Catat, Inilah Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta

April 14, 2023
By Thomas W
Catat, Inilah Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta-otospector

Fakta padatnya lalu-lintas pada jam-jam tertentu di Jakarta memang sudah bukan hal yang baru lagi. Jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan ruas jalan, menyebabkan kepadatan di ruas-ruas jalan tertentu sehingga menghambat laju kendaraan. Apalagi saat ini aktivitas masyarakat sudah sepenuhnya kembali normal, setelah sempat diadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Inspeksi Mobil Bekas Otospector
Inspeksi Mobil Bekas Otospector

Untuk mengurangi kepadatan lalu-lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem perluasan peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan sejak Januari 2023. Menurut Dishub, tujuan pemberlakuan aturan ini karena pada jam-jam tersebut kondisi lalu lintas sangat padat, hingga kecepatan kendaran umumnya kurang dari 30 km per jam.

Apa saja yang harus dipahami dari aturan sistem ganjil genap? Mari kita lihat penjelasannya berikut ini:

#1:  Pengertian Ganjil Genap

Waktu ganjil genap Jakarta

Peraturan dari ganjil genap di Jakarta adalah pembatasan jumlah kendaraan yang melalui suatu ruas jalan tertentu, berdasarkan plat nomor kendaraan.

Ganjil genap Jakarta hanya berlaku setiap hari Senin sampai Jumat atau hari kerja, di waktu-waktu puncak atau jam sibuk yakni pagi hari pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00. Serta sore hari yakni dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00. Pada hari Sabtu dan Minggu dan tanggal merah atau hari libur nasional aturan ini tidak berlaku.

Peraturan ganjil genap berlaku pada hari kerja dan waktu sibuk karena kondisi lalu lintas ibu kota yang sangat padat di jam-jam ini. Akibatnya terjadi kepadatan sangat panjang di ruas-ruas jalan tersebut.

Baca juga: Apa Itu One Way dan Contra Flow Lalu-lintas?

#2:  Titik Rute Dan Jalur Daerah Ganjil Genap Jakarta 2023

Waktu ganjil genap Jakarta

Berbeda dengan peraturan ganjil genap sebelumnya, pada aturan yang berlaku sejak Januari 2023 terjadi perpanjangan jam pemberlakuannya serta perluasan rutenya. Saat ini sudah ada 26 rute yang mengalami pemberlakuan ganjil genap.

Ruas-ruas jalan tersebuat adalah:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat,
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Bertambahnya rute ruas jalan ganjil genap karena kapasitas jalan yang sudah mencapai tingkat jenuh

Ditambahnya rute ruas jalan ganjil genap dikarenakan kapasitas jalan sudah hampir mencapai tingkat jemu yakni nilainya lebih dari sama dengan 0,7 dari kapasitas yang ada. Jalan yang mengalami pemberlakuan titik ganjil genap Jakarta adalah jalan yang dianggap memiliki layanan angkutan umum yang mumpuni.

Garansi Mobil Bekas Otospector
Garansi Mobil Bekas Otospector

#3: Dasar Peraturan Pemberlakuan Ganjil Genap

Waktu ganjil genap Jakarta

Aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Selain itu juga Instruksi Mendagri No 26 tahun 2023, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2023, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Peraturan itu mengatur hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melewati ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil. Begitu pula nomor genap dengan tanggal genap. Sementara nomor plat  dikategorikan sebagai nomor genap.

#4: Kendaraan Yang Dikecualikan

Waktu ganjil genap Jakarta

Beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap adalah:

  • Sepeda motor
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan berplat kuning atau angkutan umum
  • Mobil listrik  atau setiap kendaraan yang menggunakan motor listrik)
  • Kendaraan yang mengangkut orang dengan disabilitas
  • Kendaraan petugas pemadam kendaran
  • Kendaraan yang digunakan untuk memberi pertolongan pada kasus kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI seperti kendaraan presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD serta ketua dari institusi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
  • Kendaraan yang dikendarai oleh pejabat serta pimpinan dari lembaga internasional serta negara asing yang merupakan tamu negara
  • Kendaraan operasional dinas milik TNI, polri serta kendaraan dengan plat dinas lainnya
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Kendaraan yang mengangkut uang untuk mengisi ATM (Anjungan Tunai Mandiri), pengangkut uang antar bank, Bank Indonesia yang dalam pengawasan pihak Kepolisian
  • Kendaraan yang digunakan menurut pertimbangan petugas Kepolisian untuk kepentingan tertentu

Baca juga: Keselamatan Di Jalan Raya Ditentukan 5 Langkah Ini

Bagaimana cara mendapatkan mobil bekas berkualitas untuk keperluan mudik?

Menjelang liburan panjang, pada hari raya atau akhir tahun, wajar jika permintaan mobil bekas untuk keperluan bepergian ke luar kota semakin meningkat. Akan tetapi harus diingat, bahwa di saat penjualan sedang tinggi itu, ada sebagian penjual yang berupaya membuat dagangannya laku dengan berbagai cara.

Agar Otofriends dapat mendapat mobil bekas berkualitas, maka sebelum memutuskan untuk membeli, jangan ragu untuk memakai jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Dengan mengetahui kondisi mobil sejelas-jelasnya, maka Otofriends akan dapat memutuskan mobil mana yang memang layak untuk dipinang

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Pertimbangkan 10 Hal Ini Sebelum Beli Mobil Listrik! Jangan Asal Ikut Tren

Agustus 29, 2026
Pertimbangkan 10 Hal Ini Sebelum Beli Mobil Listrik! Jangan Asal Ikut Tren Otofriends, mobil listrik sekarang sudah bukan lagi kendaraan yang terasa asing di jalanan Indonesia. Kalau beberapa tahun lalu keberadaannya masih relatif terbatas, sekarang pilihannya semakin banyak. Mulai dari mobil listrik berukuran mungil untuk penggunaan perkotaan sampai SUV dengan jarak tempuh yang lebih jauh.
Baca Lebih Lanjut

Dapet Karimun Sampai Agya! Deretan Mobil Bekas 100 Jutaan yang Paling Murah dan Mudah Perawatannya

Agustus 29, 2026
Otofriends, punya budget sekitar Rp100 jutaan dan sedang mencari mobil bekas? Pilihannya ternyata masih cukup banyak. Bahkan, dengan dana tersebut kamu sudah bisa memilih antara city car, hatchback, hingga mobil keluarga berkapasitas tujuh penumpang. Namun, mencari mobil bekas murah bukan hanya soal menemukan unit dengan harga paling rendah. Ada satu hal yang jauh lebih penting
Baca Lebih Lanjut

Mobil Bekas Hybrid vs Bensin Konvensional Mana yang Depresiasi Harganya Lebih Stabil?

Agustus 29, 2026
Otofriends, membeli mobil bekas bukan hanya soal mencari harga termurah atau mendapatkan fitur sebanyak mungkin. Ada satu hal yang sering baru dipikirkan setelah mobil dibeli, yaitu: berapa harga mobil ini ketika nanti dijual kembali? Pertanyaan tersebut semakin menarik ketika pilihan mobil saat ini semakin beragam. Kalau dulu konsumen hanya membandingkan mobil bensin dan diesel, sekarang
Baca Lebih Lanjut