Jika mobil sudah dijual, Otofriends harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pembeli.
Caranya cukup mudah, yang penting kamu tahu setiap wilayah memiliki caranya serta peraturan tersendiri.
Selain itu, Otofriends juga dapat terhindar dari pajak progresif yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Ada dua cara untuk memblokir STNK, yaitu secara online dan offline. Cara online untuk lebih mudah dan praktis, tetapi membutuhkan beberapa dokumen persyaratan.
Cara offline lebih lama dan merepotkan, tetapi dapat dilakukan jika Otofriends tidak memiliki dokumen persyaratan. Mari simak cara blokir stnk online di bawah ini.
Berikut adalah cara memblokir STNK secara online dan offline:
Untuk memblokir STNK perlu dilakukan secara online, Anda harus mengunjungi situs pajak online yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Jakarta. Situs ini dapat diakses melalui alamat https://pajakonline.jakarta.go.id.
Sebelum memblokir STNK, Otofriends harus mendaftar terlebih dahulu di situs tersebut dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, dan password. Otofriends akan mendapatkan email untuk melakukan aktivasi akun.
Setelah aktivasi, login ke situs pajak online dan pilihlah menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
Anda harus mengunggah dokumen syarat dan ketentuan yang meliputi:
– Fotokopi KTP pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
– Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
– Fotokopi STNK atau BPKB
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Surat pernyataan yang bisa diunduh di situs BPRD Jakarta
Setelah mengirim dokumen persyaratan, tunggu proses pemblokiran STNK. Anda dapat melihat status pemblokiran terlihat di kolom PKB pada situs pajak online.
Jika Anda tidak memiliki salah satu dokumen persyaratan untuk memblokir STNK secara online, Otofriends harus datang ke kantor Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Otofriends harus membawa dokumen asli dan fotokopi dari:
– KTP pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
– Surat akta penyerahan dan bukti bayar
– STNK atau BPKB
– Kartu Keluarga (KK)
Otofriends harus mengisi formulir permohonan blokir kendaraan yang tersedia di kantor Samsat. Setelah itu, serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Samsat. Tunggu proses pemblokiran STNK selesai.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama.
Tarif pajak progresif akan semakin besar seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan.
Jika STNK tidak diblokir, maka secara hukum Otofriends masih dianggap sebagai pemilik resmi mobil tersebut.
Hal ini berarti Otofriends masih bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi dengan mobil tersebut, termasuk jika terlibat dalam kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, atau tindak kriminal.
Otofriends juga bisa menjadi korban penipuan atau pemalsuan dokumen oleh pembeli mobil.
Jika STNK tidak diblokir, maka masih harus dibayar biaya-biaya administrasi yang berkaitan dengan mobil tersebut, seperti pajak tahunan, denda keterlambatan, biaya perpanjangan STNK, atau biaya yang harus dibayarkan untuk ganti plat nomor.
Biaya-biaya ini tentu saja akan menjadi beban, padahal mobil sudah tidak digunakan.
Dalam transaksi jual-beli mobil bekas, waspada terhadap kemungkinan persoalan surat-surat kendaraan. Jika ada masalah, persoalannya bukan tidak mungkin berlanjut ke ranah hukum.
Jika Otofriends ragu-ragu dengan surat-surat sebuah mobil bekas, maka sebaiknya gunakan jasa inspeksi mobil bekas Otospector. Petugas inspeksi akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan memastikan sudah sesuai dengan kendaraan yang diinspeksi.
Namun jika Otofriends ingin mengetahui keabsahan surat-surat, maka silakan saja langsung ke Kantor Samsat. Pengecekan keabsahan surat-surat masuk dalam ranah Samsat atau Kepolisian.
Bagikan