan uang elektronik yang akan terdebet secara otomatis setiap kendaraan lewat jalan yang terpasang pemindai di jalan ERP. Adapun usulan dishub DKI pengendara kendaraan bermotor berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif rp 5.000-rp.

#4: Lokasi Jalanan Berbayar Di Jakarta.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.   
  2. Jalan Gajah Mada.    
  3. Jalan Hayam Wuruk.    
  4. Jalan Majapahit.    
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.    
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin.    
  7. Jalan Jend. Sudirman.    
  8. Jalan Sisingamangaraja.    
  9. Jalan Panglima Polim.    
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB. Simatupang).    
  11. Jalan Suryopranoto.    
  12. Jalan Balikpapan.    
  13. Jalan Kyai Caringin.    
  14. Jalan Tomang Raya.    
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).    
  16. Jalan Gatot Subroto.    
  17. Jalan M.T Haryono.    
  18. Jalan D.I Panjaitan.    
  19. Jalan Jend. Ahmad Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).    
  20. Jalan Pramuka.    
  21. Jalan Salemba Raya.    
  22. Jalan Kramat Raya.    
  23. Jalan Pasar Senen.    
  24. Jalan Gunung Sahari.    
  25. Jalan H.R Rasuna Said.

Baca juga: Catet Nih Update Toyota Veloz Bekas di Tahun 2023

beli mobil bekas di tokopedia

Berkendara di jalan berbayar lebih efisien

Kalau begini mungkin banyak orang yang mikir dua kali beli mobil, terutama mobil baru. Nanti akan bayar tol, bayar bensin sampai bayar buat melewati jalan tertentu. Solusinya adalah membeli mobil bekas dengan kualitas terbaik. Namun kalau untuk saat ini tidak bisa sembarangan ya otofriends dalam membeli mobil bekas. Karena jika salah pilih malah membeli mobil yang banyak PR nya.

Lebih baik membeli mobil bekas dengan layanan independen Jasa Inspeksi Mobil Bekas dari Otospector. Tim Otospector secara independen mengecek dan memberikan laporan pada mobil bekas yang akan kamu beli, jadi membeli mobil bisa lebih tenang, aman dan nyaman.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Selain Ban Kempes, Ini Penyebab Setir Mobil Berat

Januari 13, 2024
Penyebab setir mobil berat sebenarnya bisa bermacam-macam. Namun salah satu yang paling umum dan mudah dideteksi adalah kondisi ban mobil yang kempes. Saat melewati jalanan yang agak rusak, setir yang berat bisa langsung terasa. Tidak ada pilihan lain, untuk mencegah kondisi ini, Otofriends harus selalu mengecek tekanan angin pada ban secara rutin. Seiring waktu dan
Baca lebih lanjut

Harga Brio Bekas 2024, dan Sejarahnya di Indonesia

Januari 12, 2024
Hi Otofriends, siapa yang setuju kalau mobil Honda merupakan salah satu brand mobil yang cukup banyak digunakan di Indonesia. Bahkan Honda punya salah satu mobil jawara yang boleh dibilang punya tempat tersendiri di pecinta otomotif tanah air. Ada yang bisa tebak mobil apa? Yups betul mobil itu adalah Honda Brio. #1: Jadi mobil terlaris di
Baca lebih lanjut

Gampang Begini Cara Perpanjang SIM Terbaru 2024

Januari 12, 2024
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun untuk SIM A, B, dan C, dan satu tahun untuk SIM D. Mengingat adanya masa berlaku, pemilik SIM harus memperhatikan kapan masa berlaku
Baca lebih lanjut