Begini Cara Perhitungan Over Kredit Mobil

Maret 16, 2024
By Thomas W
Begini Cara Perhitungan Over Kredit Mobil-otospector

Perhitungan over kredit mobil memang tidak semudah perhitungan kredit mobil pada saat awal. Ada beberapa hal yang harus diperhitungkan, seperti angsuran yang sudah berjalan, asuransi mobil, biaya modifikasi, dan sisa angsuran yang masih harus dibayarkan.

Inspeksi Mobil Bekas Otospector
Inspeksi Mobil Bekas Otospector

Akan tetapi yang tidak kalah penting, jika ingin melakukan over kredit mobil, Otofriends harus tahu beberapa aturan tentang penjualan ini. Tidak bisa sembarangan, karena pada dasarnya over kredit adalah pengalihan jaminan utang debitur pada leasing. Jadi ada aspek legal yang harus diperhatikan.

Agar semakin jelas dan berhati-hati, mari kita cermati beberapa rambu-rambu over kredit mobil dan cara perhitungannya:

#1: Over Kredit Harus Sepengetahuan Bank Atau Leasing

Perhitungan Over Kredit Mobil

Sumber: Hartfourt Courant

Over kredit pada dasarnya adalah pengalihan status kepemilikan kredit dari pihak penjual kepada pembeli. Artinya, akan terjadi pengalihan jaminan utang debitur pada leasing atau lembaga keuangan sebelumnya.

Risiko dari transaksi jual-beli di bawah tangan adalah leasing atau lembaga pembiayaan yang pertama bakal menanggung biaya ganti rugi. Karena itu hindarilah transaksi yang tanpa sepengetahuan bank atau leasing.

Baca juga: Apa Aja Penyakit-Penyakit Mobil Tua?

#2: Pembeli Membayar Kompensasi

Perhitungan Over Kredit Mobil

Sumber: Aofund.org

Dalam proses over kredit pihak penjual akan mendapatkan kompensasi dari pembeli atas uang muka yang telah dibayarkan beserta besaran angsuran ataupun kredit yang telah dibayarkan.

Angsuran atau kredit yang tersisa selanjutnya akan diteruskan pelunasannya oleh pembeli.

#3: Transaksi Harus Transparan Dan Adakan Perjanjian Kontrak

Perhitungan Over Kredit Mobil

Sumber: SegevLLP

Penjualan secara over kredit baru bisa dilakukan setelah pencicilan dilakukan selama 6 bulan. Apabila ada kredit yang belum lunas, maka penjual wajib melunasi sebelum over kredit.

Jika penjualan dilakukan karena tidak mampu melanjutkan biaya cicilan, maka harus dipastikan pihak leasing atau pembeli akan melunasi.

Komunikasikan selalu segala sesuatu sebelum melakukan perjanjian kontrak. Serta jangan lupa menandatangani persetujuan.

#4: Persyaratan Administratif Over Kredit Mobil

Perhitungan Over Kredit Mobil

Sumber: Kompas.com

Lengkapilah beberapa persyaratan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Slip Gaji atau Surat Keterangan Kerja yang Asli
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekening Koran atau Tabungan selama Periode 3 Bulan Terakhir
  • Rekening Listrik atau PBB dan Rekening Telepon
Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#5. Lakukan Inspeksi Mobil Terlebih Dahulu

Perhitungan Over Kredit Mobil

Sumber: Otospector

Meski Otofriends membeli mobil dari orang atau penjual yang terpercaya, tidak ada salahnya untuk memastikan kondisinya dengan melakukan inspeksi mobil terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan gambaran tentang kondsi mobil secara lengkap, jangan ragu untuk menggunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector.

Dengan prosedur inspeksi yang rinci dan dilakukan oleh tenaga profesional, maka akan didapat hasil laporan yang memuaskan.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Depok 2024

#6: Cara Menghitung Over Kredit Mobil

Perhitungan Over Kredit Mobil

Sumber: Geeksforgeeks

Contoh: Pihak kedua akan over kredit dari pihak pertama dengan angsuran selama 18 bulan. Angsuran yang sudah berjalan adalah 9 bulan. Besarnya angsuran per bulan Rp5 juta. Bunga cicilan 10%. Harga mobil Rp130 juta. Biaya modifikasi dan lain-lain Rp2 juta.

Rumus yang dapat dipakai adalah Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuran.

Perhitungannya:  Rp130 juta + (10% x Rp130 juta) + (1/2 x Rp12 juta) + Rp2 juta – (9 x Rp5 juta) = Rp106 juta.

Pihak kedua atau pembeli juga perlu membayar biaya administrasi untuk over kredit. Biayanya berkisar Rp800 ribu sampai Rp3 jutaan.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Mirip Tapi Gak Sama, Inilah Perbedaan Asuransi dengan Garansi Mobil Bekas

Juli 08, 2026
Kalau Otofriends pernah beli mobil baru, pasti sudah gak asing dengan asuransi mobil. Pembeli mobil baru umumnya akan ditawari ikutan asuransi. Kalau pembeliannya dengan cara kredit dari bank atau lembaga pembiayaan, malah sifatnya wajib. Situasinya agak berbeda dengan garansi mobil bekas, karena masih ada sebagian orang yang awam dengan produk ini. Wajar kalau kemudian orang
Baca Lebih Lanjut

Bisa Sampe 496 km, Cek Speknya Hyundai Ioniq 3 Yang Siap Tampil di GIIAS 2026

Juli 07, 2026
Buat Otofriends yang mengikuti perkembangan mobil listrik, nama Hyundai Ioniq 3 jelas jadi salah satu yang paling menarik untuk dipantau tahun ini. Setelah diperkenalkan secara global pada April 2026, model listrik terbaru Hyundai ini mulai ramai dibicarakan karena disebut-sebut akan dibawa ke GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.  Kalau kabar ini benar-benar terealisasi, maka
Baca Lebih Lanjut

Mulai Rp50 Ribu, Tiket GIIAS 2026 Belinya Cuma Bisa Lewat Ini

Juli 06, 2026
Salah satu pameran otomotif terbesar di Asia Tenggara yakni Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 bakal dibuka dalam hitungan hari saja, tepatnya akhir Juli 2026. Berbagai isu tentang kemegahan acara itu sudah bisa diintip di berbagai pemberitaan media online. Dari berbagai laporan, diperkirakan kemeriahan acara ini bakal melebihi penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, karena bakal ada
Baca Lebih Lanjut