Mau Urus Balik Nama Dokumen Mobil Bekas? Begini Caranya

Maret 14, 2017
By jandika
Mau Urus Balik Nama Dokumen Mobil Bekas? Begini Caranya-otospector

Balik nama dokumen mobil bekas merupakan salah satu hal yang perlu dijadikan prioritas. Perpindahan kepemilikan mobil baik dikarenakan transaksi jual beli atau pun warisan, penting dilakukan untuk mempermudah berbagai hal di masa depan.

Mendengar kata “balik nama” biasanya para pemiliki mobil bekas sudah langsung berpikiran negatif. Proses yang sulit dan memakan waktu lama, serta biaya yang tak sedikit menjadi faktor yang membuat orang malas mengurusnya.

Sebenarnya, jika Anda memahami proses serta hal-hal yang berhubungan dengan hal ini, mengurusnya sendiri akan terasa lebih mudah kok. Selain lebih terjamin, Anda pun bisa menghemat biaya karena tak perlu membayar biro jasa.

5 Kelengkapan untuk Urus Balik Nama

Seluruh proses pergantian nama dokumen mobil bekas dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan lokasi Anda. Beberapa kelengkapan yang harus Anda persiapkan sebelumnya ialah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru dari mobil tersebut
  2. BPKB asli mobil disertai dengan salinan fotokopi
  3. STNK asli mobil disertai dengan salinan fotokopi
  4. Kuitansi jual beli mobil bekas yang telah dibubuhi material Rp6.000 dan ditandangani asli disertai dengan fotokopi
  5. Hasil cek fisik mobil Anda. Bukti ini bisa didapatkan di Samsat.

Baca juga: Inilah Prosedur Dan Biaya Balik Nama Mobil

Cara Mengurus Balik Nama

Cara Mengurus Balik Nama

Mengurus pergantian nama dokumen kepemilikan mobil bekas ini hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat. Bawa serta mobil yang akan diurus pergantian dokumennya. Berikut tahapannya:

  1. Lakukan cek fisik mobil Anda pada lokasi yang telah ditentukan di area Kantor Samsat.
  2. Ikuti arahan yang diberikan oleh petugas.
  3. Parkirkan mobil Anda, selanjutnya petugas akan mengecek nomor rangka serta nomor mesin lalu menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
  4. Setelah cek fisik selesai, petugas akan memberikan formulir yang dapat diisi sesuai data pada STNK dan mengarahkan Anda ke loket.
  5. Usai mengisi data, serahkan formulir dan STNK asli pada petugas di loket dan tunggu hingga seluruhnya selesai dicek.
  6. Saat proses pengecekan selesai dilakukan, nama yang tertera pada STNK akan dipanggil. Ambil berkas-berkas tersebut lalu arahkan diri Anda ke gedung kantor utama Samsat.
  7. Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP Anda sebagai pemiliki baru, serta kuitansi ke petugas di gedung Samsat.
  8. Setelah seluruh berkas dicek, Anda akan diminta untuk menyerahkan BKPB asli dan tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas.
  9. Setelah dipanggil, ambil kembali seluruh berkas yang telah dicek lalu berikan ke loket khusus. Jika Anda bingung loket mana yang harus dituju, cukup tanyakan pada petugas yang ada.
  10. Setelah menyerahkan berkas ke loket tunggu kembali nama Anda dipanggil. Ambil kembali berkas yang disertai dengan lembar tagihan lalu kembali ke loket pertama.
  11. Bayarlah tagihan sesuai dengan nominal yang tertera maka Anda akan mendapatkan bukti pembayaran dengan cap lunas. Setelah itu STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat di daerah Anda.
  12. Setelah mendapatkan STNK dengan nama Anda selesai, proses balik nama dokumen mobil masih berlanjut ke pembuatan BPKB baru.
  13. Pembuatan BPKP baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.

Ingat, walau sudah selesai balik nama, seluruh berkas masih harus Anda simpan dengan baik. Sedikit tips untuk Anda, luangkan waktu sehari penuh untuk bisa mengurus seluruh prosesnya sekaligus dan bersabarlah.

Mengapa Harus Balik Nama?

Mungkin sebagian dari Anda masih bingung, apa urgensi dari proses balik nama ketika memiliki mobil bekas. Ini dia jawabannya.

Setiap tahun, Anda diwajibkan untuk mebayar Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Salah satu syarat untuk mengurus dan melunasi PKB ialah KTP dari pemilik mobil. Jika identitas pada STNK serta BPKPB mobil bekas yang dimiliki masih nama pemilik lama, itu berarti Anda harus meminjam KTP tersebut.

Bisa dibayangkan, betapa repotnya Anda jika harus terus-menerus meminjam KTP dari pemilik lama mobil tersebut. Anda beruntung jika mobil tersebut merupakan hibah dari orang tua atau kerabat. Namun jika pemiliknya adalah orang yang tidak Anda kenal sama sekali, tentu ini akan menyulitkan.

Itu sebabnya balik nama dokumen mobil bekas harus Anda urus secepatnya. Keadaan akan makin rumit jika terjadi kehilangan atau kecelakaan di saat dokumen tersebut masih mencantumkan nama si pemilik lama.

Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online

Estimasi Biaya untuk Balik Nama

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Biaya balik nama di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda-beda. Kira-kira rinciannya sebagai berikut:

  • Biaya pengesahan hasil cek fisik Rp30 ribu
  • Pendaftaran balik nama STNK Rp30 ribu
  • Biaya pendaftaran balik nama BKPB Rp100 ribu

Ketiga biaya itu termasuk pada biaya non pajak saja. Sementara biaya pajak yang kira-kira harus Anda bayarkan antara lain sebagai berikut:

  • Bea Balik Nama (BBN) 2/3 dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLJJ) sekitar Rp35 ribu
  • Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sekitar Rp30 ribu

Semoga informasi mengenai seluk-beluk balik nama dokumen yang OtoSpector jabarkan di atas dapat berguna bagi Anda.

Jangan lupa! Sebelum membeli mobil bekas, lakukanlah pengecekan keaslian serta kecocokan fisik dengan dokumen yang disertakan penjual.

Dengan  150+ Poin Inspeksi dari OtoSpector, Anda tidak perlu repot melakukan itu sendiri, kami akan bantu melakukan proses tersebut untuk Anda. Sehingga Anda tidak hanya mendapatkan mobil dengan kondisi yang bagus tapi juga dilengkapi dengan surat yang sah dan sesuai.

Bagikan

Baca Artikel Lainnya

Baca Artikel Lainnya

Garansi Mobil Bekas Ternyata Bikin Biaya Punya Mobil Bisa Lebih Hemat

Juni 26, 2026
Di tengah kondisi ekonomi yang lagi gak menentu, beli mobil bekas tentu jadi langkah yang masuk akal, bahkan bijaksana.  Pastinya, alasan utama orang memilih beli mobil bekas tentu karena harganya yang lebih ekonomis. Bahkan terpaut jauh dibanding beli mobil baru.  Dengan harga yang jauh lebih murah, kondisi mobil juga masih sangat layak. Apalagi kalau mobil
Baca Lebih Lanjut

Beneran Klaim Garansi Otospector Lebih Mudah? Coba Buktiin Sendiri!

Juni 25, 2026
Kata orang, beli mobil bekas ibarat beli kucing dalam karung. Bukan artinya mobil akan mengeong ya! Tetapi artinya kita gak pernah tahu, kendala apa yang bakalan terjadi pada kendaraan.  Ah, tapi itu dulu. Setelah ada garansi mobil bekas Otospector yang menjamin perbaikan, andai terjadi kerusakan pada kendaraan, sang pemilik jadi lebih tenang hidupnya.  Hal lain
Baca Lebih Lanjut

Bisa Sampe 180 km/jam, Ini Detail Spesifikasi BYD M6 Yang Banyak Diincer

Juni 25, 2026
Pasar mobil listrik di Indonesia berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya pilihan kendaraan listrik didominasi SUV atau city car, kini konsumen yang membutuhkan mobil keluarga juga memiliki banyak alternatif menarik. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah BYD M6, MPV listrik pertama dari BYD yang dipasarkan secara resmi di Indonesia. Kehadiran BYD
Baca Lebih Lanjut