Perhitungan over kredit mobil memang tidak semudah perhitungan kredit mobil pada saat awal. Ada beberapa hal yang harus diperhitungkan, seperti angsuran yang sudah berjalan, asuransi mobil, biaya modifikasi, dan sisa angsuran yang masih harus dibayarkan.
Akan tetapi yang tidak kalah penting, jika ingin melakukan over kredit mobil, Otofriends harus tahu beberapa aturan tentang penjualan ini. Tidak bisa sembarangan, karena pada dasarnya over kredit adalah pengalihan jaminan utang debitur pada leasing. Jadi ada aspek legal yang harus diperhatikan.
Agar semakin jelas dan berhati-hati, mari kita cermati beberapa rambu-rambu over kredit mobil dan cara perhitungannya:
Sumber: Hartfourt Courant
Over kredit pada dasarnya adalah pengalihan status kepemilikan kredit dari pihak penjual kepada pembeli. Artinya, akan terjadi pengalihan jaminan utang debitur pada leasing atau lembaga keuangan sebelumnya.
Risiko dari transaksi jual-beli di bawah tangan adalah leasing atau lembaga pembiayaan yang pertama bakal menanggung biaya ganti rugi. Karena itu hindarilah transaksi yang tanpa sepengetahuan bank atau leasing.
Sumber: Aofund.org
Dalam proses over kredit pihak penjual akan mendapatkan kompensasi dari pembeli atas uang muka yang telah dibayarkan beserta besaran angsuran ataupun kredit yang telah dibayarkan.
Angsuran atau kredit yang tersisa selanjutnya akan diteruskan pelunasannya oleh pembeli.
Sumber: SegevLLP
Penjualan secara over kredit baru bisa dilakukan setelah pencicilan dilakukan selama 6 bulan. Apabila ada kredit yang belum lunas, maka penjual wajib melunasi sebelum over kredit.
Jika penjualan dilakukan karena tidak mampu melanjutkan biaya cicilan, maka harus dipastikan pihak leasing atau pembeli akan melunasi.
Komunikasikan selalu segala sesuatu sebelum melakukan perjanjian kontrak. Serta jangan lupa menandatangani persetujuan.
Sumber: Kompas.com
Lengkapilah beberapa persyaratan seperti:
Sumber: Otospector
Meski Otofriends membeli mobil dari orang atau penjual yang terpercaya, tidak ada salahnya untuk memastikan kondisinya dengan melakukan inspeksi mobil terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan gambaran tentang kondsi mobil secara lengkap, jangan ragu untuk menggunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector.
Dengan prosedur inspeksi yang rinci dan dilakukan oleh tenaga profesional, maka akan didapat hasil laporan yang memuaskan.
Sumber: Geeksforgeeks
Contoh: Pihak kedua akan over kredit dari pihak pertama dengan angsuran selama 18 bulan. Angsuran yang sudah berjalan adalah 9 bulan. Besarnya angsuran per bulan Rp5 juta. Bunga cicilan 10%. Harga mobil Rp130 juta. Biaya modifikasi dan lain-lain Rp2 juta.
Rumus yang dapat dipakai adalah Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuran.
Perhitungannya: Rp130 juta + (10% x Rp130 juta) + (1/2 x Rp12 juta) + Rp2 juta – (9 x Rp5 juta) = Rp106 juta.
Pihak kedua atau pembeli juga perlu membayar biaya administrasi untuk over kredit. Biayanya berkisar Rp800 ribu sampai Rp3 jutaan.
Bagikan