Kalian pasti tahu kan kalau trend mobil listrik di kalangan masyarakat Indonesia lagi jadi bahan perbincangan khususnya untuk para pecinta otomotif.
Hebatnya mobil listrik makin ke sini makin banyak peminatnya karena mobil listrik sudah ramah lingkungan berkat baterainya yang sudah memiliki emisi rendah, dan pemerintah pun akan memberikan insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik.
Kini pemerintah membuat kebijakan yaitu pengurangan nilai pajak tahunan untuk mobil listrik. Sehingga hal yang di lakukan ini dapat membantu masyarakat lebih mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Minat mobil listrik di Indonesia semakin meningkat, karena mobil listrik menawarkan berbagai fitur dan teknologi yang semakin canggih.
Pasti kalian penasaran mengenai penghitungan pajak mobil listrik, bukan? Banyak juga yang beranggapan jika pajak mobil listrik pasti mahal banget. Lalu apa benar pajak mobil listrik mahal? Walaupun mobil listrik tetap memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil berbahan bakar bensin, tetap saja mobil listrik juga wajib untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Berbicara mengenai pajak, sangat penting untuk kalian memahami tentang dasar hukum yang mengaturnya. Pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah konkret untuk memutuskan kebijakan pajak kendaraan listrik.
berikut ini merupakan hukum serta regulasi terkait pajak mobil listrik yang perlu kalian ketahui dan pahami.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 kini menjadi landasan kebijakan selanjutnya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Pada peraturan ini fokus utamanya yaitu memberikan insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik.
Pada ketentuan tersebut, ditetapkan teknologi baterai kendaraan listrik, termasuk baterai mobil listrik, serta kendaraan bermotor dengan menggunakan teknologi fuel cell electric vehicles, sudah akan dikenakan PPnBM yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah dengan tarif insentif sebesar 15% dari tarif normal.
Dan untuk kendaraan bermotor yang jenis PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) PPnBM-nya sebesar 15% dari tarif normal yang berlaku. Lalu terdapat juga DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar 33,33% dari harga jual kendaraan tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) no 73 Tahun 2019.
Untuk mengatur insentif mengenai pajak mobil listrik, pemerintah akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 itu sebagai dasar hukum yang paling utama. Peraturan pemerintah ini merupakan insentif yang akan diberikan bagi pemilik kendaraan mobil dalam dua tahap yang berbeda dan sesuai dengan jenisnya.
Mobil listrik dibagi jadi 3 kategori yaitu, mobil listrik PHEV, mobil listrik hybrid, dan mobil listrik murni. Lalu setiap kategori akan diberi keuntungan berupa pengurangan tarif pajak dalam dua tahapan yang sudah ditetapkan.
Tahap pertama yaitu, mobil listrik murni akan mendapatkan insentif tarif pajak sebesar 0% serta hal ini juga berlaku untuk tahap kedua. Dan untuk mobil listrik PHEV insentif yang diberikan sebesar 5% pada tahap pertama dan bisa menjadi 8% untuk tahap kedua. Untuk mobil listrik hybrid insentif tarif pajak dikenakan sekitar 6% sampai 8% pada tahap pertama, lalu meningkat menjadi 10% sampai 12% pada tahap kedua.
Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11
Seperti yang kita ketahui pembebasan mobil listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, pada pasal 10 dan 11. Dan menurut pasal tersebut kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif normal yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
UU HKPD
Pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam UU ini, mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang artinya mobil listrik tidak akan dikenakan PKB dan BBNKB seperti biasa yang sudah diberlakukan untuk kendaraan konvensional.
Dari keempat hukum tersebut, sudah dapat disimpulkan jika pajak untuk mobil listrik tidak tinggi, karena dapat bantuan insentif yang diberikan pemerintah, dan jumlah pajak yang dibayarkan cenderung lebih rendah dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin.
Cara menghitung pajak kendaraan listrik menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2%. Lalu biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditambahkan ke jumlah tersebut.
Contohnya, mobil listrik harga Rp 317 juta dan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan besaran Rp 181 juta. Normalnya mobil tersebut dikenakan tarif pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000 tapi, dikagetkan mobil listrik terdapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan sekitar 10% yaitu sebesar Rp 362.000.
Proses simulasi kredit mobil sampai akhirnya memutuskan untuk mengambil kredit mobil listrik bisa menjadi lebih yakin jika kamu mengetahui jika mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
PKB merupakan pajak yang harus dibayar pada saat pembelian kendaraan dan secara berkala setiap 5 tahun. Tapi, sedangkan BBNKB merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan akibat transaksi jual beli, warisan, hibah, atau tukar menukar.
Keputusan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan mobil listrik sudah tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 10 tentang pengenaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB mengalami revisi khusus terkait yang berkendaraan baterai.
Sebelum di revisi, tarif PKB dan BBNKB sebesar 10%, tapi dengan diberlakukannya peraturan dari menteri dalam negeri tarif pajak tersebut berubah menjadi 0% untuk mobil listrik. Yang perlu dipahami, tarif 0% untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik tidak berlaku yang sudah dikonversi dari bahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.
Bagikan