Mau Urus Balik Nama Dokumen Mobil Bekas? Begini Caranya

Maret 14, 2017
By jandika
Mau Urus Balik Nama Dokumen Mobil Bekas? Begini Caranya-otospector

Balik nama dokumen mobil bekas merupakan salah satu hal yang perlu dijadikan prioritas. Perpindahan kepemilikan mobil baik dikarenakan transaksi jual beli atau pun warisan, penting dilakukan untuk mempermudah berbagai hal di masa depan.

Mendengar kata “balik nama” biasanya para pemiliki mobil bekas sudah langsung berpikiran negatif. Proses yang sulit dan memakan waktu lama, serta biaya yang tak sedikit menjadi faktor yang membuat orang malas mengurusnya.

Sebenarnya, jika Anda memahami proses serta hal-hal yang berhubungan dengan hal ini, mengurusnya sendiri akan terasa lebih mudah kok. Selain lebih terjamin, Anda pun bisa menghemat biaya karena tak perlu membayar biro jasa.

5 Kelengkapan untuk Urus Balik Nama

Seluruh proses pergantian nama dokumen mobil bekas dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan lokasi Anda. Beberapa kelengkapan yang harus Anda persiapkan sebelumnya ialah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru dari mobil tersebut
  2. BPKB asli mobil disertai dengan salinan fotokopi
  3. STNK asli mobil disertai dengan salinan fotokopi
  4. Kuitansi jual beli mobil bekas yang telah dibubuhi material Rp6.000 dan ditandangani asli disertai dengan fotokopi
  5. Hasil cek fisik mobil Anda. Bukti ini bisa didapatkan di Samsat.

Baca juga: Inilah Prosedur Dan Biaya Balik Nama Mobil

Cara Mengurus Balik Nama

Cara Mengurus Balik Nama

Mengurus pergantian nama dokumen kepemilikan mobil bekas ini hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat. Bawa serta mobil yang akan diurus pergantian dokumennya. Berikut tahapannya:

  1. Lakukan cek fisik mobil Anda pada lokasi yang telah ditentukan di area Kantor Samsat.
  2. Ikuti arahan yang diberikan oleh petugas.
  3. Parkirkan mobil Anda, selanjutnya petugas akan mengecek nomor rangka serta nomor mesin lalu menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
  4. Setelah cek fisik selesai, petugas akan memberikan formulir yang dapat diisi sesuai data pada STNK dan mengarahkan Anda ke loket.
  5. Usai mengisi data, serahkan formulir dan STNK asli pada petugas di loket dan tunggu hingga seluruhnya selesai dicek.
  6. Saat proses pengecekan selesai dilakukan, nama yang tertera pada STNK akan dipanggil. Ambil berkas-berkas tersebut lalu arahkan diri Anda ke gedung kantor utama Samsat.
  7. Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP Anda sebagai pemiliki baru, serta kuitansi ke petugas di gedung Samsat.
  8. Setelah seluruh berkas dicek, Anda akan diminta untuk menyerahkan BKPB asli dan tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas.
  9. Setelah dipanggil, ambil kembali seluruh berkas yang telah dicek lalu berikan ke loket khusus. Jika Anda bingung loket mana yang harus dituju, cukup tanyakan pada petugas yang ada.
  10. Setelah menyerahkan berkas ke loket tunggu kembali nama Anda dipanggil. Ambil kembali berkas yang disertai dengan lembar tagihan lalu kembali ke loket pertama.
  11. Bayarlah tagihan sesuai dengan nominal yang tertera maka Anda akan mendapatkan bukti pembayaran dengan cap lunas. Setelah itu STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat di daerah Anda.
  12. Setelah mendapatkan STNK dengan nama Anda selesai, proses balik nama dokumen mobil masih berlanjut ke pembuatan BPKB baru.
  13. Pembuatan BPKP baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.

Ingat, walau sudah selesai balik nama, seluruh berkas masih harus Anda simpan dengan baik. Sedikit tips untuk Anda, luangkan waktu sehari penuh untuk bisa mengurus seluruh prosesnya sekaligus dan bersabarlah.

Mengapa Harus Balik Nama?

Mungkin sebagian dari Anda masih bingung, apa urgensi dari proses balik nama ketika memiliki mobil bekas. Ini dia jawabannya.

Setiap tahun, Anda diwajibkan untuk mebayar Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Salah satu syarat untuk mengurus dan melunasi PKB ialah KTP dari pemilik mobil. Jika identitas pada STNK serta BPKPB mobil bekas yang dimiliki masih nama pemilik lama, itu berarti Anda harus meminjam KTP tersebut.

Bisa dibayangkan, betapa repotnya Anda jika harus terus-menerus meminjam KTP dari pemilik lama mobil tersebut. Anda beruntung jika mobil tersebut merupakan hibah dari orang tua atau kerabat. Namun jika pemiliknya adalah orang yang tidak Anda kenal sama sekali, tentu ini akan menyulitkan.

Itu sebabnya balik nama dokumen mobil bekas harus Anda urus secepatnya. Keadaan akan makin rumit jika terjadi kehilangan atau kecelakaan di saat dokumen tersebut masih mencantumkan nama si pemilik lama.

Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online

Estimasi Biaya untuk Balik Nama

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Biaya balik nama di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda-beda. Kira-kira rinciannya sebagai berikut:

  • Biaya pengesahan hasil cek fisik Rp30 ribu
  • Pendaftaran balik nama STNK Rp30 ribu
  • Biaya pendaftaran balik nama BKPB Rp100 ribu

Ketiga biaya itu termasuk pada biaya non pajak saja. Sementara biaya pajak yang kira-kira harus Anda bayarkan antara lain sebagai berikut:

  • Bea Balik Nama (BBN) 2/3 dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLJJ) sekitar Rp35 ribu
  • Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sekitar Rp30 ribu

Semoga informasi mengenai seluk-beluk balik nama dokumen yang OtoSpector jabarkan di atas dapat berguna bagi Anda.

Jangan lupa! Sebelum membeli mobil bekas, lakukanlah pengecekan keaslian serta kecocokan fisik dengan dokumen yang disertakan penjual.

Dengan  150+ Poin Inspeksi dari OtoSpector, Anda tidak perlu repot melakukan itu sendiri, kami akan bantu melakukan proses tersebut untuk Anda. Sehingga Anda tidak hanya mendapatkan mobil dengan kondisi yang bagus tapi juga dilengkapi dengan surat yang sah dan sesuai.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Ternyata Segini Umur Baterai Mobil Hyundai

Agustus 06, 2024
Umur baterai mobil Hyundai memang selalu menjadi pertanyaan konsumen otomotif di Indonesia, karena sampai hari ini sebenarnya tidak ada yang tahu berapa pastinya. Bahkan, termasuk pemakai mobil-mobil listrik Hyundai sendiri.  Tentu harap maklum, karena Hyundai sendiri memang baru memasarkan mobil listrik pertamanya di Indonesia yaitu Hyundai Kona generasi pertama pada tahun 2020. Jadi sampai sekarang,
Baca Lebih Lanjut

Ilmu Rahasia Biar Jual Mobil Cepat Laku

Agustus 06, 2024
Jika kamu ingin jual mobil dan ingin cepat laku itu lumayan mudah, kamu hanya perlu memperhatikan mesin mobil kamu sampai ke dokumennya. Apa lagi di era sekarang ini banyak orang yang menjual mobilnya untuk ditukar tambah dengan mobil bekas atau dengan mobil yang baru.  Atau juga ada yang menjual mobilnya langsung ke perorangan, namun ada
Baca Lebih Lanjut

Perbandingan GIIAS 2023 dan GIIAS 2024, Lebih Seru Mana?

Agustus 05, 2024
Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show GIIAS 2024 telah berakhir 28 Juli 2024 lalu. Boleh dibilang, inilah ajang pesta dunia otomotif terbesar di Indonesia yang sekaligus menjadi barometer kondisi industri otomotif nasional.  Pameran yang berlangsung 10 hari (18 Juli – 28 Juli) ini ternyata mencatat berbagai kemajuan. Setidaknya jika dibandingkan dengan penyelenggaraan setahun sebelumnya atau GIIAS
Baca Lebih Lanjut