Pahami Dulu Nih, Bunyi Peraturan Parkir di Depan Rumah

November 21, 2023
By Thomas W
Pahami Dulu Nih, Bunyi Peraturan Parkir di Depan Rumah-otospector

Memiliki kendaraan bermotor, khususnya mobil, tentu butuh tempat parkir yang aman dan nyaman. Sayangnya tidak semua orang bisa memiliki ruang yang cukup untuk menyimpan kendaraannya. Akibatnya, banyak orang yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan perumah, lorong atau jalan besar, atau jalan besar milik umum di depan rumah sendiri atau rumah tetangga yang digunakan untuk taruh motor mobil.

Beli Mobil Bekas - Aplikasi Otos
Beli Mobil Bekas di OTOS

Persoalannya, banyak orang tidak sadar bahwa parkir sembarangan di depan rumah bisa menimbulkan masalah hukum. Termasuk di dalamnya penggunaan jalan yang tidak sah. Undang-undang parkir di depan rumah kita bahas disini.

Apa saja aturan dan sanksi yang berlaku bagi pelanggar parkir di depan rumah? Mari kita simak beberapa poin berikut ini:

#1: Aturan Parkir di Depan Rumah Sendiri

Bunyi Peraturan Parkir di Depan Rumah

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Warga wajib memiliki garasi dengan dengan bukti surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Jika ada warga yang memarkir mobilnya di depan rumah sendiri yang termasuk dalam ruang milik jalan, artinya sudah melanggar hukum.

Ada pun Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014, lengkapnya berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur

Baca juga: Biaya Rotasi Ban Mobil dan Manfaatnya

#2: Aturan Parkir di Depan Rumah Tetangga

Bunyi Peraturan Parkir di Depan Rumah

Selain melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, parkir sembarangan di depan rumah tetangga juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, parkir sembarangan di depan rumah tetangga tertuang dalam Pasal 287. Di situ dinyatakan barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti menghalangi lajur kendaraan lain, mengurangi ruang gerak pejalan kaki, atau bahkan menimbulkan kecelakaan. Selain itu, parkir sembarangan juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah yang haknya terganggu. Berbeda jika ada keperluan lain dari tujuan acara keluarga sesekali.

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#3: Sanksi Bagi Pelanggar Parkir di Depan Rumah

Bunyi Peraturan Parkir di Depan Rumah

Bagi warga yang melanggar aturan parkir di depan rumah sendiri atau rumah tetangga, artinya harus siap menerima sanksi dari pihak berwenang. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Penguncian ban kendaraan bermotor;
  • Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah
  • Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Ada juga denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika denda tidak dibayar dalam waktu tiga hari  kerja sejak tanggal pelaksanaan penindakan, maka kendaraan akan dilelang oleh pemerintah daerah.

#4: Tips Parkir Kendaraan Bermotor Yang Aman

Bunyi Peraturan Parkir di Depan Rumah

Untuk menghindari masalah hukum akibat parkir sembarangan di depan rumah sendiri atau rumah tetangga, ada beberapa hal yang bisa Otofriends lakukan:

  • Sebelum membeli kendaraan bermotor, pastikan sudah memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan. Ini sesuai syarat pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
  • Jika tidak ada garasi sendiri, maka bisa menyewa atau menggunakan fasilitas parkir umum.
  • Jika terpaksa parkir di di pinggir jalan umumnya karena kondisi darurat, pastikan tidak mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas. Hindari memarkir kendaraannya pada bahu jalan, karena bahu jalan adalah bagian dari ruang milik jalan yang digunakan untuk jalan keluar.
  • Jika Anda ingin memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga pastikan sudah ada izin dari tetangga.

Baca juga: Pengemudi Matic Pemula Wajib Perhatikan 5 Hal Berikut

beli mobil bekas di tokopedia

Apakah kondisi bodi mobil bekas dapat mempengaruhi harga jualnya nanti?

Selain kondisi mesin, kaki-kaki, komponen kelistrikan, dan interior, hal yang tak kalah penting adalah juga memastikan kondisi bodi mobil dalam kondisi yang baik. Artinya tidak pernah terkena tabrakan besar atau berkarat. Alasannya karena perbaikan bodi juga membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Jika Otofriends hendak memastikan kondisi bodi mobil bekas, jangan ragu untuk menggunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Bodi akan dicek secara cermat dan komprehensif agar Otofriends mengetahui pasti kondisinya. Hasil pengecekan ini juga akan berguna pada saat negosiasi harga mobil.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Simak Fakta Tentang Tol Paling Padat Saat Mudik 2024

Februari 04, 2024
Seakan sudah menjadi semacam tradisi jika pada saat menjelang Idul Fitri, sebagian besar masyarakat melakukan acara pulang kampung atau istilahnya mudik. Tradisi yang dilakukan massal ini setidaknya berlangsung setahun sekali, di samping ada juga musim liburan besar lain yakni saat akhir tahun. Selain menggunakan jalur transportasi umum, ritual kembali ke kampung halaman ini juga didominasi
Baca Lebih Lanjut

Gak Cuma Wrangler, Ini Koleksi Mobil Tua Andre Taulany

Februari 04, 2024
Bagi para penonton televisi di Indonesia, tentu tidak asing dengan nama Andre Taulany. Namanya dikenal sebagai komedian, penyanyi, dan presenter yang sangat sering tampil di televisi. Ternyata di balik popularitasnya, ia juga dikenal memiliki hobi mengoleksi mobil klasik yang bernilai tinggi. Dalam hal hobi otomotif, Andre tidak sendiri. Beberapa selebriti lain seperti Raffi Ahmad, Baim
Baca Lebih Lanjut

Penyebab Radiator Mobil Karatan

Februari 02, 2024
Banyak pemilik mobil yang tidak paham bahwa banyak kondisi yang bisa menjadi penyebab radiator mobil karatan. Pada umumnya mereka mengira, penyebab satu-satunya adalah karena kualitas cairan pendingin yang dipakai tidak bagus. Jadi selama pakai cairan yang bagus, mereka sudah merasa aman. Seiring berjalannya waktu, radiator memang bisa terkena karat atau korosi, baik karena faktor eksternal
Baca Lebih Lanjut